Shalat Hari Raya Idul Fitri Di Rumah. Selamat Datang di. medcom.id. Don't have an account yet? Sign up here.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat dan tata cara shalat Idul Adha di rumah secara sendiri maupun berjemaah. Untuk itu, shalat Idul Adha dapat dikerjakan di rumah, secara sendiri maupun berjemaah.
Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag. Adapun panduan shalat Idul Adha ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di masa Pandemi. Sesuai fatwa tersebut, panduan dan tata cara Shalat Idul Adha bisa merujuk pada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:.
Bengkuluprov – Berdasarkan rapat melalui video conference bersama Menkopolhukam dan seluruh Gubernur dan Forkopimda seluruh Indonesia mengenai pengamanan dan penegakan protokol kesehatan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H Senin lalu, diimbau dengan ‘keras’ penyelenggaran sholat idul fitri 1441 H diselenggarakan di rumah, tidak dilaksanakan di Masjid atau ditempat terbuka. Menindaklanjuti rapat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta unsur Forkopimda, Bupati/walikota dan jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota menggelar rapat melalui video conference agar imbauan ini menjadi kesepakatan bersama untuk menciptakan kondusifitas provinsi Bengkulu yang harus dikawal di tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan sampai ke desa atau kelurahan.
“Untuk menjadi perhatian kita secara serius dari seluruh bupati walikota dan Forkopimda seprovinsi Bengkulu bahwa imbauan untuk sholat Ied di rumah saja berjamaah dengan keluarga inti adalah imbauan yang bersifat ‘keras’ yang harus dipatuhi dengan tingkat disiplin yang tinggi oleh kita semua,” tegas Gubernur Rohidin. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan badan kesehatan dunia (WHO) menetapkan pandemic Covid-19 bersifat global.
Selain itu presiden telah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat nasional bencana non alam. Protokol kesehatan juga melarang untuk mengadakan pertemuan yang bisa mengakibatkan pengumpulan masa dalam jumlah besar.
Kita benar-benar mencegah dengan maksimal jangan sampai muncul cluster baru sebagai titik penyebaran covid 19,” paparnya. Dirinya berharap tahun ini masyarakat dapat menahan diri untuk tidak mudik hingga kondisi normal kembali.
Mendukung hal ini, Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Teguh Sarwono mengatakan mulai hari ini Kapolres dipersilakan memerintahkan jajarannya hingga Babinkamtibmas bekerjasama dengan babinsa di tingkat desa untuk mensosialisasikan apa Imbauan tersebut. Dirinya memerintahkan Dandim, Danramil dan Babinsa untuk turun ke lapangan guna menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi.
Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah. Bagaimana hukum dan cara pelaksanaan Idul Adha di rumah? Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:. Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian.
Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied.
Kegiatan Idul Adha di daerah PPKM darurat diperketat, tempat wisata ditutup. “Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat keterangan pers pada Sabtu (17/7) malam. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Wiku juga mengingatkan masyarakat agar tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Menurut Wiku, Surat Edaran ini diterbitkan setelah berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang menyebabkan peningkatan laju penularan Covid-19.
Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan kenaikan kasus mencapai empat kali lipat. Sedangkan pada periode libur Idul Fitri 2021, kenaikan kasus meningkat hingga lima kali lipat.
“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik, yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” kata Wiku. Sedangkan, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” kata dia.
Berikut tata cara sholat Idul Fitri di rumah lengkap dengan khutbah singkat. Suara.com - Lebaran 2021 masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga umat Muslim dianjurkan untuk melakukan sholat Idul Fitri di rumah.
Berikut tata cara sholat Idul Fitri di rumah lengkap dengan khutbah singkat. Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Unik, Cocok Disebar di Medsos dan WA.
"Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala". "Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah Taala". Baca Juga: Arti Allahu Akbar Walillahil Hamd dalam Takbir Hari Raya Idul Fitri. Baca Alfatihah dan surat pendek, dilanjutkan dengan tata cara sholat seperti biasa sampai tahajud akhir.
Berpesan untuk keluarga sendiri agar terus bertakwa dan lebih meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Akhiri khutbah pertama Sholat Id di rumah dengan membaca ayat suci Alquran.
Itu sebabnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (5/5): Tambah 5.285 kasus, taati protokol kesehatan. Wiku mengatakan, masyarakat yang tinggal di dua wilayah ini dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah. Pasalnya, risiko penularan Covid-19 di kedua daerah itu lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali. Namun dia berpesan, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid.