Shalat Berjamaah Merupakan Sila Ke. Prajurit yang tergabung dalam Satgas TMMD sebagian mengerjakan sasaran fisik dan sebagian lainnya melaksanakan sasaran non fisik. Giat non fisik ini merupakan bekal kepada masyarakat mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk sehingga kerukunan umat beragama menjadi penting agar tidak mudah diprovokasi dari pihak luar.
Saya tidak bertemu pimpinan masjid tersebut, tetapi salah-seorang peserta salat berjamaah, Sayuti, yang juga warga setempat, mengaku rajin salat berjamaah di masjid itu. "Kalau saya Insya Allah tetap (salat) berjamaah," kata Sayuti, kelahiran 1973, kepada saya.
Sayuti mengaku tak khawatir berisiko terpapar virus, karena menurutnya peserta salat jamaah adalah warga yang tinggal tak jauh dari bangunan tempat ibadah itu. Dia menambahkan, warga sekitar juga sudah mengurangi aktivitas di luar wilayah tersebut.
Sumber gambar, BBC Indonesia Keterangan gambar, "Alhamdulillah (masjid ini buka), sehingga tidak mempersulit orang untuk salat," kata Rahmad, penjual minyak wangi. Alasannya, masjid harus ditutup jika berada di zona merah alias di wilayah itu ada warganya terpapar virus corona. Sumber gambar, BBC Indonesia Keterangan gambar, Tidak lama kemudian, dipimpin seorang imam, belasan orang menggelar salat berjamaah di masjid Albarkah.
Sumber gambar, BBC Indonesia Keterangan gambar, Suparmo mengaku tidak ada jamaahnya yang ngotot mempertanyakan penghilangan sementara segala aktivitas ibadah di masjid Said Na'um. Sumber gambar, BBC Indonesia Keterangan gambar, Berbeda dengan ramadan sebelumnya, hampir semua kegiatan ritual ibadah di masjid Said Na'um, yang sudah diprogramkan, kini harus dihilangkan.
Mereka juga memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa, ceramah agama sebelum tarawih dan usai salat subuh, hingga menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Sumber gambar, BBC Indonesia Keterangan gambar, Di pintu gerbang yang tertutup, pengelola masjid Al-Makmur di Tanah Abang menempelkan pengumuman berisi penghentian sementara kegiatan ibadah salat Jumat dan fardhu selama wabah Covid-19. Yazid berjualan tak jauh dari masjid tersebut. "Saya sebagai umat Islam, saya merasa sedih, sebab, selama saya lahir sampai sekarang, saya baru ngalamin seperti ini, semua masjid ditutup," kata pria yang memelihara jenggot dan berkopiah ini. "Hampir 60 tahun usia saya, saya baru mengalami semua masjid ditutup, karena ada wabah.". Bagaimanapun, dua ormas Islam terbesar, Nahdhlatul Ulama dan Muhammadiyah, mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan sosial berskala besar, termasuk agar salat di rumah utamanya selama Ramadan.
Sumber gambar, M. Tohir/Getty Keterangan gambar, Umat Islam di sebuah masjid di Palembang, Sumsel, menggelar salat Jumat pada hari pertama Ramadan, Jumat, 24 April 2020. Langkah ini menindaklanjuti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta umat Islam menggelar ibadah salat di rumah dan tidak di masjid selama wabah Covid-19. Melalui surat edarannya pada pertengahan April, NU dan Muhammadiyah juga mengimbau agar umat Islam melakukan salat di rumah dan tidak di masjid agar dapat mengurangi potensi penyebaran virus corona.
"Nabi Muhammad melaksanakan salat tarawih berjamaah itu hanya satu kali. Dari pijakan itu, salat tarawih bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah. Pendakwah Abdul Somad, yang juga memiliki banyak pengikut, dalam berbagai kesempatan juga meminta umat Islam agar salat di rumah saat wabah virus corona.
Tidak ada orang salat.
Dan merupakan amal yang paling awal dihisab oleh Allah SWT. Pahala salat berjamaah lebih besar, terutama jika dilakukan di masjid. Secara syariah jamaah atau berjamaah adalah salat bersama-sama lebih dari satu orang. Dikutip dalam buku Salat Berjamaah dan Permasalahannya oleh Wawan Shofwan Sholehudin, Rasulullah SAW bersabda:. Dari Abu Umamah, ia berkata: "Seseorang datang dan tidak mendapatkan salat. Rasulullah SAW menetapkan ukuran dengan kelipatan, kemudahan, jumlah yang berjamaah, hingga jarak pejalanan menuju berjamaah semua dinilai pahala dan keutamaan termasuk dari semua pekerjaan yang akan melancarkan dan mengkhusyukkan salat berjamaah.Berikut ini beberapa keutamaan salat berjamaah:1.
Menjadi syiar bagi masyarakatKeutamaan salat berjamaah di masjid salah satunya adalah dapat bersilaturahmi dengan muslim saleh lainnya. Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa membeli baju seharga sepuluh dirham, sedangkan padanya terdapat satu dirham berupa uang haram, Allah tidak akan menerima salatnya selama ia mengenakan baju tersebut," (HR. Ahmad dari Ibnu Umar)"Barang siapa meminum seteguk khamr, ia tidak akan diterima salatnya selama empat puluh hari.". Dalam buku Mutiara Shalat Berjamaah: Meraih Pahala 27 Derajat oleh M. Nurkholis menyebutkan bahwa salat sendirian diibaratkan seperti domba yang terpisah dari kawanannya sehingga serigala dengan mudah dapat menerkam dan memangsanya.
Keutamaan salat berjamaah bagi wanita dan laki-laki sama-sama diampuni dosanya oleh Allah SWT. "Jika imam mengucapkan "Ghoiril maghdhubi 'alaihim waladhdholliin", maka ucapkan amin, karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.".
Sejumlah wilayah tetap menyelenggarakan salat Jumat walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pekan ini telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19. Fatwa Nomor 14 tahun 2020 itu memang bersifat berjenjang, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan situasi penularan Covid-19 di suatu daerah. Sebelumnya, Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin menjelaskan kepada wartawan pada hari Kamis bahwa salat Jumat tetap dilaksanakan karena bahaya virus corona memang nyata tapi belum bisa didefinisikan. Masjid tersebut tetap melaksanakan shalat Jumat dengan berbagai aturan seperti setiap jamaah wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan shaf yang berjarak satu meter.
Di wilayah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, warga masih melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, meskipun Rumah Sakit Umum Zainal Abidin telah merawat sejumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan puluhan lainnya berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19. Jadi jangan sampai karena virus ini menghambat kita untuk beribadah sesuai dengan anjuran agama," kata Muhammad Amin, warga Aceh yang melaksanakan salat Jumaat di Masjid, kepada Hidayatullah, wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia. Sebelum pelaksaan Salat Jumat, masjid tersebut disemprot cairan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). "Masjid sudah disemprot dengan disinfektan, jadi tidak takut," kata Jakfar usai melaksanakan salat Jumat di Mesjid Mukminin Jl.
"Sudah semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati cobaan wabah virus corona ini. Kita ingin menciptakan rasa ketidaktakutan massal untuk warga Bandung atau Jawa Barat," kata Fajar, salah seorang peserta salat Jumat.
Di sekitar area masjid juga terpasang spanduk putih bertuliskan: "Yang harus ditutup itu mal, tempat umum. Ketua DKM Muhtar Gandaatmaja mengonfirmasi aksi penurunan baliho tersebut, meski mengaku tidak dapat menindak keras.
Ia juga mengatakan DKM tidak dapat melarang orang yang bersikukuh melaksanakan salat di selasar. Ketua DKM Al Ikhlas, Edy Permedi, satu dari masjid tersebut mengatakan, tetap menggelar salat Jumat lantaran yakin lingkungannya tidak berkontak dengan orang luar. Meski demikian, Edy mengatakan, pihaknya tetap mewaspadai penularan virus corona dengan mewanti-wanti warga agar tidak memaksakan salat di masjid jika dalam kondisi sakit.
Senada dengan imbauan MUI, Gubernur DKI Anies Baswedan pada hari Kamis (19/03) meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan demi menekan penyebaran penularan. Senada dengan MUI, Dewan Masjid Indonesia juga menyuarakan imbauan untuk membatasi kerumunan, termasuk pelaksanaan salat Jumat. Sekretaris jenderal DMI, Imam Addaruquthni, menjelaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown (penutupan wilayah), sehingga masyarakat bisa mengambil inisiatif masing-masing, termasuk menjalankan salat Jumat.
Hal ini terutama dalam kaitannya dengan hubungan antara pemimpin (imam) dan yang dipimpin (makmum). Pertama, kriteria utama menjadi imam dalam shalat adalah keahlian, yakni yang lebih berhak menjadi imam adalah yang paling ahli mengenai kandungan Alquran dan hadis. Bila terjadi bahwa di antara para calon imam, ternyata sama-sama ahli tentang kandungan Alquran dan hadis, maka harus dilihat siapa di antara mereka yang mempunyai wawasan dan integritas yang lebih pada Islam.
Ini sangat tampak pada pemilihan pemimpin umat Islam, sepeninggal Nabi Muhammad SAW.
Tujuan fatwa memudahkan muslim tetap menunaikan kewajiban pada Allah SWT, dengan menekan risiko tertular COVID-19 atau memperburuk kondisi yang sudah terinfeksi. "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI. Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof Dr Wahbah Az Zuhaili halaman 303 sampai 306, ada bagian yang menjelaskan alasan boleh meninggalkan sholat berjamaah di masjid dan Sholat Jumat.
A. Sakit atau berada di situasi yang menyulitkan pergi sholat, misal hujan. Tentunya, alasan tidak berlaku bagi seseorang dengan sakit ringan yang masih memungkinkannya pergi dan sholat di masjid.
Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Karena itu, muslim sebaiknya menuntaskan BAB dan BAK terlebih dulu baru kemudian sholat.
Ajakan untuk tidak buru-buru terdapat dalam hadits yang dinarasikan Abu Hurairah, dengan derajat shahih. Artinya: Rasulullah SAW berkata, "Ketika tiba waktunya sholat jangan terburu-buru, berjalankan dengan perlahan dan penuh hormay.
Artinya: Rasulullah SAW melarang dua tanaman yaitu bawang putih (garlic) dan bawang bombay (onion) dan dia berkata, "Siapa saja yang makan dua tanaman ini jangan mendekati masjid kami. Konsumsi makanan beraroma tajam berisiko menimbulkan bau napas atau badan yang kurang sedap.
Karena itu selain memasak makanan berbau tajam dengan sempurna, pastikan sudah membersihkan diri sehingga tidak tersisa bau kurang sedap. Pakar Ilmu Tafsir Al Quran, Profesor KH Quraish Shihab mengatakan, agama sesungguhnya hadir dengan lima tujuan. Sebaliknya, segala yang menghambat dan mengabaikan tujuan tersebut maka dilarang dalam agama dengan berbagai tingkat larangan.
"Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain.
Dalam buku Fikih Manhaj Imam Syafii dijelaskan, Nabi Muhammad SAW baru melaksanakan sholat berjamaah setelah melakukan hijrah ke Madinah. Jika sholat berjamaah tidak dikerjakan sama sekali atau dilaksanakan diam-diam, maka seluruh masyarakat di tempat itu berdosa dan penguasa wajib memerangi mereka. Allah berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 102: “Wa idza kunta fihim fa-aqamat lahumusshalaata faltaqum thaaifatun minhum ma’aka,”.
"Boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," seperti dikutip dari salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com.Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF danApabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat. Namun hukumnya tetap sah dan tidak makruh karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19.Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi.Pertama, pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat.Ketiga, jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.Berikut Isi Fatwa Lengkap MUI Nomor 31 tahun 2020:FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19I. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.B. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum'at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum'at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum'at sebagai berikut:a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum'at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum'at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya sah.b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah.Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.C. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.II.