Shalat Idul Adha Saat Ppkm. Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha.

Surat edaran itu bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang, yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021. Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.

Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin covid-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan covid-19. Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing- masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

[DISINFORMASI] Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Idul Adha 1442

Shalat Idul Adha Saat Ppkm. [DISINFORMASI] Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Idul Adha 1442

× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.

The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.

Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.

PPKM Darurat Jawa Bali, Menteri Agama Larang Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha Saat Ppkm. PPKM Darurat Jawa Bali, Menteri Agama Larang Shalat Idul Adha

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021. Lewat keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam aturan tersebut, Menag melarang adanya pelaksanaan Shalat Idul Adha Berjemaah pada masa PPKM Darurat Jawa Bali diberlakukan. Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri di Mata Fadli Zon: Berpihak Pada Rakyat dan Selalu Pikirkan Papua. Dijelaskan siaran pers Kemenag pada Jumat, 2 Juli 2021, bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha Berjemaah yang dilarang akan berlaku di daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. "SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah.

"di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," kata Yaqut dalam keterangan resminya.

MUI: Salat Idul Adha Saat PPKM Tetap Bisa Dilaksanakan, Ini

Shalat Idul Adha Saat Ppkm. MUI: Salat Idul Adha Saat PPKM Tetap Bisa Dilaksanakan, Ini

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan bahwa kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah salat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021). Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum.

Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara shalat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan. Serta di antara tiap takbir disunnahkan membaca Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar. “Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika salat sendiri tidak perlu ada khutbah,” jelasnya. Dia oun menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu.

PPKM Mikro, Ini Panduan Lengkap Salat Idul Adha & Kurban 2021

Shalat Idul Adha Saat Ppkm. PPKM Mikro, Ini Panduan Lengkap Salat Idul Adha & Kurban 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan resmi terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan kurban di masa pandemi Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 15/2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Yaqut Cholil dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021). Yaqut mengemukakan edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya. Edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. "Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," katanya. Halaman Selanjutnya >>>>> Panduan Lengkap Shalat Idul Adha & Kurban.

Ketentuan Idul Adha: Wilayah PPKM Darurat Salat Ied di Rumah

Shalat Idul Adha Saat Ppkm. Ketentuan Idul Adha: Wilayah PPKM Darurat Salat Ied di Rumah

Jakarta, CNBC Indonesia - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang akan terasa berbeda lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pemerintah telah melakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 guna menekan laju penularan kasus Covid-19 di tanah air. Dalam surat edarannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat atau zona merah agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Selain itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan, ada beberapa aturan yang tertuang dalam SE Menag soal perayaan Idul Adha, mulai dari malam takbiran, salat ied hingga penyembelihan hewan kurban.

"Surat edaran ini bersifat lebih detail, lebih rinci dan lebih ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut," ujar Ishfah dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama, Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban yang ditayangkan di akun Youtube FMB9ID_IKP pada (Rabu, 14/07/2021). Pelaksanaan takbir keliling itu mutlak tidak diperbolehkan, karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," kata Ishfah.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dia menuturkan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha. Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat taat dan selalu mematuhi protokol kesehatan selama perayaan Hari Raya Idul Adha berlangsung.

Mulai dari takbiran, salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban guna menekan laju penularan kasus Covid-19 di RI.

Related Posts

Leave a reply