Setelah Sholat Witir Bolehkah Shalat Sunnah Lagi. Beberapa orang terkadang kembali terlebih dahulu dari masjid setelah melaksanakan shalat tarawih, dengan maksud ingin melaksanakan shalat witir di rumah mereka masing-masing. Hal ini mengingat ada beberapa dalil anjuran mengerjakan shalat witir di akhir malam.Al-Minawi dalammenjelaskan anjuran bagi seorang Muslim untuk melaksanakan shalat witir di akhir malam.
Tetapi jika menyangka bahwa tidak akan bangun pada akhir malam maka lebih baik dikerjakan setelah shalat tarawih.Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam kita.Artinya, “Jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian di malam hari.”Tetapi hadits terkait witir di atas nyatanya menimbulkan pertanyaan di benak kita. Apa benar witir itu sebagai akhir shalat malam?
Lalu bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat setelah melaksanakan shalat witir?Menanggapi pertanyaan di atas, Al-Mubarakfury dalam-nya menjelaskan bahwa shalat malam itu hukumnya bukan wajib. Jadi, tidak ada kewajiban untuk menjadikan shalat tertentu seperti witir sebagai akhirnya.Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa hadits di atas bukanlah dalil kewajiban shalat witir serta kewajiban shalat witir sebagai akhir shalat malam, tetapi anjuran untuk menjadikan shalat malam kita ganjil.Hal ini diperkuat dengan beberapa pendapat ulama, salah satunya Imam At-Tirmidzi ketika meriwayatkan hadits tentang ketiadaan dua witir dalam satu malam. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa amaliyah sahabat sebagai berikut.Artinya, “Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.”Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah isya’.
Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat. Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah isya’.Memperkuat pendapat ini, Al-Iraqi mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua rakaat setelah witir dan hal itu juga tidak membatalkan witir yang telah dikerjakan.Maka dari itu, kita yang biasa shalat witir setelah tarawih boleh saja shalat kembali di akhir malam dengan rakaat genap seperti shalat sunah tahajud atau shalat hajat.
Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari Abu Bakr, Sa’ad, Ammar, Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah. Pertama, ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR.
Ketiga, dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Dipahami dari hadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari –sebelumnya sudah berwitiri sebelum tidur-, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat. Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.
Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al Fatawa, 22/272). Diselesaikan pada hari Jum’at Al Mubarok, 7 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul.
Oleh sebab itu, rangkaian shalat sunah seseorang dalam sehari semalam hendaknya ditutup dengan witir sebagai bukti pengesaan hamba kepada Tuhan. Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Barang siapa mengerjakan salat pada malam hari maka hendaklah dia menjadikan salat terakhirnya sebagai Witir (sebelum Subuh) karena sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan hal tersebut.” (Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qahtjani, Ensiklopedia Shalat menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, 2006, hlm.
Lebih tepatnya, apakah dia bisa memastikan diri untuk bangun dari tidur guna melaksanakan sholat Witir atau tidak. Hadis-hadis sahih yang lain juga menunjukkan perincian seperti ini.” ((Sallamah Muhammad Abu Al-Kamal, Mukjizat Shalat Malam-Meraih Spiritualitas Rasulullah, 2002, hlm.
“Sholat tarawih artinya menunaikan salat dengan jeda untuk melahirkan ketenangan pada jiwa,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Keutamaan di antara keduanya itu disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Khuzaimah sebagaimana dikutip Sallamah Muhammad Abu Al-Kamal dalam Mukjizat Shalat Malam-Meraih Spiritualitas Rasulullah (2002, hlm. Hadis itu berbunyi: A'isyah r.a berkata, "Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Bakar, 'Kapan kamu Salat Witir?'.
Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, 'Kamu telah mengambil sesuatu yang teguh.'. Namun, jika merujuk ke hadis lain, bakal ditemukan Salat Witir sebelum tidur lebih diutamakan. Salah satunya hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Ibn Khuzaimah sebagaimana dikutip Sallamah (hlm.
Hadis itu berbunyi: "Abu Dzar berkata, 'Kekasihku (Rasulullah SAW) pernah berpesan kepadaku tentang tiga hal yang tidak akan aku tinggalkan untuk selamanya, Insyaallah, yaitu sholat fajar, sholat witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulan.". Lebih tepatnya, apakah dia bisa memastikan diri untuk bangun dari tidur guna melaksanakan sholat Witir atau tidak.
Hadis-hadis sahih yang lain juga menunjukkan perincian seperti ini," kata Al-Nawawi dikutip Sallamah (hlm.