Shalat Jumat Untuk Perempuan Hukumnya. “Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang yaitu budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” HR Abu Daud 1067. Ada beberapa keutamaan sholat jumat yang tercantum dalam kitab suci Al-Quran.
Tetapi pada kenyataannya masih banyak dibeberapa mesjid memperbolehkan wanita muslim mengikuti sholat jumat. Berikut akan dijelaskan terkait hukum wanita muslim yang mengikuti sholat jumat:. Dalam kitab Al-Ijma’ No 53, Ibnul Mundzir mengatakan: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya,". Para ulama sepakat bahwa wanita muslim diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid.
Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk 4 golongan yang dikecualikan dalam sholat Jumat.
Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau.
Diriwayatkan dalam sebuah haditsriwayat Imam Muslim dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".
Umumnya salat Jumat di sebagian besar masjid hanya diikuti oleh jamaah laki-laki saja. Tapi di beberapa masjid juga bisa kita dapati jamaah perempuan yang ikut melaksanakan salat Jumat. Mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi salat Jumat berjamaah hingga selesai. Meski tidak melontarkan pertanyaan tersebut secara langsung, sebagian perempuan muslim setidaknya pernah menanyakan hal ini dalam hati masing-masing. Meski begitu, juga tidak ada larangan bagi wanita untuk melaksanakan salat Jumat. Penjelasan ini bisa ditemukan dalam dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani, yang berbunyi : "Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat Jumat, maka Jumatnya tetap sah.
Selain itu, perempuan juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri ibadah salat Jumat. Imam Nawawi memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti salat Jumat, sedangkan bagi yang masih muda, dimakruhkan untuk mengikuti salat Jumat bersama para lelaki, karena khawatir menimbulkan fitnah.
Tanpa jamaah, salat Jumat tidak akan sah dan hal ini berlaku baik untuk pria maupun perempuan.
Salah satunya, Ummu Hisyam binti al-Harits dalam HR Muslim berkata, "Tidaklah saya hafal surah Qaaf melainkan langsung dari mulut Rasulullah SAW yang dibacanya setiap kali khutbah Jumat.". Berdasarkan hal-hal di atas, maka bagi seorang muslimah yang mengerjakan shalat Jumat, shalatnya terhitung sah. Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang dari kalian melakukan Shalat Jumat, hendaklah dia mandi.". Hal ini disebutkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah.". Siapa yang banyak membaca shalawat untukku maka tempatnya (kelak di surga) paling dekat denganku.".
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Bahkan, pada zaman Rasulullah, meninggalkan shalat Jumat akan mendapatkan hukuman seperti yang diriwayatkan dalam suatu hadis:. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap salat Jumat.".
Ketentuan hukum ini menjadi berbeda jika dia memilih salat Dhuhur di rumah maka tidak lagi disunnahkan. Hadis di atas sebenarnya memiliki status yang lemah namun tetap bisa diamalkan karena berhubungan dengan keutamaan amal.
Walau wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, akan tetapi masih diperbolehkan untuk wanita melakukan sholat Jumat. Berikut beberapa hukum sholat jumat bagi wanita menurut Islam, diantaranya:.
Para ulama mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga memberi penjelasan jika wanita bisa mengikuti sholat Jumat seperti yang dilakukan pada jaman Rasulullah. Juga mengatakan, “kaum wanita banyak juga yang hadir di dalam masjid dan melakukan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”. Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Wanita Yang Shalat Jumat Tidak Perlu Sholat Dzuhur.
Wanita memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat, akan tetapi diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur yang dilakukan bersama dengan imam.
bagaimana tentang hukum seorang wanita muslim yang ikut melaksanakan sholat Jumat? Baca Juga: Asmaul Husna 99 Nama Allah Lengkap Beserta Arti, Manfaat dan Keutamaannya. Dalam kitab Al-Ijma’ no.53, Ibnul Mundzir mengatakan: “Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.". Para ulama sepakat bahwa wanita muslim diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid. Wanita muslim juga diharuskan untuk mendengarkan khutbah dengan seksama dan tidak membuat kegaduhan. Jika tidak berjamaah, ibadah sholat Jumat pun dianggap gugur, baik ini dilakukan oleh wanita maupun laki-laki.
Baca Juga: Doa Ketika Barang Hilang Agar Segera Kembali, Berikut Amalannya.
Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki. Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi sembahyang berjamaah dua rakaat hingga selesai.Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain.
Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat dhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928.
Para muktamirin saat itu menjawab, “shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.”Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitabyang menyatakan:“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi,, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.
Terkait hukum shalat Jum’at bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang kita kenal. وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن.
Artinya, shalat Jum’at memang sudah seharusnya dikerjakan secara berjama’ah. Kegelisahan mengenai shalat Jum’at bagi wanita ini banyak dirasakan oleh sebagian muslimah.
Kendati demikian, ada hikmah yang dapat kita ambil mengapa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Yaitu,agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki.