Shalat Fardhu Yang Tidak Boleh Diqasar Adalah. Keringanan diharapkan bisa membuat muslim tetap nyaman dan tidak meninggalkan sholat. Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā.
Dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar yang ditulis Muhammad Sholeh, qasar menurut bahasa adalah memendekkan sesuatu. Disebutkan juga syarat jarak perjalanan ini mencapai dua marhalah (berjarak 119,9 km) atau lebih. Qasar ini harus dilakukan ketika musafir masih berada dalam perjalanan. Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara (akan) mengqasar salatnya atau tidak. Artinya: "Aku berniat salat zuhur dua rakaat qasar fardhu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Aku berniat salat ashar dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala.".
Artinya: "Aku berniat salat Isya dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala.". Hanya sholat fardhu empat rakaat yang bisa diqasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya.
Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:.
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qasar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”. Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dengan sempurna.”. Seorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir).
Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari [ sunting | sunting sumber ]. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya.
Adab Salat Sunah Bagi Musafir [ sunting | sunting sumber ].
Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja ( safar thawil ) sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat ( safar qashir ), pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin:. Artinya, “Menurut qaul yang syadz (tidak dapat dijadikan pijakan) bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” (Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin , juz I, halaman 471).
Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian. Mengenai sholat qashar Allah SWT menjelaskan-nya di dalam Alquran, sebagai berikut:.