Shalat Hari Raya Idul Adha Dilaksanakan Pada. Mulai hari itu pula, umat muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan setelah sholat Idul Adha. Menurut buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari, waktu terbitnya sebagian matahari pun sudah dianggap cukup untuk memulai sholat Idul Adha. Di luar PPKM darurat, dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan sholat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam akun YouTube Kemenag, Sabtu (10/7/2021).
Mengutip dari buku yang berjudul Bimbingan Praktikum Ibadah karya Abudin Nata, adapun tata cara lengkap pelaksanaan sholat Idul Adha 2021 di rumah adalah sebagai berikut:. Artinya: "Aku berniat sholat Idul Adha dua rakaat [sebagai makmum / imam] karena Allah ta'ala.".
Itulah tata cara dan bacaan niat sholat Idul Adha yang bisa diterapkan di rumah masing-masing. Simak Video: Idul Adha Saat PPKM Darurat, MUI: Takbir dan Salat Id di Rumah Saja.
Meski pemerintah belum memastikan Hari Raya Iduladha 2021, namun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Iduladha akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juli. Biasanya sholat ini dilakukan di tanah terbuka, mengingat banyak sekali jemaah yang hadir pada saat pelaksanaan salat Idul Adha.
Dilansir dari NU Online, jika dalam kondisi darurat seperti kasus penyebaran Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah dan melibatkan sedikit jemaah. Pada situasi kritis ini kita akan menemui uzur yang akan menciptakan keringanan, seperti adanya keharusan pembatasan sosial atau menjaga jarak satu sama lain.
Adapun waktu pelaksanaan salat Idul Adha juga dilaksanakan setelah matahari terbit. Baca juga : Ini yang Harus Diperhatikan saat Memilih Hewan Kurban.
"Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala.". Lalu, membaca kalimat tasbih seperti Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.
Apabila Anda menjadi seorang makmum, cukup menyimak surat lainnya pada imam membacakan suratannya. Setelah melaksanakan shalat Idul Adha, umat muslim disunahkan untuk mendengarkan khutbah.
Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:. c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di mesjid/musala.
b. Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;. c. Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;. e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai;. g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha.
Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.
Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin covid-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan covid-19. Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing- masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi.
Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah. Bagaimana hukum dan cara pelaksanaan Idul Adha di rumah? Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:.
Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Waktu pelaksanaannya adalah 15 hingga 30 menit setelah matahari terbit.
Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian. Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied.