Shalat Subuh Di Masjid Bagi Wanita. “Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.

Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.

Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.

UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Shalat Subuh Di Masjid Bagi Wanita. UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid.

"Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS.

Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Shalat Subuh Di Masjid Bagi Wanita. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.

Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.

Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

SHALAT HARI RAYA BAGI WANITA MUSLIM – Kementerian Agama

Telah menjadi kebiasaan bagi wanita muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah shalat hari raya (shalat 'idul fitri atau 'idul adha). Sebenarnya, hukumnya sunah bagi wanita bershalat 'Id berjama'ah dirumahnya.

Pertanyaan : Apakah di sunahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ‘id secara berjama'ah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai? Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat 'Id secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air.

Maksudnya bagi perempuan genit dan berhias/bersolek maka makruh untuk menghadiri shalat jama'ah ‘Id. Raulullah saw bersabda: “Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit di masjid, Seungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan begenit ria di masjid.”.

Di dalam zamwarij Ibn Hajar Al Hitami berkata: Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar . Dan hal ini semestinya dipahami jika nyata-nyata menimbulkan fitnah . Sedangkan jika hanya sebuah kehawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar.

Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.

Related Posts

Leave a reply