Shalat Isya Ketiduran Sampai Subuh. TANYA: Jika seseorang tidur melewati waktu Isya dan tidak mengingatnya sampai setelah shalat subuh, haruskah dia melaksanakan shalat Isya pada waktu yang ditentukan berikutnya atau langsung dikerjakan ketika dia mengingatnya? Sheikh `Abdullah ibn Jibreen, almarhum cendekiawan Muslim Saudi terkemuka, seperti dikutip dari About Islam, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:.
Tidur dan kemudian waktu shalat pun terlewat, bagaimana fikih memandang kasus itu? Dengan tidur, seseorang akan lebih fit dan siap beraktivitas setelah ia bangun. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat.".
Bila tidak juga melaksanakannya sampai waktunya habis, maka ketika itulah ia dinilai berdosa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, terdapat beberapa dalil yang berbeda tentang panjangnya waktu untuk sholat Isya. "Dengan demikian, memang sejak dari dalilnya sudah ada kemungkinan besar terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ustadz menjelaskan, pendapat pertama datang dari jumhur (mayoritas) ulama yang lebih cenderung untuk mengatakan batas akhir sholat Isya hingga masuk waktu subuh. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menunda shalat Isya hingga tengah malam, kemudian barulah beliau sholat. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Waktu shalat Isya hingga tengah malam.".
Witir merupakan penutup shalat sunah seseorang dalam waktu sehari semalam. Witir adalah shalat sunah muakkadah yang jumlahnya ganjil (1, 3, 6, 9 dan 11). Apakah sesudah sholat Isya dan sebelum tidur, atau sesudah shalat tahajud? Salat qiyamul lail (shalat sunah yang biasanya ditutup oleh witir) adalah salat sunah yang dilaksanakan sesudah salat Isya dan sebelum terbit fajar.
Witir bisa dilaksanakan sesudah Isya sebelum tidur dan sesudah sholat tahajud sebelum terbit fajar. Kenapa sholat witir dilaksanakan sesudah sholat tarawih?
Salat witir sesudah salat tahajud Ustaz Adi Hidayat mengatakan, jika sudah melaksanakan sholat witir karena tidak yakin mampu bangun, tapi ternyata kemudian bisa bangun, maka hukumnya boleh melaksanakan shalat malam setelah melaksanakan salat witir. Landasannya menurut Ustaz Adi Hidayat, Nabi Muhammad SAW pernah salat malam 2 rakaat setelah salat witir.
Akan tetapi, ada beberapa perdebatan perihal tidur membatalkan wudhu atau tidak. Ada dua penjelasan terkait hal tersebut yang akan dibahas pada artikel ini. Namun, wudu seseorang yang tidur dengan posisi menyandarkan pinggul pada hewan tidak dianggap batal. “Orang yang tidur sambil sujud tidak perlu berwudhu kecuali jika berbaring miring.
“Wudhu tidak wajib bagi orang yang tidur sambil berdiri, sujud dan duduk kecuali ia berbaring miring.”. Salah satu bukti lain mengenai hal tersebut adalah hadits berikut yang dilansir Anas:.
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. Kamal bin Al-Humam menyatakan hal-hal berikut tentang hadits di atas: Jika Anda berpikir tentang hadits yang telah kami sebutkan, Anda akan melihat bahwa mereka tidak lebih rendah dari derajat hasan. Hadits berikut yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas juga merupakan salah satu bukti mereka:. Kedua hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa sedikit tidur tidak membatalkan wudhu.
Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat.
Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. “barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah). Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak?
Silakan simak artikel “Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir” untuk memperluas hal ini. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha.
Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.
Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. “barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Apakah diqadha sekaligus atau setiap shalat di qadha pada waktunya, semisal shalat zhuhur diqadha pada waktu zhuhur, shalat ashar pada waktu ashar, dst.? karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Ini menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.