Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Buku tersebut ditulis Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawab tidak dapat diserahkan atau digantikan oleh orang lain.

"Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.". Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:. Kata rihal merujuk kepada syarah Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menunjuk tempat berteduh saat berada di perjalanan.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda:. "Dari Abdullah Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) maka jangan ucapkan hayya ala al-shalah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkanlah shallu fi buyutikum (sholatlah di rumah kalian masing-masing).". Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat.

Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.

MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona atau COVID-19, Sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu bagaimana jika tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut karena ada wabah?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan

Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli. Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Arti serta Tata Caranya. Baca juga: Teks Khutbah Jumat, Tema: Bahaya Hasad Bagi Manusia.

"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.". Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana

Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Salah satunya ulama KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, yang menyerukan para muslim untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI.

Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus," kata Aa Gym dalam video yang diterima detikcom. Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri.

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn. Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait Sholat Jumat. Sholat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi makruh atau haram, karena peluang penularan antar jamaah.

Syarat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Anjuran MUI

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Syarat Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur Anjuran MUI

SURYA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan memberikan fatwa soal pelaksanaan shalat Jumat yang diganti shalat dzuhur. Shalat jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur sebagai bentuk pencegahan utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang jumlah pasiennya terus meningkat.

Sebagai gantinya boleh melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Diketahui sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap. Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,. Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.".

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,. Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.".

Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Diduga akibat

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Diduga akibat

Diduga akibat serangan jantung, almarhum meninggal dunia saat shalat Jumat. KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA Petugas keamanan berjaga di Rumah Sakit Muhamadiyah, Bandung, Jumat (10/12/2021). Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia di rumah sakit ini.

Diduga akibat serangan jantung, almarhum ambruk saat shalat sunah sebelum menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Raya Mujahidin, Jalan Sancang, Bandung. Sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Muhamadiyah, suami Siti Muntamah ini tetap tidak terselamatkan.

Direktur Utama RS Muhammadiyah Bandung Kautsar Boesoirie mengatakan, Wali Kota sampai di UGD pukul 11.45. Ketika itu, nadinya sudah tidak berdenyut. Hal itu, kata Kautsar, menjadi tanda bahwa kakak Sohibul Iman ini sudah meninggal dunia.

Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Bagaimana hukumnya tiga kali tidak salat Jumat? Ini penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah. Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa hal. "Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4). Baca Juga: Jangan sedih kalau tak bisa mudik, Presiden akan ganti libur Lebaran.

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," jelas Asrorun. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Jika Dokter dan Orang Sakit Berhalangan Sholat Jumat

Shalat Jumat Di Rumah Karena Sakit. Jika Dokter dan Orang Sakit Berhalangan Sholat Jumat

Mukisi.com-Shalat Jumat adalah shalat wajib bagi pria muslim yang tidak memiliki udzur. Seperti yang dilansir dalam laman nu.or.id, penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud telah menjelaskan maksud orang sakit yang tidak wajib shalat Jumat dalam hadits tersebut.

Dalam penjelasannya, orang sakit yang tidak berkewajiban shalat Jumat itu adalah ketika ia hadir untuk shalat malah menimbulkan masyaqqah (kondisi amat sulit atau memberatkan) bagi dirinya. Dalam praktiknya, bila ada kendala lantaran sakit gerakan dan bacaan disesuaikan menurut kemampuan orang yang melakukannya. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Diantara udzur yang beliau sebutkan adalah menangani orang sakit (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. Namun hal ini berlaku, jika tidak ada orang lain yang bisa menggantikan. Kemudian Ustadz yang juga menjadi dewan Pembina Media Dakwah Yufid TV tersebut menyertakan fatwa Lajnah Daimah yang mengatakan bolehnya dokter tidak shalat Jumat dan diganti dengan shalat dhuhur biasa ketika sedang menangani pasien.

Yang jika dia tinggal untuk Jumatan, bisa mengancam bahaya besar. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” Jika ada beberapa karyawan yang mendapat tugas bersamanya, maka mereka semua wajib shalat dzuhur berjamaah.” (Fatwa Lajnah Daimah, 8/190).

Related Posts

Leave a reply