Shalat Jamak Takhir Mana Yang Didahulukan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam situasi tertentu, Allah memberikan keringanan hamba-Nya dalam menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar (memperpendek rakaat shalat). Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar itu terutama ditujukan bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan.
Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan pada dasarnya semua shalat harus dilakukan sesuai urutan, bahkan dalam format menjamak sekalipun. Ia mencontohkan dalam jamak taqdim, di mana shalat dzuhur dijamak dengan ashar dan melaksanakannya di waktu dzuhur, maka yang harus dilakukan lebih dahulu adalah shalat dzuhur dan kemudian shalat ashar. Begitu juga dalam jamak antara shalat maghrib dengan isya', jika dilakukan di waktu maghrib, maka yang harus dikerjakan adalah shalat magrib dahulu dan baru kemudian isya. Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu sedikit berbeda ketentuannya dengan jamak ta'khir.
Menurutnya, ketentuan dalam jamak ta'khir juga tetap harus urut, namun tidak menjadi syarat sah. Namun ada syarat dan ketentuannya, yaitu karena misalnya kita shalat berjamaah di masjid yang mana saat itu semua orang mengerjakan shalat Isya'," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (14/10).
"Namun, apabila tidak ada alasan apapun, aturannya tetap sebagaimana semula, yaitu harus dikerjakan maghrib dulu baru isya', meski pun dikerjakannya di waktu isya'," jelasnya.
Menjamak shalat adalah salah satu bentuk keringanan ( rukhsah ) yang diberikan oleh syariat Islam kepada para pemeluknya dikarenakan wujudnya beberapa sebab yang melegalkan shalat untuk dapat di jamak. Sebab-sebab itu bermacam-macam seperti bepergian, hujan dan sakit, dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih. Ketiga , muwalah (terus menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah , mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat.
Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib , hal.
Namun ada beberapa syarat agar kita bisa menjamak shalat, pertama niat dan kedua adalah selama masih di perjalanan. Tetapi, jika kita sudah sampai di rumah atau tujuan maka bukan lagi disebut jamak takhir melainkan meng-qhada shalat.
Baca Juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh yang Pahalanya Setara Dunia dan Isinya. Saat kita mengerjakan jamak takhir, waktu shalat yang harus didahulukan sering kali jadi permasalahan.
Menurut pendapat para ulama, kita harus mendahulukan waktu shalat pertama. Jika kita menjamak takhir waktu Dzuhur dan Ashar, maka kita kerjakan adalah shalat Dzuhur pertama kali, kemudian disusul dengan waktu Ashar.
قال الشافعي والاصحاب إذا اراد المسافر الجمع في وقت الاولي اشترط لصحته ثلاثة امور احدها الترتيب فيجب تقديم الاولي لان الثانية تابعة لها فوجب تقديم المتبوع ولان النبي صلي الله عليه وسلم جمع هكذا وقال صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” فلو بدأ بالثانية لم يصح وتجب اعادتها بفعل الاولي جامعا. Imam as-Syafii dan para ulama Syafiiyah mengatakan, apabila seorang musafir melakukan jamak di waktu yang pertama, ada 3 syarat agar jamaknya sah. Baca Juga: Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Berjamaah dan Niatnya.
Sahijab – Jamak takhir adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, dan dikerjakan di waktu terakhir shalat kedua. Hanya ada dua waktu jamak shalat yang bisa kita kerjakan, yaitu Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
Sementara jamak takhir adalah mengerjakan shalat Dzuhur di waktu Ashar dan shalat Maghrib di waktu Isya. Namun ada beberapa syarat agar kita bisa menjamak shalat, pertama niat dan kedua adalah selama masih di perjalanan. Misalnya, saat kita memasuki waktu shalat Dzuhur sementara masih di perjalanan kita harus berniat jamak takhir. Tetapi, jika kita sudah sampai di rumah atau tujuan maka bukan lagi disebut jamak takhir melainkan meng-qhada shalat.
Baca Juga: Niat Sholat Qobliyah Subuh yang Pahalanya Setara Dunia dan Isinya. Waktu Shalat yang Didahulukan Saat Jamak Takhir. Saat kita mengerjakan jamak takhir, waktu shalat yang harus didahulukan sering kali jadi permasalahan.
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, waktu shalat harus tertib.
Untuk pelaksanaan jamak ta’khir, shalat mana dulu yang harus dikerjakan? Shalat jamak qashar disyariatkan sebagai rukhsah bagi umat Islam.
عن عائشة رضي الله عنها قالت:فرضت الصلاة ركعتين، ثم هاجر النبي صلى الله عليه وسلم ففرضت أربعا، وتركت صلاة السفر على الأول. “Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat zuhur dan asar ketika berada dalam perjalanan, ia juga menjamak antara shalat maghrib dan isya” (HR. Menurut Madzhab Syafi’i, seperti yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Majmu dan imam dalam kitab al Iqna, karya Muhammad bin Khathib Asyarbini, jika jamak taqdim, maka harus berurutan, semisal zhuhur dengan ashar, maka dahulukan shalat zhuhur, magrib dengan isya, dahulukan shalat magrib.
Menjamak shalat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat Islam kepada para pemeluknya dikarenakan wujudnya beberapa sebab yang melegalkan shalat untuk dapat di jamak. Sebab itu bermacam-macam seperti bepergian, hujan dan sakit, dengan berbagai ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih. Dalil tentang bolehnya menjamak shalat salah satunya terdapat dalam hadits:.
Artikel diambil dari: Jamak Ta’khir, Shalat Pertama atau Kedua yang Didahulukan? Muwalah (terus menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama. Maka, dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat. وأما جمع التأخير، فيجب فيه أن يكون بنية الجمع، وتكون النية هذه في وقت الأولى، ويجوز تأخيرها إلى أن يبقى من وقت الأولى زمن لو ابتدئت فيه كانت أداء، ولا يجب في جمع التأخير ترتيب، ولا موالاة ولا نية جمع على الصحيح في الثلاثة. Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.
Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang muslim, sholat termasuk pada rukun Islam ke-2 yang wajib untuk dilaksanakan. Dan karena sifatnya yang wajib, maka apabila tidak dilakukan membuat orang yang meninggalkan sholat berdosa.
Namun meskipun bersifat wajib, dalam melakukan sholat Allah SWT memudahkan umatnya dalam melakukan ibadah. Maka tidak ada alasan untuk kamu meninggalkan sholat, kecuali bagi para wanita yang sedang berhalangan atau menstruasi.
Bila kamu sedang melakukan perjalanan ataupun berpergian, kamu bisa menjamak sholat agar tetap dapat menjalankan perintah-Nya. Dalam Hadist Bukhari dan Muslim juga telah diterangkan mengenai waktu sholat jamak.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”. Dan untuk kamu yang sedang dalam perjalanan, kamu perlu mengetahui apa saja syarat dalam menjamak sholat, niat sholat serta Cara Menjamak Sholat fardhu.
Dan berikut cara menjamak sholat, niat serta syarat untuk melakukannya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.