Shalat Di Rumah Orang Kristen. Dibolehkan shalat di rumah orang Kristen atau pemeluk agama lainnya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,. As-Sindy rahimahulllah berkata, “Hadits ini bermakna bahwa bumi itu seluruhnya adalah tempat shalat, kecuali ada petunjuk bahwa shalat di sana dimakruhkan atau tidak sah, maka tempat itu dikhususkan makruh atau tidak sah untuk shalat.” (Hasyiah As-Sindi Ala Shahih Al-Bukhari, 1/140).
Umar radhiallahu anhu berkata, ‘Kami tidak masuk gereja-gereja kalian karena adanya patung-patung di dalamnya. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ucapannya, ‘Bab shalat di bi’ah’ Bi’ah adalah tempat ibadah bagi seorang pendeta, ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah gereja orang Kristen.
Pendapat kedua yang lebih dijadikan patokan, maka termasuk makna bi’ah adalah gereja, sekolah, kuil, rumah patung, rumah api dan semacamnya.” (Fathul Bari, 1/531. Jika shalat di gereja dianggap sah, maka lebih utama lagi sahnya jika dilakukan di rumah seorang Nashrani atau non muslim lainnya. Apakah shalat saya sah karena dilakukan di rumah mereka?
BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum beribadah di rumah non muslim. Pasalnya dia memiliki keluarga non muslim dan pada saat berkunjung di rumahnya, dia melaksanakan shalat di rumah keluarga yang non muslim tersebut. Bagaimana hukum melaksanakan shalat di rumah non muslim, apakah boleh? (Baca: Kisah Nabi Bantu Bangun Gereja, Fiktif atau Fakta?).
Tidak masalah bagi kita melaksanakan beribadah di rumah non muslim selama tempat yang dijadikan untuk melaksanakan shalat bersih dan suci dari najis, dan juga tidak ada patung di dalamnya. Bahkan menurut sebagian ulama, bukan hanya di rumah non muslim yang boleh, namun juga di tempat ibadah mereka pun boleh melaksanakan shalat, asalkan bersih dan suci dari najis, dan tidak ada patungnya. Tidak masalah melaksanakan shalat di dalam gereja yang bersih. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Musa dan Jamaah.
Adapun jika ada patungnya, maka shalat di rumah tersebut tetap boleh dan sah, hanya saja hukumnya makruh.
Jakarta, Aktual.com — Shalat merupakan salah satu perkara ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim untuk dikerjakan dan diamalkan dengan sebaik-baiknya. Shalat sendiri merupakan salah satu amalan yang mampu membentengi kita dari perbuatan yang mungkar dan menjadi tolak ukur dalam tegaknya suatu agama bagi setiap hamba-hambanya. Shalat dalam sehari dikerjakan sebanyak lima kali sehari, dan bisa dikerjakan secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah baik itu di rumah ataupun di musholla/masjid.
Ustadz Firanda dalam laman pribadinya menjawab, shalat yang dilakukan di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah. Pasalnya, tidak ada dalil khusus yang melarang hal tersebut.
Namun, hendaknya sebagai umat Muslim kita perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
Di tengah maraknya isu keagamaan, viral sebuah foto yang menunjukkan keharmonisan umat beragama. Akan tetapi, di dinding ruangan tersebut terdapat salib yang identik dengan kepercayaan Nasrani.
Baca Juga: Kisah Penyelamat Gajah di Kuil India: Penyiksa Teteskan Air Mata Buaya. Mereka tampak mengapresiasi sekelompok orang yang mau hidup secara harmonis antar umat lain agama. Unggahan foto umat Islam sedang sholat di ruangan yang terdapat simbol salibnya. Lebih lanjut lagi, beberapa warganet pun ikut menceritakan pengalaman yang tidak jauh berbeda. Kalau sholat ya disuruh langsung aja, wudhu di kamar mandi kayak biasanya”, ungkap pemilik akun @usamafathin. Nah nanti kalau pas natal, kita yang muslim pasti datang ke rumah umat Nasrani”.
Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat Islam menunaikan ibadahnya di rumah. Sholat Jumat dan berjamaah di masjid sementara waktu ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sambil melakukan upaya pencegahan lain, ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT tentu harus dilakukan. Ridho dari Allah SWT yang diimbangi rajin cuci tangan, tidak keluar rumah, dan menerapkan pola hidup sehat bisa melindungi diri serta lingkungan sekitar dari infeksi COVID-19.
Sholat tidak boleh ditinggalkan dengan berbagai alasan apalagi yang sifatnya wajib. Fatwa MUI telah menjelaskan, umat Islam disarankan sholat di rumah selama pandemi virus corona. Sholat berjamaah di masjid berisiko menjadi sarana penularan COVID-19 karena jarak yang dekat dalam satu tempat.
MUI juga menyarankan hal serupa terkait Sholat Jumat yang wajib bagi laki-laki sehat dan dewasa.
Apipa, seorang pelajar Muslim berkesempatan untuk tinggal di keluarga etnis Tionghoa yang beragama Kristen. Arti toleransi menjadi perdebatan dalam beberapa pekan terakhir, terutama setelah muncul kontroversi soal pemakaian atribut Natal di kalangan muslim.
Sebagian berpendapat bahwa toleransi adalah tentang saling menghormati tanpa memandang kepercayaan yang diimani. Dikira kalau ketemu, diajak ke gereja dan di-Kristen-kan. Tapi setelah dia tahu, jadi tidak papa.". SabangMerauke mendapat pendanaan dari Our Better World untuk membuat video ini beberapa bulan lalu, setelah lolos dalam proses seleksi.
Terkini.id, Jakarta – Pendakwah, Ustadz Yahya Waloni menyebut haram hukumnya jika umat Islam tinggal serumah dengan orang yang beragama Kristen. Hal itu disampaikan Yahya Waloni lewat video ceramahnya berjudul ‘Apa Hukum Tinggal Serumah Dengan Orang KRISTEN’ yang tayang di kanal Youtube Hadits TV, seperti dilihat pada Senin 1 Maret 2021. Dalam video yang diposting pada 2019 itu, Yahya Waloni awalnya membacakan pertanyaan dari jamaah terkait hukum dalam Islam jika seorang Muslim tinggal di rumah orang Kristen.
Baca Juga: Sindir Yahya Waloni, FH: Ngomong Besar di Awal, Begitu Berhadapan... “Apa hukumnya kita tinggal serumah dengan orang Kristen,” kata Yahya Waloni membacakan pertanyaan dari jamaah tersebut. Ustadz Yahya Waloni pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa haram hukumnya apabila umat Islam tinggal di rumah orang Kristen. Baca Juga: Yahya Waloni Klaim Hanya Bercanda Sebut Injil Palsu, Ferdinand: Memang...
Baca Juga: Yahya Waloni Klaim Hanya Bercanda Sebut Injil Palsu, Ferdinand: Memang... Oleh karenanya, Ustadz Yahya meminta kepada jamaah untuk belajar terkait ilmu najis.
Kalau orang sudah najis tidak boleh salat tujuh hari 7 malam menghadap kiblat,” ujarnya.
Alasannya lantaran dalam film besutan Livi Zheng itu memuat adegan santri yang mengunjungi gereja dengan membawa tumpeng. Lembaga fatwa Mesir Dar al Ifta me nyebutkan, prinsip hubungan antara Muslim dan non-Muslim adalah hidup berdam pingan dalam damai. Menurut Dar al Ifta, tidak ada larangan hukum untuk mengunjungi gereja dengan tujuan mengadvokasi dan memperkenal kan Islam atau memberikan pujian pada kesempatan tertentu dalam batas-batas syariah. Salah seorang ulama Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, mengungkapkan, jika Muslim bisa melakukan shalat di gereja atau sinagoge. Anggota Dewan Ulama Senior itu mencontohkan, dalam berhubungan dengan non-Muslim, Rasulullah SAW menerima utusan kaum Nasrani Najran di masjidnya. Umar yang datang ke Yerussalem setelah Amr bin Ash menaklukkan negeri para nabi itu ditawari shalat di Gereja Makam Suci oleh Uskup Sophronius.
Namun demikian, Syeikh Qaradhawi merekomendasikan untuk menghindari shalat di rumah peribadatan agama lain karena rawan fitnah.