Shalat Jamak Yang Dikerjakan Pada Awal Waktu Salat Zuhur Disebut. Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib. Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya.
Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari. Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.
Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).
Shalat jamak yang dilakukan pada waktu shalat yang lebih awal/pertama disebut jamak taqdim. Contoh shalat zuhur dan ashar dilakukan di waktu zuhur. Sedangkan Shalat jamak yang dilakukan pada waktu shalat yang terakhir disebut jamak takhir. Contoh shalat zuhur dan ashar dilakukan pada waktu ashar. Semoga membantu.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.".
Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Niat sholat jamak qoshor taqdim dan takhir berbeda. Dikutip dalam buku 'Kewajiban dan Adab Musafir' oleh Abdul Aziz Salim Basyarahil, menjamak antara dua sholat adalah sholat Dzuhur dan Ashar jamak taqdim pada awal waktu Dzuhur atau jamak takhir pada awal waktu Ashar atau Maghrib dan Isya jamak taqdim pada awal waktu Maghrib atau jamak takhir pada awal waktu Isya.
Baik jamak taqdim maupun jamak takhir maka sholatnya berurut, misalnya Dzuhur dulu baru Ashar atau Maghrib dulu baru Isya. Dalam sebuah hadits tentang sholat jamak, "Dalam Perang Tabuk apabila matahari telah menggeser ke Barat sebelum Rasulullah SAW berangkat, beliau menjamak Dzuhur dan Ashar.
Dan bila berangkat sebelum matahari menggeser ke Barat beliau mengundurkan solat sampai tiba waktu Ashar. Ibnu Taimiyah berkata: "Ketika Nabi SAW bersama para sahabat sholat jamak dan qoshor beliau tidak pernah menyuruh mereka untuk berniat. Lalu beliau sholat Ashar dengan para sahabat tidak punya niat sebelumnya untuk menjamak sholat Dzuhur dan Ashar, yaitu jamak taqdim.
Berikut niat sholat jamak qoshor takdim dan takhir:. Artinya: "Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.".
Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.".
Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat juga merupakan tiang agama Islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir. Misalnya dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat.
Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
Namun, ada beberapa sholat yang boleh dijamak bila mana terkendala situasi dan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan sholat wajib. Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat.
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Kemudian, Jamak Takhir yakni sholat Dzuhur yang dikerjakan di waktu Ashar dan sholat Magrib yang dikerjakan di waktu Isya.
Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut. -Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya.
Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala. Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.
Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?
Sebagian besar imam mazhab menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 kilometer. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.
Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit. Pendapat Mazhab Maliki Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir.