Shalat Di Rumah Non Muslim. Dibolehkan shalat di rumah orang Kristen atau pemeluk agama lainnya, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,. As-Sindy rahimahulllah berkata, “Hadits ini bermakna bahwa bumi itu seluruhnya adalah tempat shalat, kecuali ada petunjuk bahwa shalat di sana dimakruhkan atau tidak sah, maka tempat itu dikhususkan makruh atau tidak sah untuk shalat.” (Hasyiah As-Sindi Ala Shahih Al-Bukhari, 1/140). Umar radhiallahu anhu berkata, ‘Kami tidak masuk gereja-gereja kalian karena adanya patung-patung di dalamnya.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ucapannya, ‘Bab shalat di bi’ah’ Bi’ah adalah tempat ibadah bagi seorang pendeta, ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah gereja orang Kristen. Pendapat kedua yang lebih dijadikan patokan, maka termasuk makna bi’ah adalah gereja, sekolah, kuil, rumah patung, rumah api dan semacamnya.” (Fathul Bari, 1/531.
Apakah shalat saya sah karena dilakukan di rumah mereka?
BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum beribadah di rumah non muslim. Tidak masalah bagi kita melaksanakan beribadah di rumah non muslim selama tempat yang dijadikan untuk melaksanakan shalat bersih dan suci dari najis, dan juga tidak ada patung di dalamnya.
Bahkan menurut sebagian ulama, bukan hanya di rumah non muslim yang boleh, namun juga di tempat ibadah mereka pun boleh melaksanakan shalat, asalkan bersih dan suci dari najis, dan tidak ada patungnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Musa dan Jamaah.
Adapun jika ada patungnya, maka shalat di rumah tersebut tetap boleh dan sah, hanya saja hukumnya makruh.
Jakarta, Aktual.com — Shalat merupakan salah satu perkara ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim untuk dikerjakan dan diamalkan dengan sebaik-baiknya. Maka, tidak heran jika shalat merupakan amalan pertama yang akan dihisab pertama kalinya pada saat Yaumul Akhir nanti.
Shalat sendiri merupakan salah satu amalan yang mampu membentengi kita dari perbuatan yang mungkar dan menjadi tolak ukur dalam tegaknya suatu agama bagi setiap hamba-hambanya. Shalat dalam sehari dikerjakan sebanyak lima kali sehari, dan bisa dikerjakan secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah baik itu di rumah ataupun di musholla/masjid.
Berikut ulasannya yang ditulis Aktual.com dari berbagai sumber. Ustadz Firanda dalam laman pribadinya menjawab, shalat yang dilakukan di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah. Pasalnya, tidak ada dalil khusus yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya sebagai umat Muslim kita perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
Namun, seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat. Kemudian, adapun hadits yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil yang kuat untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.
Ada sekelompok umat Islam yang mengadakan shalat berjamaah di depan gereja. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk menjaga toleransi antar umat beragama. (و) في (الكنيسة) ، وهي بفتح الكاف متعبد اليهود، والبيعة، وهي بكسر الباء متعبد النصارى ونحوهما من أماكن الكفر؛ لأنها مأوى الشياطين، ويمتنع علينا دخولها عند منعهم لنا منه، وكذا إن كان فيها صور معظمة كما سيأتي. الكنيسة معبد النصارى والبيعة معبد اليهود ونحوهما من أماكن الكفر تكره الصلاة فيها عند الجمهور وابن عباس مطلقا عامرة اودارسة الا لضرورة كحرّ اوبرد اومطر اوخوف عدوّ او سبع فلاكراهة وحكمة الكراهة أنها مأوى الشياطين لأنها لاتخلو من التماثيل والصورة لأنها موضع فتنة واهواء مما يمنع الخشوع وقالت الحنابلة لا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة وقد رخص فيها الحسن البصري وعمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز وروي ايضا عن عمر وأبي موسى الأشعري واستدلوا بأن النبي - صلى الله عليه وسلم - صلى في الكعبة وفيها صور وهي داخلة في عموم قوله - صلى الله عليه وسلم - فأينما أدكركتك الصلاة فصلّ فإنها مسجد قال النووي في المجموع وتكره الصلاة في مأوى الشياطين كالخمارة وموضع المكس ونحو ذلك من المعاصي الفاحشة. *Hasil Komisi Bahsul Masail Muskercab ke-4 PCNU Jombang di gedung serba guna, Ahad (9/8/2020).
Anggota sidang mengatakan, memang ada yang berpendapat bahwa memasuki gereja adalah haram, apabila terdapat patung (tashwir, shurah atau tamatshil) di dalamnya. Abu Musa, salah seorang sahabat Nabi, melaksanakan shalat di gereja Nahya Damaskus. Bahkan, Syekh Khathib As-Sarbini dalam Kitab Mughnil Muhtaj (jilid VI, halaman 78) menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk membantu merenovasi gereja yang rapuh atau roboh. Peserta forum ini menyatakan bahwa seorang Muslim boleh menyedekahkan makanan kepada non-Muslim, orang fasiq, bahkan sekali pun kepada kafirul harbiy (non-Muslim yang memerangi umat Islam), dan mereka mendapatkan ganjaran kelak di akhirat.
Dia baru diberi tahu oleh Umar bin Khattab setelah Nabi Muhammad SAW wafat.