Shalat Jum'at Bagi Laki-laki Yang Sudah Baligh Hukumnya. Jawaban:. hukum shalat Jum'at bagi laki-laki adalah fardhu 'ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki.
Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan shalat Dhuhur. Hukum shalat jumat bagi laki–laki ialah wajib karena shalat jumat seperti halnya shalat lima waktu.
Pernyataan ini didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama. Tercantum dalam Al Quran surat Al Jumu’ah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut :. “Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS.
SEPUTARTANGSEL.COM - Hukum dalam menjalan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh. Hal ini dikarenakan turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW, ketika beliau tiba di Mekkah.
Dalam surah Al- Jumu’ah ayat kesembilan yang artinya:. “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bersegeralah kalian kapada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS, Al- Jumu’ah: 9).
Baca Juga: Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil Bukan untuk Perang, Ini Kedahsyatannya Menurut Khalid Basalamah. Ketika ayat suci al-qur’an ini turun, banyak juga hadist yang memperjelas tentang hukum sholat jumat. “Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang sakit," (HR. Baca Juga: Keistimewaan dan Niat Puasa Rajab 1443 H yang Jatuh pada Rabu 2 Februari 2022.
Selain hadits yang diriwayatkan Abu Daud yang membahas tentang wanita, budak, anak kecil dan orang yag sakit tidak wajib berjamaah sholat jumat.
Dalil keutamaan sholat Jumat disebutkan dalam hadist Abi Lubanah yang diriwayatkan secara marfu':. Bagi orang-orang yang meninggal di hari Jumat, Allah juga akan mencatatkan pahala syahid dan dijaga dari siksa kubur.
Dalil wajib sholat Jumat juga disebutkan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman:. "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.".
Jangan sampai disibukkan dengan urusan dunia, yaitu jual-beli atau perdagangan, dan segeralah menuju sholat Jumat. Selain itu, dalil sholat Jumat dari sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw:. Sedangkan dalil dari Ijma, umat Islam telah sepakat bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib. "Sholat Jumat hanya dua rakaat, lengkap tidak boleh dipendekkan, sesuai perintah Nabi kalian.
Hal ini berdasarkan dalil shalat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melakukan sholat Jumat.
Dasar pemikirannya adalah karena tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melakukan sholat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melakukan shalat dhuhur saja.
“Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R. “Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R. I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bershalawat ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan mendengarkan khotbah Juu mat. Barangsiapa membaca surat al Kahfi pada hari Jumat, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram”.
Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan khotbah shalat Jumat.
Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.".
Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Di antara hadits nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi kaum wanita antara lain hadits riwayat Abu Dawud (1067) dari Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:. Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita termasuk 4 golongan yang dikecualikan dalam sholat Jumat.
Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. Diriwayatkan dalam sebuah haditsriwayat Imam Muslim dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harits berkata:.
"Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".
Shalat dua rakaat dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim lelaki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas. Syekh Utsaimin menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada shalat Jumat di gurun pasir.
Menurut Syekh Utsaimin, orang-orang badui zaman dahulu tinggal di sekitar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal sebagai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan. Abu Ali ibn Abu Hurairah mengatakan, sah bagi mereka menyelenggarakan sendiri shalat Jumat karena orang yang wajib shalat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu). Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri.
Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Dia adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah.
Perlu dipahami bahwa hukum melaksanakan. jumat bagi muslim laki-laki adalah wajib. Nah, berikut ini adalah 5.
bagi laki-laki muslim yang dikutip dari buku. Bacaan & Gerakan Shalat Cepat Hafal di Luar Kepala.