Shalat Fardhu Menghadap Ke Arah. Tetapi dalam kondisi tertentu, ada pengecualaian seseorang boleh melaksanakan sholat tanpa menghadap kiblat. Dalam buku Panduan Sholat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur yang diterbitkan Republika Penerbit dijelaskan, jika seseorang sedang takut akan musuh, hewan buas, atau sejenisnya yang dapat membahayakan jiwa maka dia tidak wajib sholat menghadap kiblat.

Dia diperbolehkan menghadap ke arah manapun yang diinginkan, baik dengan mengendarai kendaraan maupun berdiri di atas tanah. Para ulama merujuk dalil yakni firman Allah SWT dalam Alquran surat al-Baqarah penggalan ayat 239 yang artinya:. فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا "Jika kamu takut ada bahaya, sholatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan.''. Maka dia menjelaskannya lalu berkata, "Jika ketakutan yang ada lebih parah daripada itu (yang telah dijelaskan), sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.''. Rasulullah kemudian menegaskan kembali perintah dari dalil Alquran tersebut dengan mengatakan, apabila seseorang hendak mendirikan sholat, diwajibkan baginya menyempurnakan wudhu dan menghadap kiblat. Tentu saja, kuatnya dalil tersebut menjadikan perintah menghadap kiblat saat sholat sangat penting untuk diterapkan.

Menghadap Qiblat Dalam Shalat – Kementerian Agama

Mengenai hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama, yang menjadi perselisihan adalah mengenai manakah yang wajib: menghadap ‘ainul Ka’bah (bangunan Ka’bah itu sendiri) atau menghadap arahnya. Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap ke ‘ainul Ka’bah.

ini memberikan faedah hasr (pembatasan).” Maka nyatalah bahwa tidak ada kiblat kecuali ‘ainul Ka’bah.”. Mereka -Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah- juga menyatakan : “Adanya Ka’bah sebagai kiblat merupakan hal yang sudah diputuskan (tidak perlu dipermasalahkan), sedang adanya sesuatu selain Ka’bah sebagai kiblat merupakan hal yang diragukan.

Oleh karena itu wajib menggantungkan sahnya salat pada perbuatan menghadap ‘ainul Ka’bah. c. Dalil yang berupa perbuatan sahabat adalah bahwa konon jama’ah Masjid Quba sedang melakukan Salat Subuh di Madinah dengan menghadap ke Baitul Maqdis, membelakangi Ka’bah. Seandainya menghadap ke ‘ainul Ka’bah itu wajib, niscaya wajib pula menyatakan tidak sahnya salat seseorang semenjak dahulu, karena penduduk bumi baik di Timur maupun Barat mustahil dapat berdiri tepat menghadap ‘ainul Ka’bah yang bangunannya dua puluh hasta lebih (+12×11) M2.

Shalat Menghadap (Arah) Ka

Shalat Fardhu Menghadap Ke Arah. Shalat Menghadap (Arah) Ka

Dari beberapa ayat di atas setidanya ada pertanyaan besar yang harus dicarikan jawabannya terkait kiblat shalat; apakah harus benar-benar menghadap Ka’bah atau cukup menghadap arah tempat dimana Ka’bah berada? Sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa menghadap kiblat adalah bagian dari kewajiban shalat yang harus dilakukan, bahkan tidak sah jika dengan sengaja melaksanakan shalat fardhu dengan tidak menghadap kiblat tanpa adanya halangan yang menghalanginya untuk itu. Hal ini karena memang Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan shalat sunnah diatas kendaraan dan menghadap kearah dimana untanya berjalanan. Para ulama menyepakati bahwa jika ka’bah bisa dilihat dengan mata karena dekatnya, maka dalam hal ini tidak sah shalat seseorang kecuali dengan menghadap persis ke ka’bah.

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Diantara timur dan barat itu adalah kiblat” (HR. Jadi jika sebagian kita shalat di masjid Istiqlal yang lebarnya tidak kurang dari 100 meter dan semua berbaris dengan shaf yang sama, maka bisa dipastikan bahwa tidak semua jamaah akan persisis menghadap Ka’bah. Isu ini menyebar luas hampir kesmua lapisan masyarakat, terlebih dalam anggapan sebagian kita bahwa shalat memang harus benar-benar menghadap Ka’bah.

Hanya sekedar untuk diketahui bahwa posisi geografis Indonesia berada di bagian timur Ka’bah atau Makkah. Oleh karena itu, kiblat shalat Muslim di Indonesia menghadap ke arah barat. Arah barat yang dimaksud adalah arah tempat di mana Ka’bah berada, karena keseluruhan wilayah Mekkah adalah kiblat bagi penduduk muslim yang berada jauh dari Ka’bah.

Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

Shalat Fardhu Menghadap Ke Arah. Hukum Shalat Tidak Menghadap ke Arah Kiblat

Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Kondisi kedua, mereka berada di suatu tempat yang masih memungkinkan untuk bertanya tentang (arah) kiblat.

Hal ini karena dalam kondisi tersebut, mereka statusnya mukhthi’ (melakukan kesalahan tanpa sengaja, pent.). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada penduduk Madinah (yang arah kiblatnya ke selatan, pent.

Aku melihat banyak kaum muslimin di Masjidil Haram yang tidak menghadap ke bangunan Kakbah. 🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Dalil Tentang Rokok, Waktu Shalat Zuhur, Makan Bersama Keluarga Muslim, Dimana Letak Surga.

Menghadap Kiblat dalam Shalat

karena pada saat itu, menurut pakar astronomi, matahari terletak tepat diatas. juga merupakan amal ibadah yang pertama kali akan dihisab di akhirat kelak dan.

memerintahkan agar kaum muslimin memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke. ما كنتم فولوا وجوهكم شطره وإن الذين أوتوا الكتاب ليعلمون أنه الحق من ربهم وما.

lengah terhadap apa yang mereka kerjakan".Berkaitan dengan asbabunnuzul ayat diatas, Ibnu Katsir mengutip sebuah hadits. diatas ( فول وجهك شطر المسجد الحرام), para ulama terbagi dua pendapat yaitu:. Jadi sebenarnya, kalau kita kaji lebih teliti pendapat pertama pun tidak.

ka'bah pun sudah cukup tetapi harus disertai dengan keyakinan kuat bahwa arah. para mujtahid dapat dikelompokkan kepada dua kategori yaitu ada yang tahfif. situasional dan kondisional apalagi jika kita telaah lebih lanjut kedua pendapat.

Saat Terlanjur Shalat tanpa Menghadap Kiblat

Artinya, “Bila engkau hendak menjalankan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kiblat,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Dalil lainnya adalah Ijma’ (konsensus) ulama bahwa shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat.

Sedangkan untuk orang yang jauh dari ka’bah standarnya adalah zhann (dugaan) bahwa ia telah menghadap kiblat. Dalam konteks kekinian, bait al-ibrah yang dijelaskan di beberapa kitab turats saat ini bisa digantikan dengan aplikasi sejenis Google Maps. Saat kondisi tidak memungkinkan, misalkan di tengah jalan tanpa menemukan petunjuk apa pun, maka seseorang diwajibkan untuk berijitihad (berusaha) dalam menentukan arah kiblat.

Shalat yang terlanjur dilakukan dengan menghadap kiblat tanpa ada dasar, maka ulama sepakat wajib diulangi. Pendapat pertama ini berargumen bahwa permasalahan kekeliruan menghadap kiblat bagi orang telah berusaha menemukan arah kiblat dianalogikan dengan kasus seorang hakim yang memutuskan persoalan berdasarkan ijtihadnya, kemudia ia menemukan dalil nash yang menyelesihi hasil ijtihadnya. Atau apabila terjadi setelah shalat, maka wajib mengqadla’ menurut pendapat al-Azhhar, meski tidak jelas baginya kebenaran. والثاني لا يقضي لأنه ترك القبلة بعذر فأشبه تركها في حال القتال ونقله الترمذي عن أكثر أهل العلم واختاره المزني وخرج بتيقن الخطأ ظنه.

قوله (فلو تيقنه فيها) أي الصلاة (وجب استئنافها) بناء على وجوب القضاء بعد الفراغ لعدم الاعتداد بما مضى.

Related Posts

Leave a reply