Shaf Dalam Shalat Berjamaah Adalah. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika sholat adalah terkait shaf. Sebelum mengerjakan sholat, biasanya imam akan menghimbau makmum untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Bahkan Rasulullah SAW mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka.
Rasulullah SAW juga mewajibkan untuk merapatkan shaf sehingga tidak ada celah antara orang yang sholat. Tujuan dari merapatkan dan meluruskan shaf ini agar tidak ada celah yang memungkinkan untuk ditempati oleh setan.
Dengan rapatnya shaf, diharapkan sholat bisa menjadi lebih khusyuk dan pastinya mengikuti ajaran Rasulullah SAW.
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan luruskan shaf. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja.
An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13). @kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه ! Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. 🔍 Karomah Adalah, Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun, Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim Piatu, Negeri Yaman Dan Akhir Zaman, Pengertian Riya Dalam Islam.
Dalam menggapai kesempurnaan, pelaksanaan shalat berjamaah harus sesuai dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Ketentuan seperti inilah yang dianjurkan oleh syara’ agar pelaksanaan shalat berjamaah menjadi sempurna.
Berdasarkan ketentuan di atas, sebaiknya anak kecil tidak menempati shaf-shaf awal selama masih ada laki-laki dewasa yang akan menempatinya. Ketentuan tidak bolehnya anak kecil menempati shaf paling depan dalam penjelasan di atas mengecualikan ketika anak kecil memang datang terlebih dahulu dibandingkan dengan orang-orang yang telah baligh, maka dalam hal ini anak kecil diperkenankan untuk menempati shaf depan, dan tidak perlu disingkirkan pada shaf di belakangnya, sebab mereka masih dianggap satu jenis dengan laki-laki yang telah baligh.
ـ (ويقف) ندبا فيما إذا تعددت أصناف المأمومين (خلفه الرجال) صفا (ثم) بعد الرجال إن كمل صفهم (الصبيان) صفا ثانيا وان تميزوا عن البالغين بعلم ونحوه هذا (إن لم يسبقوا) أي الصبيان (إلى الصف الأول فان سبقوا) إليه (فهم أحق به) من الرجال فلا ينحون عنه لهم لأنهم من الجنس بخلاف الخناثى والنساء ثم بعد الصبيان وان لم يكمل صفهم الخناثى. ـ (ثم بعدهم وان لم يكمل صفهم النساء) للخبر الصحيح ليلينى منكم أولوا الاحلام والنهى اى البالغون العاقلون ثم الذين يلونهم ثلاثا ومتى خولفا لترتيب المذكور كره وكذا كل مندوب يتعلق بالموقف فإنه يكره مخالفته وتفوت به فضيلة الجماعة كما قدمته فى كثير من ذلك.
Yakni, sekiranya anak kecil itu shalat berada jauh dari pengawasan mereka maka ia akan berpotensi ramai sendiri atau mengganggu ( tasywis ) terhadap jamaah lain. Lebih maslahat lagi ketika orang tua dari dua anak kecil dari kategori di atas agar mengalah untuk menempati posisi shaf di belakang laki-aki dewasa, dengan begitu ia dapat mengontrol anaknya sekaligus menjalankan anjuran penempatan shaf bagi anak kecil secara benar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai mulainya shaf dalam sholat berjamaah. Dan juga apakah disyariatkan untuk menyeimbangkan sisi kanan dan kiri, sehingga banyak imam yang mengatakan seimbangkan barisan sebagaimana yang banyak dilakukan ulama?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, sesungguhnya shaf dimulai dari tengah di belakang imam. Yang terpenting jangan membuat barisan kedua kecuali jika barisan pertama memang telah penuh terisi oleh para jamaah sholat. Karena itu sesungguhnya, menurut Ibnu Qayyim, merupakan ketetapan Nabi Muhammad SAW.
Sholat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam. Kedua,pergi ke masjid untuk sholat wajib akan mendapatkan pahala yang besar. Demikian mereka yang menunggu sholat lima waktu dari satu ke lainnya dengan ibadah akan diganjar pahala.
Dan dalam suatu periwayatan Abu Kuraib disebutkan; 'Hingga dia tunaikan sholat bersama imam secara berjamaah.'". "Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi.".
JAKARTA, iNews.id - Hukum merapatkan shaf dalam shalat berjamaah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah. Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam untuk kembali merapatkan shaf dalam sholat berjamaah. Namun, kebolehan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah ini berlaku khusus di daerah yang level 1 dan berzona hijau. menerangkan, merapatkan shaf dalam sholat berjamaah memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah riwayat dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157).
Namun sangat disayangkan, sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ini mulai diabaikan bahkan cenderung dilupakan. Salah satu masalah yang bisa kita sebutkan di sini adalah tentang shaf wanita dan keberadaan mereka ketika shalat bersama pria. “Diserukan iqamat untuk shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah kami dengan wajahnya, seraya berkata, ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian dan rapatkanlah (saling menempel tanpa membiarkan adanya celah) karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku’.” (HR. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf, Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyaksikan, “Adalah salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan menempelkan kakinya dengan kaki temannya.” (HR.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diundang makan di rumah Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita tidaklah berdiri satu shaf dengan kaum pria. Asal dari perkara ini adalah kekhawatiran terfitnahnya kaum pria dengan wanita …” (Fathul Bari, 2/261). Apabila wanita itu bukan mahramnya maka haram ia berduaan (khalwat) dengannya walaupun dalam rangka shalat. Hal ini perlu kita tekankan, karena mungkin ada anggapan shalat itu ibadah sehingga tidak dipermasalahkan adanya khalwat ketika mengerjakannya. Dalil dalam permasalahan ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang umum:.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum meluruskan shaf dalam salat adalah sunah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin r.a. menjelaskan, “Menempelkan mata kaki satu dan lainnya tak ragu lagi ada dalilnya dari para sahabat.
Jadi lurusnya shaf didapati dengan menempelkan mata kaki satu dan lainnya. Jadi menempelkan tadi dengan maksud untuk membuat shaf lurus saja. Bukanlah maknanya harus menempelkan dengan rapat yang terus dituntut dilakukan sepanjang shalat. Yang dimaksud merapatkan di sini adalah antara pundak dan mata kaki itu sama.”.
Anas r.a. berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An-Nu’man bin Basyir r.a. ,.
Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.