Shalat Qadha Dulu Atau Sholat Wajib Dulu. Untuk shalat wajib, syariat membaginya menjadi lima waktu; Dhuhur, Ashar, Mahgrib, Isya’ dan Subuh. Sedangkan untuk shalat sunnah, syariat memberi banyak pilihan bagi seorang Muslim yang ingin mendapatkan pahala tambahan, seperti shalat Tahajjud, Dhuha, Witir, Qabliyah dan Ba’diyah serta masih banyak lagi shalat-shalat sunnah yang lain. Terkhusus untuk shalat wajib, setiap Muslim yang telah baligh wajib hukumnya menjalankan shalat lima waktu dalam sehari semalam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Contoh lain seperti seseorang yang terlelap tidur malam lalu terbangun ketika matahari telah bersinar, maka saat itu juga ia wajib meng-qada’-nya.
يقضي الشخص ما فاته من مؤقت وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها.
Dalam pelaksanaan sholat fardhu dikenal beberapa istilah di antaranya adalah ada', i'adah, dan qadha. Mengutip dari buku Islam Q & A karya Awy A. Qolawun, qadha artinya melakukan sholat fardhu (atau ibadah yang lain, semisal puasa) di luar waktu semestinya disebabkan oleh alasan-alasan tertentu.
Sebagaimana yang dikisahkan dari Anas ibn Malik, Rasulullah SAW pernah bersabda terkait anjuran mengganti (qadha) sholat:. Selain itu, anjuran untuk segera melaksanakan sholat sesegera mungkin ketika lupa tercantum dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:.
Dikisahkan kala itu Rasulullah SAW harus menghadapi musuh di Perang Khandaq hingga terkepung oleh pasukan Quraisy. Hal itu membuat Rasulullah dan tentara muslim lainnya tidak sempat sholat 4 waktu.
Kemudian saat tengah malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk adzan dan melakukan qadha atas 4 sholat yang ditinggal pada siang harinya tersebut. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu (nama sholatnya) serta qodho karena Allah Ta'ala.". Mulai sekarang jangan lupa mengqadha sholat jika sesuai dengan alasan di atas.
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.