Shalat Jumat Sendiri Boleh Tidak. Perintah mendatangi sholat Jumat dalam Alquran yaitu kalimat fas’au. KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, sholat Jumat harus dilaksanakan bila syarat wajibnya telah terpenuhui, misalnya berjamaah. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal orang untuk sahnya sholat Jumat.
Alasannya, perintah mendatangi sholat Jumat dalam Alquran yaitu kalimat fas’au, menggunakan redaksi jamak (plural). Ada juga ulama yang menetapkan syarat jamaah 40 orang berdasarkan hadis riwayat Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah RA. Beliau berkata, “Telah lewat sunnah, bahwa sholat Jumat ada pada setiap jumlah 40 orang atau lebih,”.
Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Salah satunya ulama KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, yang menyerukan para muslim untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus," kata Aa Gym dalam video yang diterima detikcom. Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri. Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn. Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait Sholat Jumat. Sholat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi makruh atau haram, karena peluang penularan antar jamaah.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib sholat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir).
Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.
Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Nabi Muhammad bersabda: "Sungguh agama ini mudah dan tidaklah seseorang memberat beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Sedangkan terkait pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa beribadah di masjid. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid? Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini.
Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona. Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap. Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut.
"Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020. Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19. Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur.
Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia.
-- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajibantiga kali berturut-turut di kala pandemi(Covid-19) tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4) malam seperti dikutip dari Antara.Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya sebab malas tanpa adanya udzhur syar'i.
"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata dia.Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut.Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," kata Asrorun.Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat.
Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. [diperpanjang] sampai 19 April," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3) malam.Pengurus Masjid Istiqlal sendiri sudah tak menggelar ibadah salat Jumat selama dua pekan sebelumnya yakni pada 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020 lalu.
Lengkap dengan bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya :"Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.". Akan tetapi, setelah maraknya Covid-19 MUI mengeluarkan fatwa untuk meniadakan sholat Jumat pada setiap wilayah yang dikategorikan zona merah sebagaimana yang termaktub dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Hal itu dilaukan untuk mencegah penularan Covid-19 agar tak semakin meluas. MUI juga mengimbau untuk mengganti salat Jumat dengan melaksanakan salat Dzuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Baca Juga: 13 Tata Cara dan Niat Malam Pertama Untuk Pengantin Baru Dalam Islam. Berikut niat dan tata cara pengganti Salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah yang dihimpun Jurnal Medan dari berbagai sumber;.