Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Waktu Awal Disebut. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan.". Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.".

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.

Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.". Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim.

Salat Jamak

Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Waktu Awal Disebut. Salat Jamak

Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya. Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya.

Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit. Pendapat Mazhab Maliki Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir.

Pengertian Salat Jamak dan Qashar, Syarat Diperbolehkannya

Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Waktu Awal Disebut. Pengertian Salat Jamak dan Qashar, Syarat Diperbolehkannya

Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.

Niat Sholat Jamak Qoshor Taqdim dan Takhir

Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Waktu Awal Disebut. Niat Sholat Jamak Qoshor Taqdim dan Takhir

Dikutip dalam buku 'Kewajiban dan Adab Musafir' oleh Abdul Aziz Salim Basyarahil, menjamak antara dua sholat adalah sholat Dzuhur dan Ashar jamak taqdim pada awal waktu Dzuhur atau jamak takhir pada awal waktu Ashar atau Maghrib dan Isya jamak taqdim pada awal waktu Maghrib atau jamak takhir pada awal waktu Isya. Dalam sebuah hadits tentang sholat jamak, "Dalam Perang Tabuk apabila matahari telah menggeser ke Barat sebelum Rasulullah SAW berangkat, beliau menjamak Dzuhur dan Ashar. Dan bila berangkat sebelum matahari menggeser ke Barat beliau mengundurkan solat sampai tiba waktu Ashar.

Ibnu Taimiyah berkata: "Ketika Nabi SAW bersama para sahabat sholat jamak dan qoshor beliau tidak pernah menyuruh mereka untuk berniat. Artinya: "Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.".

Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.".

Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara

Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Waktu Awal Disebut. Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara

Baca Juga: Prediksi Baba Vanga: Donald Trump Diramalkan akan Tuli hingga Alami Tumor Otak. Beberapa sebab yang diperbolehkan shalat jamak seperti safar atau musafir, sakit, hujan, macet, dan udzur lainnya.

Mengenal Jama' dan Qashar :

Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Waktu Awal Disebut. Mengenal Jama' dan Qashar :

a. Shalat Jama'. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya').

c. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.

Related Posts

Leave a reply