Shalat Qadha Isya Dan Maghrib. Qodho atau qadha secara istilah adalah menjalankan ibadah ketika waktunya terlewat. Terdapat beberapa landasan yang menjadi dasar hukum dari wajibnya mengqodho sholat, yakni;.
Ini adalah qodho yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu sholat, yaitu Zuhur, Ahar, Maghrib, dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah. Ini adalah praktik qodho lain yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Subuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab; “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan sholat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”. Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya.
Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda; “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat.” (HR.
Sebelum membahas tentang cara mengqodho sholat maghrib di waktu isya, Sahabat Dream juga perlu mengetahui hukumnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.".
Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur.
Kondisi ini ternyata juga pernah dialami Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam hadis berikut:. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi SAW terbangun.
Lalu beliau keluar dan sholat Subuh bersama kami.".
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.
Lantas bagaimana Niat Mengqodho Sholat Magrib ke Isya tersebut? Ustadz Ahmad Sarwat, LC, dalam bukunya mengatakan shalat lima waktu yang ditinggalkan karena sebab tertentu, boleh diganti.
Caranya dengan mengqadha shalat tersebut kapan saja, tanpa harus menunggu waktu yang sama. Namun bukan berarti boleh ditunda-tunda, sebaliknya justru lebih utama kalau dikerjakan sesegera mungkin, agar segera bisa terlepas dari hutang kepada Allah SWT. Artinya, jika kita ingin mengqadha Sholat Maghrib di waktu Isya, maka hal itu boleh dilakukan.
Berikut ini adalah bacaan niat mengqodho Sholat Maghrib:. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa.".
Contohnya Sholat Maghrib, maka dikerjakan tiga rakaat seperti di luar Qadha. Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, jumhur ulama sepakat bahwa mereka yang berkewajiban untuk mengerjakan qadha' adalah orang yang meninggalkan shalat karena sebab berikut ini:.