Shalat Sunnah Idul Fitri Dilaksanakan Secara. Adapun hukum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri adalah sunah muakad karena Rasulullah SAW selalu menjalankannya. Namun, adanya pandemi virus Corona masih belum berakhir dan berpotensi menular, maka sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah. Tata Cara Sholat Idul Fitri sendirian sebenarnya diperbolehkan apabila umat Islam sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjamaah.
Namun, sebaiknya bisa menunaikannya sholat Idul Fitri secara berjamaah. Berikut ini rangkuman tentang tata cara sholat Idul Fitri di rumah lengkap beserta niatnya, seperti disadur dari Liputan6, Senin (10/5/2021).
Melansir dari buku 33 Macam Jenis Shalat Sunnah karya Muhammad Ajib, Lc., MA, dalam mazhab Al Hanafiyah dan Al Hanabilah, syarat sah dari sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha adalah dikerjakan dengan berjamaah. Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai [sebagai makmum / imam] karena Allah SWT.". Selain itu, untuk tata cara mengerjakan sholat Id pada rakaat pertama takbir dibaca sebanyak tujuh kali.
Dilansir dari buku Panduan Lengkap Shalat Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Zezen Zainal Alim, hukum sholat gerhana bulan adalah sunnah muakkad dan dikerjakan saat terjadi gerhana bulan pada malam hari setelah sholat isya. Cara mengerjakannya dianjurkan berjamaah sebanyak 2 rakaat di dalam masjid dengan dua kali rukuk.
Menurut buku Panduan Praktis dan Lengkap Menuju Kesempurnaan Salat karya Ustaz Abu Sakhi, hukum mengerjakan sholat istisqa adalah sunnah mu'akkad atau sangat dianjurkan.
Salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih memberlakukan physical distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona. Sehingga masyarakat dalam melaksanakan sholat idul fitri yg jatuh pada hari minggu tgla 24 Mei 2020 dapat berjalan lancar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Tak hanya MUI, Pimpinan Pusat Muhammdiyah juga mengeluarkan edaran bahwa salat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti. Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Imam An-Nawawi, 2010M:V/8). Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut, Apabila salat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah:.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Ied berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.
Demikian materi Jum’at kali ini yang disusun oleh tim Rohis UNAS, semoga Allah SWT memberikan kesembuhan untuk bumi ini dari wabah Covid-19 sehingga kita dapat melakukan kegiatan ibadah secara normal kembali.
Di dalam agama Islam dikenal istilah Munfarid yang artinya sendirian. Meski ada beberapa amalan sholat sunnah yang bisa dilaksanakan secara berjamaah. Berikut Manfaat Sholat Berjamaah dikutip dari buku 5 Langkah Jitu Munajat Magnet Rezeki oleh Muhammad Syafie el-Bantanie:.
Salah satu bentuk keberkahan hidup adalah rezeki yang berkah dan melimpah. Berikut macam-macam pelaksanaan sholat sunnah secara berjamaah dan munfarid dilansir buku Cendikia Kemenag:.
Tentang sholat Idul Fitri di rumah atau masjid dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 28 tahun 2020. "Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla dan tempat lainnya.
MUI mengingatkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah atau masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Juga sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono, silakan saja kita boleh melakukan aktivitas tetapi, tetap dikontrol dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi. MUI Kabupaten Ciamis memastikan sholat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di tanah lapang ataupun masjid. Jadi sama-sama menjaga tapi juga tetap menjalankan ibadah lancar," kata Wakil Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun.
Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, memberikan izin warga melaksanakan sholat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Sanggup memenuhi protokol kesehatan, yakni harus ada bilik sterilisasi, alat pengukur suhu, dan cuci tangan sebelum masuk masjid," kata Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap Letkol Inf JP Situmorang.