Shalat Sunnah Rawatib Dikerjakan Dirumah. Salah satu dalil yang menunjukkan kesunahan melakukan shalat rawatib di rumah adalah hadis Diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut ini. Sebab, rumah yang tidak pernah atau jarang dilakukan shalat di dalamnya diibaratkan seperti kuburan oleh Rasulullah Saw.
sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar ra. bersabda, “Jadikanlah Rumah-rumah Kalian Sebagai tempat Shalat, dan jangan di buat Kuburan,” (HR. Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah shalat rawatib.
Memang melakukan banyak aktivitas ibadah sunah seperti shalat rawatib, berdzikir dan lainnya dapat membuat rumah yang kita tempati senantiasa dinaungi kebaikan dan keberkahan, karena itulah Rasulullah sangat menganjurkannya.
Lebih Baik Sholat Qobliyah Subuh di Rumah atau Masjid? Lalu, apakah sholat sunnah ini lebih baik dilakukan di rumah atau masjid?
Baca juga: Kuota Internet Gratis di Bulan Oktober 2021, Tengok Jadwal Pembagian Bantuan Pandemi Covid-19. Keutamaan shalat sunnah subuh ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :. “Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR.
REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW mencontohkan untuk mengerjakan shalat sunah rawatib Maghrib di rumah. Aisyah RA juga menjelaskan shalat sunah rawatib di rumah saat ditanya oleh Abdullah bin Syaqiq.
Setelah itu, Nabi masuk rumah lagi dan mengerjakan shalat dua rakaat. Rasulullah SAW mencontohkan kepada kita untuk istiqomah dalam mengerjakan ibadah, tak terkecuali shalat sunah rawatib.
Dia pun mendapat penjelasan, Rasulullah memang pernah melarang mengerjakan dua rakaat setelah Ashar. Namun, Ummu Salamah sempat menyaksikan Nabi melakukan shalat sunah tersebut di dalam rumah.
Ummu Salamah kemudian mengutus seorang budak wanita untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Ummu Salamah berpesan, dia pernah mendengar Rasulullah melarang kedua shalat ini. "Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar? Hadis ini pun menunjukkan di syariatkannya mengqadha shalat sunah rawatib setelah Zuhur jika seseorang tidak sempat mengerjakannya.