Shalat Idul Adha 2021 Di Rumah. Pada Minggu (18/7/2021), Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi Islam. Pada Minggu (18/7/2021), Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi Islam.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan ibadah Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) seluruhnya dilaksanakan di rumah. Apalagi, Indonesia sudah mulai dianggap sebagai pusat penyebaran baru Covid-19 karena tingginya angka penularan.

Malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwasanya Idul Adha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia sehingga supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja," kata dia. Baca Juga: Tata cara melaksanakan sholat Idul Adha 2021 di rumah selama PPKM Darurat. Ma'ruf memastikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan penegasan dari keputusan terkait penyelenggaraan ibadah Idul Adha 2021 yang sudah ada sebelumnya.

Adapun isi kesepakatan secara lengkap antara pemerintah dengan MUI dan ormas-ormas Islam tersebut terbagi menjadi beberapa poin dan dibacakan oleh Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Simak Aturan Ibadah Iduladha dan Kurban Saat PPKM Darurat di

Shalat Idul Adha 2021 Di Rumah. Simak Aturan Ibadah Iduladha dan Kurban Saat PPKM Darurat di

Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha.

Surat edaran itu bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang, yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021. Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.

Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin covid-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan covid-19. Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing- masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Wali Kota Kendari Minta Warga Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Shalat Idul Adha 2021 Di Rumah. Wali Kota Kendari Minta Warga Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang diikuti sejumlah pihak terkait, di Media Center Rujab Wali Kota, Jumat (16/7/2021). Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, keputusan diambil untuk menjaga masyarakat Kota Kendari agar terhindar dari COVID-19, karena saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif dan kasus meninggal dunia terus bertambah.

“Trend yang masih naik kemudian mempertimbangkan juga bahwa wilayah Kota Kendari ini sangat cair dalam arti mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lain sangat mudah, sehingga kami memutuskan untuk pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442 Hijriah tahun ini kita himbau masyarakat untuk dilaksanakan di rumah saja, tidak diizinkan di masjid apalagi di lapangan,” tegas wali kota. Pemerintah juga khawatir jika mengizinkan di zona hijau dan kuning dikhawatirkan bisa memperluas penyebaran covid di Kota Kendari.

Wali kota mengungkapkan, pengambilan keputusan pemkot Kendari ini dilakukan berdasarkan masukan dari pihak keraman yaitu TNI dan Polri termasuk majelis ulama. Wali kota yakin warga Kota Kendari bisa memahami situasi ini, sehingga semuanya bisa mengindahkan imbauan pemerintah.

Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, wali kota Kendari juga meminta panitia tidak memicu timbulnya kerumunan dengan mengantarkan langsung hewan kurban ke rumah warga. “Silahkan melakukan pemotongan kurban tetapi kita himbau didistribusi langsung ke penerima jangan lagi mengumpulkan orang untuk menerima,” harapnya. Rapat terbatas membahas pelaksanaan salat Idul Adha diikuti Sekda Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia Sultra dan Kota Kendari, perwakilan Komandan Kodim, Perwakilan Kapolres, Kepala Kementerian Agama Kota Kendari dan Kasat Pol PP Kota Kendari serta Kabag Kesra.

Idul Adha Kala PPKM Darurat: Shalat Id di Rumah Saja

Shalat Idul Adha 2021 Di Rumah. Idul Adha Kala PPKM Darurat: Shalat Id di Rumah Saja

“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat keterangan pers pada Sabtu (17/7) malam. Wiku juga mengingatkan masyarakat agar tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Menurut Wiku, Surat Edaran ini diterbitkan setelah berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang menyebabkan peningkatan laju penularan Covid-19. Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan kenaikan kasus mencapai empat kali lipat.

“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik, yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” kata Wiku. “Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” kata dia.

Menko Polhukam Imbau Masyarakat Salat Iduladha di Rumah

Shalat Idul Adha 2021 Di Rumah. Menko Polhukam Imbau Masyarakat Salat Iduladha di Rumah

× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.

Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.

Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah

Shalat Idul Adha 2021 Di Rumah. Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah

Oleh karena itu, umat Islam diminta untuk menjalankan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:. “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”. Untuk itu, kita harus terus bersabar, tidak boleh putus asa dan menyerah.

Related Posts

Leave a reply