Shalat Qabliyah Jumat Nu Online. Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”.
(Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb. :Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). ().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan.
Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas.
Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).
Salah satunya adalah shalat sunah qabliyah (sebelum) dan sesudah atau ba’diyah Jumat. Hal ini menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang).
Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunat qabliyah Jumat adalah sebagai berikut:. Dengan hadits di atas, Ibnu al-Qoyyim berpendapat: Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan.
Dalam kaidah fiqih mengatakan: ‘La yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujmaalaih’ (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).
Anjuran qabliyah Jumat berdasarkan dua teori pengambilan dalil, pertama menggunakan nash hadits, kedua, menganalogikan dengan shalat zuhur. ـ (والجمعة كالظهر) في الرواتب قبلها وبعدها من المؤكد وغيره قياسا على الظهر وللأخبار الواردة في ذلك كخبر الصحيحين أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلي ركعتين بعد الجمعة وخبر بين كل أذانين صلاة.
“Ucapan Syekh Zakariyya, dan hadits di antara dua azan dianjurkan shalat, dan juga terdapat pula haditsnya Imam Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, tiada shalat fardlu kecuali sebelumnya terdapat dua rakaat qabliyah.” (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah ‘ala Asna al-Mathalib, juz 1, hal. Berkaitan dengan pelaksanaan qabliyah Jumat di rumah, pada dasarnya hal tersebut dibolehkan, bahkan dianjurkan. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i dalam masalah ini. Menurut kalangan kami, ulama Syafi’iyyah, tidak dibedakan antara shalat rawatib siang dan malam hari.
ودليلنا هذه الأحاديث الصحيحة وفيها التصريح بأنه صلى الله عليه و سلم يصلي سنة الصبح والجمعة في بيته وهما صلاتا نهار مع قوله صلى الله عليه و سلم أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة وهذا عام صحيح صريح لا معارض له فليس لأحد العدول عنه والله أعلم. Hadits ini tergolong umum, shahih dan jelas, tidak ada yang dapat menentangnya, maka tidak boleh bagi siapapun untuk berpindah darinya.” (Syekh Abu Zakariyya Yahya Bin Syaraf al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim , juz 6, hal. Sebenarnya bisa saja khatib menunggu kedatangan jamaah sebelum ia maju ke mimbar, namun hal tersebut biasanya tidak efektif, justru mengakibatkan masyarakat tidak sabar dan bubar, mereka harus segera melanjutkan aktivitas dan kesibukan setelah shalat Jumat.
Kaidah fiqih menegaskan, Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala Jalb al-Mashalih, mengindari kemudaratan lebih didahulukan dari pada menggapai kemaslahatan.
Makna shalat tahiyyatul masjid adalah perwujudan dari salam penghormatan kepada masjid.Sedangkan yang dimaksudkan adalah memberikan salam penghormatan kepada Sang Pemilik Masjid, yaitu Allah SWT. Karena itu maka yang menjadi poin penting adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagai bentuk salam kepada Allah.Artinya, “Walhasil bahwa yang diminta (dianjurkan) dari orang yang masuk ke dalam masjid adalah hendaknya ia melakukan shalat di dalamnya sebagai bentuk salam penghormatan kepada Pemiliknya Yang Maha Luhur,” (Lihat Ibnu Abidin,, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 18).Atas dasar penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami bahwa ketika ada seseorang yang masuk ke dalam masjid kemudian melakukan shalat qabliyyah maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk di dalamnya.
Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).Lebih lanjut, menurut mereka, bahwa ketika seseorang niat shalat fardlu dan tahiyyatul masjid atau niat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid, maka keduanya bisa peroleh sekaligus. Atau dengan kata lain mengabungkan niat shalat fardlu dengan tahiyyatul masjid atau shalat rawatib dengan tahiyyatul masjid adalah diperbolehkan dan tetap mendapatkan dua pahala sekaligus.Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan, ‘Begitu juga apabila ia berniat shalat fardli dan shalah tahiyyatul masjid atau berniat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid maka keduanya bisa diperoleh semuanya.
Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, juz III, halaman 544).Lantas apa logika atau argumentasi yang bisa diketengahkan untuk mendukung pandangan tersebut? Salah satu argumen yang bisa diajukan di sini adalah bahwa yang menjadi poin penting atau intinya adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.Sedangkan ketika seseorang masuk masjid kemudian langsung menjalakan shalat apakah itu shalat fardlu atau rawatib, maka hal itu telah tercapai. Sebab, intinya adalah adanya shalat sebelum duduk di masjid dan hal itu sudah terwujud sebagaimana disebutkan. Dalam kasus ini shalatnya tidak sah,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahali,, dalam, Syarikatu Maktabah wa Mathba’ah Ahmad Said bin Nabhan, juz I, halaman 215).Berangkat dari penjelasan di atas maka impulannya adalah diperbolehkan menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan tahiyyatul masjid. Artinya juga mendapatkan pahala shalat qabliyyah sekaligus tahiyyatul masjid.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Shalat zuhur pada hari Jumat diganti dengan rangkaian ibadah shalat Jumat. Meski demikian, anjuran shalat sunnah rawatib pada hari Jumat tetap berlaku meski yang dilakukan umat Islam adalah shalat Jumat, bukan shalat zuhur.
Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur. Sebagaimana diketahui, shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat wajib lima waktu dilakukan.
Tetapi ketika khatib sudah mulai berkhutbah, shalat sunnah qabliyyah Jumat sebaiknya dilakukan secara ringkas. Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj , juz II, halaman 458).
Adapun berikut ini adalah lafal niat shalat sunnah qabliyyah Jumat:. Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah qabliyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu , ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 13).
Syekh Abdul Malik Abdurrahman as-Sa'di menegaskan, tak semestinya bahasan ini dijadikan sumber perpecahan di antara umat. Ini karena perkara ada atau tidak shalat sunat rawatib qabliyah Jumat termasuk persoalan skunder dalam agama.
Dalil kubu pertama, antara lain, ialah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mughafal. Argumentasi yang dikemukakan oleh kubu ini, antara lain, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar. Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menyatakan tema ini telah dibahas secara objektif oleh para ulama generasi salaf dengan tetap menjaga etika perbedaan dan berdialog.
Adapun dua rakaat sebelum maghrib disunnahkan dengan dalil hadits Rasulullah saw yang berbunyi:. "صلوا قبل المغرب" قال صلى الله عليه وسلم فى المرة الثالثه "لمن شاء ".
Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:. Dalam kitab NIhayatuz Zain dijelaskan secara mendetail bacaan yang disunnahkan untuk ba’diyah Maghrib.
Shalatlah dengan tenang dan agak lama sehingga para jamaah yang lain telah bubar meninggalkan lokasi. Aku niat melakukan shalat sunat sebelum Maghrib 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Aku niat melakukan shalat sunat sesudah Maghrib 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala. Aku niat melakukan shalat sunat sebelum Isya 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala. Aku niat melakukan shalat sunat sesudah Isya 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 Januari 2013 pukul 18:00.
Namun, mengajarkan dan mengajak anak untuk melaksanakan ibadah sunah juga tak kalah penting lho, Ma! Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkumkan beberapa informasi tentang salat sunah qabliyah Jumat. Adapun rujukan tentang salat sunah rawatib pada umumnya sebagai berikut, Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughafffal yang berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Antara tiap-tiap dua azan itu terdapat salat [sunat]," beliau mengucapkannya tiga kali lalu menambahkan: 'Bagi orang yang menghendakinya',"(H.R. Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat).
Adapula pendapat kedua yang menyatakan salat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Sebab, salat sunah rawatib memiliki keutamaan untuk menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang.
سنن ابن ماجه "Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Nabi SAW bersabda: salatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104). Namun, adanya perbedaan ini bukan berarti membuat umat islam menjadi terpecah belah dan beradu argumen untuk menunjukkan pendapat siapa yang benar.