Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh Berbeda Atau Sama Jelaskan. Liputan6.com, Jakarta Tata cara shalat sunnah fajar perlu diketahui setiap umat muslim. Shalat fajar yang juga dikenal dengan shalat qabliyah subuh ini merupakan salat yang dilangsungkan pada saat fajar telah terbit. Shalat sunnah ini walaupun hanya dikerjakan 2 rakaat saja, memiliki keutamaan yang sangat besar.
Dari hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda tentang keutamaan yang terkandung dalam shalat fajar. "Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia seisinya.". Perbedaannya hanya terdapat pada bacaan niat dan doanya.
Shalat fajar ini biasanya dilaksanakan sebelum shalat fardu subuh, karena itulah disebut juga dengan qabliyah subuh. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/5/2020) tentang tata cara shalat sunnah fajar.
Siti Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW salat sunnah dua rakaat sebelum Subuh dan melaksanakannya dalam waktu cepat. Karena demikian cepatnya, sehingga saya ragu-ragu apakah dalam dua rakaat itu, beliau membaca surat al-Fatihah atau tidak" (HR. Jabir bin Samurah meriwayatkan sesungguhnya di antara kebiasaan Nabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari agak meninggi. Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Ketika salat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi SAW membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). Dari Aisyah ra, ia berkata, "Nabi SAW tidak melakukan satu pun salat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.".
Hanya dengan mengerjakan salat 2 rakaat, kamu telah mendapatkan keistimewaan di hari tersebut. Dari hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda tentang keutamaan yang terkandung dalam salat fajar.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui beberapa doa yang dianjurkan dibaca saat melaksanakan salat sunah fajar ini. Niat menjadi landasan dasar dalam menjalankan berbagai aktivitas, begitu juga dengan salat. Selain niat salat sunah fajar, kamu juga perlu mengetahui bacaan surah pendek yang dianjurkan untuk dibaca saat melaksanakanya.
Syeikh An Nawawi menganjurkan membaca bacaan dzikir khusus setelah salat sunah fajar dan menunggu subuh, yaitu:. Setelah melantukan doa dan zikir tersebut, dianjurkan untuk berbaring sejenak ke samping kanan menunggu salat fardu subuh.
Ustaz, apa beda antara shalat Fajar dengan sunah Qabliyah Subuh? Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Ketika shalat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi saw membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). Dari Aisyah ra, ia berkata, “Nabi saw tidak melakukan satu pun shalat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.” (HR Bukhari dan Muslim). Sedangkan, qiyamul lail adalah menggunakan waktu malam atau sebagiannya meskipun sebentar untuk shalat, membaca Alquran atau berzikir kepada Allah SWT, dan tidak disyaratkan untuk menggunakan seluruh waktu malam. Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwai disebutkan maksud dari qiyam adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malam dengan ketaatan, tilawah Alquran, mendengar hadis, bertasbih atau bershalawat. Jadi, qiyamul lail berlaku umum untuk shalat atau ibadah lainnya yang dilakukan pada malam hari, baik sebelum tidur atau setelah tidur, termasuk shalat Tahajud.
Sebagian ulama mengatakan, Tahajud itu berlaku umum untuk seluruh shalat malam. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, Tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam karya beliau, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih :. Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini” (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih , juz 4, hal. “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika telah melaksanakan shalat fajar, beliau duduk di tempat shalatnya sampai matahari terbit dengan terang” (HR.
Hal ini dapat kita amati ketika memperhatikan berbagai redaksi dalam berbagai kitab turats saat menjelaskan tentang shalat subuh yang biasanya menggunakan redaksi kata “shalat al-fajr”, sama persis dengan pelafalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani di atas. Sedangkan ketika membahasakan shalat qabliyah subuh, maka umumnya orang Arab dalam berbagai redaksi menggunakan kata “ rak’atai-l-fajr ”.
Waktu yang tepat untuk menunaikan ibadah ini adalah setelah azan subuh namun sebelum iqamah. Baca Juga: Niat Shalat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Artinya. Artinya: "Aku niat shalat sunah sebelum subuh dua rakaat karena Allah Taala.".
Selain itu, bacaan yang dianjurkan adalah surat al-Baqarah:136 di rakaat pertama dan surat Ali Imran:52 di rakaat kedua sesuai riwayat dari Said bin Yasar, Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya,. Baca Juga: Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Doanya.
"Sesungguhnya Rasulullah saat salat sunah sebelum subuh di rakaat pertama membaca "Qulu amanna billahi wa ma unzila ilaina ..." (Surah al-Baqarah:136) dan di rakaat keduanya membaca ".. amanna billah, wasy-had bi`anna muslimn" (Surah Ali Imran:52) (H.R. Itulah penjelasan mengenai niat, tata cara, keutamaan, hingga hukum shalat fajar.
Apakah yang dimaksud dengan kedua jenis shalat itu? Yang dimaksud shalat Fajar adalah shalat Subuh, tidak ada perbedaan di antara keduanya.
Jadi, shalat Fajar dan shalat Subuh adalah dua nama untuk satu shalat fardhu yang waktunya dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari. Jabir bin Samurah meriwayatkan bahwa sesungguhnya di antara kebiasaan Nabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari agak meninggi (HR Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Ketika shalat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi SAW membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). Dalam kedua hadis tersebut, yang dimaksudkan dengan shalat Fajar adalah shalat Shubuh. Dan, shalat Subuh mempunyai shalat sunah rawatib yang dilakukan sebelumnya, yaitu sebanyak dua rakaat dan shalat ini selalu dilakukan Nabi SAW.
Dari Aisyah RA, ia berkata, “Nabi SAW tidak melakukan satu pun shalat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.” (HR Bukhari dan Muslim).