Shalat Jamak Qasar Berapa Rakaat. Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.
Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya. Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari. Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun. Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar.
Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).
JAKARTA, iNews.id - Sholat merupakan kewajiban agama yang harus dikerjakan Muslim dalam kondisi apa pun. Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap Beserta Artinya dan Doa Qunut. Jama’ ta’khiir ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukim, maka tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis.
Muslim yang berstatus musafir atau sedang bepergian juga bisa melakukan sholat jamak qashar sekaligus. Jamak qashar yakni mengumulkan sholat dalam satu waktu dan meringkasnya.
Artinya: Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat di-jama’ taqdiim dengan ashar sambil diqashar karena Allah Ta’ala. Artinya: Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan zhuhur sambil diqashar karena Allah Ta’ala. Yala bin Umayyah, katanya; "Aku berkata kepada Umar bin Khattab mengenai ayat yang berbunyi Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu.".
Umar menjawab; "Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: "Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian.
Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat juga merupakan tiang agama Islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir. Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Misalnya dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya.
Untuk waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan. Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak.
Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
Beberapa kondisi tertentu agama memperbolehkan kaum Muslim untuk menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib. Namun sebelum mengerjakannya, lebih dulu harus mengetahui tata cara shalat jamak dan qashar. Artinya: Aku berniat salat ashar 4 rakaat dijama dengan dhuhur, fardhu karena Allah Taaala.
“Ushollii fardhol isyaai arbaa rakaaatin majmuuan maal maghiribi jam’u taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa. “Usholli fardhol dhuhri rok’ataini majmuu’an bil ashri jam’a taqdiimi qoshron lillaahi ta’aalaa.”. “Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an bil isyaa’i jam’u taqdiimi lillaahi ta’aala.”.
Dalam hadits Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa salat qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi onta atau berjalan kaki normal. Dalam penjelasan Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya salat qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh.