Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. ABSTRAK Tidak dipungkiri lagi bahwa shalat fardhu lima waktu adalah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam, serta merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Shalat adalah ibadah mahdhah badaniyyah yang paling efektif dalam mewujudkan hubungan seorang hamba secara vertikal dengan Allah SWT.

Sedangkan Imam Asy Syafii berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah sehingga bila sudah ada orang yang melaksanakan shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk melaksakannya secara berjamaah. Maksudnya, data-data dicari dan ditemukan melalui kajian-kajian pustaka, buku-buku yang relevan, serta makalah-makalah atau artikel-artikel baik cetak maupun malalui internet. Walaupun banyak penulis temukan perbedaan mengenai pendapat Imam Asy Syafii terhadap hukum shalat berjamaah tetapi penulis berkesimpulan bahwa terhadap masalah ini, Imam Asy Syafii berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu ain.

Uncontrolled Keywords: shalat fardhu, berjamaah, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Sholat Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP ([email protected]) Date Deposited: 21 Jul 2020 13:42 Last Modified: 21 Jul 2020 13:44 URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6215.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

- Hukumadalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.

Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan.

Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan. Simak Video "Mayat di Parit Hebohkan Warga Sulsel, Diduga Korban Lakalantas".

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.

Sholat fardhu bagi laki-laki wajib dikerjakan di masjid dengan berjamaah. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".

Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.

Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.

beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

Hukum Berjamaah Dalam Melaksanakan Shalat Fardhu

Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. Hukum Berjamaah Dalam Melaksanakan Shalat Fardhu

Para ulama ahli fikih sepakat bahwa melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah adalah lebih utama daripada melaksanakannya sendiri-sendiri. Mereka juga sepakat bahwa berjamaah dalam melaksanakan shalat fardhu sangat ditekankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar.

Di kalangan para ulama ahli fikih ada yang berpendapat berjamaah dalam melaksanakan shalat fardhu hukumnya wajib. Al-Karkhi–salah satu ulama fikih Hanafiyah–, Malikiyah, dan sebagian Syafi’iyah (Abu Hamid, pendapat kedua mereka) berpendapat sunnah muakkadah.

“Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Akan tetapi secara bersamaan ia juga terkena dosa tanpa ada kewajiban untuk mengulang shalatnya kembali.

Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa shalat sendiri pun juga memiliki nilai kebaikan meski tak sebanding dengan berjamaah.

Tentang Munfarid dan Sholat Sunnah yang Bisa Dilakukan Sendiri

Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. Tentang Munfarid dan Sholat Sunnah yang Bisa Dilakukan Sendiri

Di dalam agama Islam dikenal istilah Munfarid yang artinya sendirian. Meski ada beberapa amalan sholat sunnah yang bisa dilaksanakan secara berjamaah. Berikut Manfaat Sholat Berjamaah dikutip dari buku 5 Langkah Jitu Munajat Magnet Rezeki oleh Muhammad Syafie el-Bantanie:. Salah satu bentuk keberkahan hidup adalah rezeki yang berkah dan melimpah. Melaksanakan sholat dengan berjemaah akan memperoleh pahala dua puluh derajat. Sementara melakukan sholat sendirian atau munfarid hanya memperoleh satu derajat.

Jika dalam sehari semalam kita menunaikan sholat fardhu lima waktu, maka orang yang melakukan sholat dengan berjemaaah akan memperoleh pahala 135 derajat. Sedangkan, orang yang melakukan shalat munfarid hanya memperoleh pahala 5 derajat. Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku, 'Hai Abu Hurairah, sholatlah dengan berjemaah meskipun engkau lakukan dengan duduk.

Berikut macam-macam pelaksanaan sholat sunnah secara berjamaah dan munfarid dilansir buku Cendikia Kemenag:.

Salat berjemaah

Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. Salat berjemaah

Ayat ini juga menjelaskan tentang tidak wajibnya beberapa hal yang wajib di dalam salat ketika perang. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, salat berjemaah mendapatkan ganjaran pahala sebanyak 25 kali lipat. Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah.

a b Dari Abu Darda` bahwa rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tetapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Orang yang menunggu salat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang salat sendirian kemudian tidur.” (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278) a b Dari Abu Hurayrah, katanya: Rasulallah bersabda, "Salatnya seorang lelaki dengan berjamaah itu melebihi salatnya di pasar atau rumahnya (secara sendirian atau munfarid) dengan dua puluh lebih (tiga sampai sembilan tingkat derajatnya). Dari Jabir bin Sumrah berkata: "Rasulullah ﷺ baru berdiri meninggalkan tempat salatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud) ^ Rasul bersabda: "Sesungguhnya Allah dan malaikatNya mendoakan orang-orang yang merapatkan barisan salat.

Bagaimana Hukum Mengumandangkan Adzan?

Shalat Fardhu Secara Berjamaah Hukumnya. Bagaimana Hukum Mengumandangkan Adzan?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, Imam Malik berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah. Sedangkan menurut versi lainnya, dijelaskan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah sunah muakad. Namun demikian Imam Malik berpendapat, adzan dianggap tidak fardhu atau sunah bagi orang yang sholat sendirian. Sementara menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri, adzan hukumnya fardhu ain.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umar, ia berkata: “Anna Rasulullah SAW kaana idza sami’a an-nidaa-a lam yughir, wa idza lam yasma’hu aghaara,”.

Related Posts

Leave a reply