Shalat Jumat Telat Satu Rakaat. BAGI kaum Muslimin laki-laki diwajibkan menunaikan Shalat Jumat, yang dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana bila ada jamaah Shalat Jumat yang terlambat, sehingga ketinggalan satu rakaat?

Dikutip dari okezone.com, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, jika seseorang hanya kebagian satu rakaat ketika Shalat Jumat, maka harus disempurnakan dengan menambah satu rakaat lagi. Lebih lanjut, kata dia, tentang tertinggalnya rakaat ketika Shalat Jumat juga dijelaskan dalam riwayat hadist lainnya, yaitu: ''Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah).

''Keutamaan datang lebih dahulu ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat bagi Muslim laki-laki adalah Allah akan menghadiahkan memberikan ganjaran seperti berkurban dengan seekor unta,'' ucap Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustaz Asroni Al Paroya, beberapa waktu lalu. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut: ''Siapa saja yang berangkat salat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta.

Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan.

Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur.

Telat Sholat Jumat, Lanjut Sholat atau Ganti Sholat Zhuhur

Shalat Jumat Telat Satu Rakaat. Telat Sholat Jumat, Lanjut Sholat atau Ganti Sholat Zhuhur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan sholat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti sholat Jumat tersebut dengan sholat Zhuhur? Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.

Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib sholat Zhuhur (empat rakaat). Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan sholat bersama imam satu rakaat dalam sholat Jumat maka ia memperoleh sholat Jumat tersebut.”. Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh sholat Jumat dan harus kembali melaksanakan sholat Zhuhur.

Panduan bagi Orang yang Telat Shalat Jumat

Orang yang terlambat datang dalam pelaksanaan shalat Jumat disebut dengan masbuq , kebalikan dari makmum muwafiq . Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun tentang definisi makmum muwafiq dan masbuq mengatakan:.

Adapun masbuq yaitu orang yang tidak menemui kriteria yang disebutkan dalam makmum muwafiq sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama atau lainnya.” (Al-Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun, Busyra al-Karim bi Syarhi Masail al-Ta’lim, Jedah: Dar al-Minhaj, 2004, hal. Berkaitan dengan makmum masbuq dalam shalat Jumat, setidaknya ada dua perincian yang perlu dipahami sebagai berikut.

Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar "dan telah sempurna Jumatnya", maksudnya Jumat tidak terlewatkan dari makmum masbuq tersebut. Masbuq jenis kedua ini maksudnya adalah makmum yang sama sekali tidak menemui rakaatnya imam.

(فَإِنْ أَدْرَكَهُ بَعْدَ رُكُوْعِ الثَّانِيَةِ نَوَاهَا جُمُعَةً) وُجُوْبًا وَإِنْ كَانَتِ الظُّهْرُ هِيَ اللَّازِمَةَ لَهُ مُوَافَقَةً لِلْإِمَامِ وَلِأَنَّ الْيَأْسَ مِنْهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا بِالسَّلَامِ )وَصَلَّاهَا ظُهْرًا) لِعَدَمِ إِدْرَاكِ رَكْعَةٍ مَعَ الْإِمَامِ Artinya: “Apabila masbuq menemui imamnya setelah ruku’ rakaat kedua, maka ia wajib niat shalat Jumat, meskipun dhuhur adalah kewajibannya, karena menyesuaikan dengan imam dan karena ketiadaan harapan menumi jumat tidak dapat dihasilkan kecuali dengan salam. Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar, Dan ia wajib melaksanakannya sebagai dhuhur, maksudnya ia wajib menyempurnakan shalatnya sebagai dhuhur setelah salamnya imam, baik orang yang mengetahui atau orang yang bodoh, hal tersebut dilakukan tanpa harus niat dhuhur sebagaimana yang ditujukan oleh redaksi para ulama dengan bahasa “yutimmu”, menyempurnakan”.

Sahkah Sholat Jumat jika Datang saat Imam Sudah Rukuk Rakaat

Shalat Jumat Telat Satu Rakaat. Sahkah Sholat Jumat jika Datang saat Imam Sudah Rukuk Rakaat

Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim). Sehingga tak jarang melihat pemandangan ada yang baru tiba di masjid ketika imam sudah naik ke mimbar untuk menyelesaikan rukun khutbah Jumat.

Bagaimana pula jika keterlambatan makmum membuat mereka hanya bisa mengikuti Shalat Jumat saat imam sudah melaksanakan rukuk pada rakaat kedua ? Berikut telah kami rangkum penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum terlambat datang Shalat Jumat, yang juga membahas permasalahan tersebut.

Berikut adalah penjelasan Buya Yahya mengenai sah atau tidaknya Shalat Jumat jika datang terlambat ketika imam sudah mengerjakan rukuk di rakaat kedua. Sementara itu, batas waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.

Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.

Tertinggal Rakaat Shalat Jum'at? Begini Hukumnya

Shalat Jumat Telat Satu Rakaat. Tertinggal Rakaat Shalat Jum'at? Begini Hukumnya

Shalat Jum'at dengan jumlah dua rakaat dilaksanakan setelah khatib selesai menyampaikan khutbah kedua.Dalam sejarahnya, shalat Jum'at pertama kali dilakukan Rasulullah bersama para sahabat ketika dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah. Rasulullah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Quba dan melengkapi dengan khutbatain (dua khutbah).Pada hakikatnya, shalat Jum'at adalah syariat yang berdiri sendiri, bukan sebagai pengganti shalat dzuhur.

Adapun bagi yang memiliki udzur, barulah dapat menggantinya dengan melaksanakan shalat dzuhur. Shalat Jum'at pertama kali disyariatkan ketika Nabi di Madinah dan terdapat keterangannya dalam surat al-Jumuah.Kemudian bagaimana jika kita masbuq dalam shalat Jum'at?Dalam suatu hadits dinyatakan sebagai berikut:Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum'at dan shalat yang lainnya, maka tambahkanlah satu rakaat lagi dan sempurnalah shalatnya.” (H.R. a-Nasa'i, Ibnu Majah, al-Dairuquthni, dan sanadnya shahih: Taudhih al Ahkam, 2: 571).Hadits ini menunjukkan bahwa makmum yang masbuq jum'at satu raka'at, hendaklah menambah lagi satu raka'at dan itu dianggap sempurna shalatnya.Adapun penjelasan hadits ini adalah sebagai berikut: “Mafhum dari hadits ini ialah bahwa orang yang tidak mendapatkan satu rakaat jum'at bersama imam seperti imam telah mengangkat kepalanya dari rakaat kedua sebelum ruku' bersamanya, maka ia berarti telah ketinggalan Jumat dan ia mesti shalat zhuhur,” (Taudhih al-Ahkam, 2: 572).Menurut Ibnu Mas'ud: “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat Jum'at maka tambah lagi satu rakaat Jum'at, dan barangsiapa yang ketinggalan dua rakaat, maka shalatlah empat rakaat.” (H.R.

al-Thabrani dengan sanad yang hasan).Menurut Ibnu Umar: “Jika engkau mendapatkan satu rakaat Jum'at, maka tambahlah dengan satu rakaat yang lainnya, dan jika engkau mendapatkan mereka sedang duduk, maka shalatlah empat raka'at.” (H.R. al-Baihaqi).Kesimpulannya, apabila kita tertinggal satu rakaat dalam shalat Jumat, maka tambahlah satu rakaat dan sempurna shalat Jumatnya.

Related Posts

Leave a reply