Shalat Sunnah Berjamaah Sah Jika Dilaksanakan Oleh. TEBET, AYOJAKARTA – Gerhana Bulan Total atau Super Blood Moon diprediksi terjadi pada hari ini, Rabu 26 Mei 2021. Badan Meteorolig, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenoma alam itu malam hari nanti bisa disaksikan di wilayah Indonesia. Nah, lantas muncul persoalan, apakah shalat sunah gerhana bulan secara sendirian (tidak berjamaah) dapat dilakukan seorang diri tanpa berjemaah? Menurut Imam Syihabuddin al-Nafrawi al Azhari al Maliki, dalam kitab al-Fawakih al-Dawani mengatakan bahwa shalat sunah gerhana bulan tidak dikerjakan secara berjamaah— dilaksanakan secara sendirian (munfarid)—dan lebih istimewa dikerjakan di rumah.
Artinya: Tidak dianjurkan shalat gerhana bulan itu dilaksanakan secara berjamaah. Shalat gerhana bulan secara munfarid/ sendiri hukumya sunah, menurut pendapat yang muktamad .
Sementara itu, Imam Alauddin Abu Bakar bin Mas‟ud Al-Kasani al-Hanafi, mengatakan bahwa dalam mazhab Hanafi, shalat sunah gerhana bulan, tidak dikerjakan dengan cara Jamaah— tetapi dikerjakan secara sendiri-sendiri.
Definisi shalat tahajud yang dijelaskan di atas sesuai dengan penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya, Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj :. ومن النفل المطلق قيام الليل، وإذا كان بعد نوم ولو في وقت المغرب وبعد فعل العشاء تقديماً يسمى تهجداً. Yaitu shalat selain dari bagian pertama di atas.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab , juz 4, hal. Namun jika melaksanakan jamaah pada shalat tahajud terdapat tujuan yang mengandung maslahat, misalnya mengajari orang lain agar terbiasa melaksanakan shalat tahajud, hal ini seperti yang biasa dilaksanakan di berbagai pondok pesantren di Indonesia.
Maka dari aspek wujudnya tujuan yang baik tersebut, pelaksanaan tahajud secara berjamaah diganjar dengan pahala. Namun tujuan baik yang terdapat di balik pelaksanaan shalat tahajud secara berjamaah dalam permasalahan di atas dibatasi sekiranya tidak sampai memunculkan mudarat, seperti akan menimbulkan persepsi pada orang lain bahwa shalat tahajud secara berjamaah merupakan hal yang dianjurkan oleh syara’. Maka ketika memunculkan mudarat tersebut, melaksanakan shalat tahajud secara berjamaah menjadi haram bahkan wajib untuk dicegah. Dengan begitu, para jamaah tidak salah paham dalam memahami anjuran yang terdapat pada shalat tahajud. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud berjamaah merupakan hal yang boleh dilakukan tanpa adanya kemakruhan. Jika muncul mudarat demikian, maka melaksanakan shalat tahajud dengan berjamaah menjadi haram dan wajib dicegah.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah Swt..." (QS. Yusuf menyampaikan tentang syarat syarat sah shalat jumat pada acara pengajian rutin pekanan yang dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit Syarif Hidayatullah pada hari Kamis, 1 Desember 2016 dan dihadiri oleh para pegawai RSSH. Harus dilakukan secara berjamaah, karena shalat jum'at adalah bermakna banyak orang. dan Rasulullah SAW juga selalu menunaikan shalat ini secara berjamaah, maka pada Ulama sepakat bahwa shalat jumat harus di laksanakan secara berjamaah.
Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jumat masyhur atau tersiar. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama'ah shalat jumat di suatu negeri tanpa ada hajat. terbilangnya jamaah shalat Jum'at di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namu para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut.
Siraman Rohani islami ini ditutup dengan pembacaan doa oleh Ust. Yusuf semoga dengan adanya kegiatan ini para pegawai Rumah Sakit Syarif Hidayatullah mendapatkan ketenangan jiwa dan dapat menambah pengetahuan.
SURABAYA, AYOSURABAYA.COM – Jika berhalangan berjemaah di masjid, Anda masih bisa sholat tarawih sendiri atau bersama keluarga di rumah dengan memperhatikan tata cara sholat tarawih sendiri. Menurut Mazhab Syafii, niat tersebut harus diucapkan sebelum melakukan takbiratul ihram.
Mengutip dari Republika, Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar, mengatakan, Sholat Tarawih hukumnya sunah. Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi SAW, "Barang siapa melakukan qiyam Ramadhan atas dasar iman dan harapan (terhadap pahala dari Allah) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.".
Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa sholat Tarawih hukumnya sunnah. Nabi SAW sendiri mengerjakannya di masjid secara berjamaah dengan para sahabatnya.