Shalat Sunnah Rawatib Setelah Jumat. Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR.
Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.”. Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang.
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”. (Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb.
:Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). ().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah.
Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).
Umat Islam tak hanya mengenal ibadah wajib tapi juga sunnah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Hadist ini diceritakan Umm Habiba, salah satu istri Rasulullah SAW, setelah mendengar Nabi Muhammad SAW menjelaskan seputar sholat sunah rawatib.
Artinya: "Aku niat mengerjakan salat sunah sebelum subuh dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah.". Artinya: "Aku niat mengerjakan salat sunah sebelum zuhur dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah.". Artinya: "Aku niat mengerjakan salat sunah sesudah maghrib dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah.".
Artinya: "Aku niat mengerjakan salat sunah sesudah isya dua rakaat, menghadap Kiblat karena Allah.". Namun dalam beberapa hadist, para sahabat menceritakan kebiasaan Rasulullah membaca surat-surat tertentu saat menunaikan ibadah sunah tersebut. Artinya: Dari Abdullah bin Mas'ud, "Saya tidak dapat menghitung berapa kali aku mendengar Rasulullah SAW membaca dalam dua rakaat setelah maghrib dan dua rakaat sebelum subuh surat al Kafirun (Katakan, "Hai orang-orang kafir) dan Al Ikhlas (Katakan, "Dialah Allah Yang Maha Esa). Seperti dijelaskan Aisyah dalam salah satu hadist Rasullah SAW, cara mengerjakan sholat sunah rawatib adalah:.
Bahkan shalat ba‘diyyah Subuh dan Ashar terbilang makruh yang mendekati haram. Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj , juz II, halaman 458). Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dari Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa shalat ba‘diyyah Jumat dianjurkan dikerjakan di rumah. Pandangan ini didasarkan pada asumsi bahwa jarak masjid dan rumah cukup dekat. Menurut hemat kami, kalau masjid tempat ibadah Jumat itu jauh dari rumah, shalat ba‘diyyah Jumat sebaiknya dilakukan di masjid.
Berikut ini adalah lafal niat shalat sunnah ba‘diyyah Jumat:. Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah ba‘diyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu , ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 13).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sholat sunah berikut ini dianjurkan untuk ditunaikan. Sholat sunah sebelum dan sesudah Jumat dinamakan sebagai shalat Qobliyah dan Badiyah Jumat merupakan shalat rawatib yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib/fardhu. Sholat rawatib ini dianjurkan untuk dilakukan agar bisa menutupi kekurangan yang ada dalam sholat wajib. Mengerjakan shalat qobliyah ini adalah untuk menyiapkan diri sebelum melakukan sholat wajib atau sholat Jumat.
Sedangkan untuk shalat sunnah ba’diyah bertujuan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Adapun niat sholat qobliyah Jumat dan shalat badiyah jumat sama seperti bacaan niat shalat sunah rawatib pada umumnya. Niatnya menurut macam sholat yang dikerjakan, seperti sholat sunah Qabliyah dan Badiyah Jumat:. Baca juga: Niat dan Bacaan Sholat Jumat, Sunah dan Syarat Sebelum Sholat Jumat serta Tata Cara.
Usholli sunnatal jumu’ati rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.
Sholat sunah berikut ini dianjurkan untuk ditunaikan. Ini dianjurkan untuk dilakukan agar bisa menutupi kekurangan yang ada dalam sholat wajib.
Mengerjakan shalat qobliyah ini adalah untuk menyiapkan diri sebelum melakukan sholat wajib atau sholat Jumat dan didirikan setelah adzan berkumandang. Baca juga: Niat dan Cara Agar Sholat Khusyuk.
Sedangkan untuk shalat sunnah ba’diyah bertujuan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Adapun niat sholat qobliyah Jumat dan shalat badiyah jumat sama seperti bacaan niat shalat sunah rawatib pada umumnya.
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal ia berkata, Nabi SAW bersabda: "Di antara setiap dua adzan (ada) shalat, di antara setiap dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya.". Merujuk pada hadits riwayat Muslim dan At Tirmidzi, sholat sunnah rawatib terdiri dari 12 rakaat.
Dalam pesan tersebut beliau mengatakan bahwa orang yang memperbanyak sujud akan ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT. Lalu Ma'dan berkata, "Aku pun pernah bertemu Abu Darda' dan bertanya hal yang sama.
Pahala orang yang mengerjakan sholat sunnah rawatib disebut lebih baik daripada dunia dan seisinya. Disebutkan dalam sebuah riwayat Bukhari bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan sholat sunnah rawatib dzuhur dan subuh.
Namun, mengajarkan dan mengajak anak untuk melaksanakan ibadah sunah juga tak kalah penting lho, Ma! Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkumkan beberapa informasi tentang salat sunah qabliyah Jumat. Adapun rujukan tentang salat sunah rawatib pada umumnya sebagai berikut, Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughafffal yang berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Antara tiap-tiap dua azan itu terdapat salat [sunat]," beliau mengucapkannya tiga kali lalu menambahkan: 'Bagi orang yang menghendakinya',"(H.R.
Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). Adapula pendapat kedua yang menyatakan salat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah.
Sebab, salat sunah rawatib memiliki keutamaan untuk menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang. سنن ابن ماجه "Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Nabi SAW bersabda: salatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104).
Sedangkan pendapat kedua berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Namun, adanya perbedaan ini bukan berarti membuat umat islam menjadi terpecah belah dan beradu argumen untuk menunjukkan pendapat siapa yang benar.