Setelah Shalat Idul Adha Shalat Jumat. Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7/2020) yang dirayakan dengan sholat dan penyembelihan hewan kurban. Bagi muslim laki-laki, Idul Adha yang jatuh di hari Jumat mungkin menimbulkan kebingungan. Hukum Sholat Jumat saat Idul Adha bisa dilihat di situs FatwaIslam yang mengambil dari buku Fatawa Islamiyah.
Hadits lain juga menjelaskan hukum Sholat Jumat saat perayaan Ied termasuk Idul Adha. Artinya: 'Ata' bercerita, Sholat Jumat dan Ied terjadi bersamaan di masa Ibnu Al-Zubair.
Ketika Ied dan Jumat terjadi bersamaan maka dia membaca dua surat ini di kedua sholat tersebut.".
Melansir dari NU Online Dalam hadits, kita mendapati keringanan (rukhshah) atas kewajiban shalat Jumat bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan shalat id di kota pada pagi hari. Baca Juga: Besok Masjid Agung Al Azhar Gelar Sholat Idul Adha, Terbatas 2.000 Orang. Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat kita temukan dari keterangan Imam As-Sya’rani yang berarti:.
“Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, ‘Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id. KH M. Cholil Nafis, yang pernah menjabat Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, menjelaskan pula bahwa mereka yang sudah mengerjakan sholat Id tidak wajib melaksanakan salat Jumat. Meski demikian, bagi imam dan khatib Jumat sebaiknya tetap datang ke masjid untuk mengukur jumlah jamaah yang hadir di tempat salat.
Apabila yang hadir di masjid untuk melaksanakan sholat Jumat kurang dari 40 orang maka menurut pendapat Imam Syafi'i, sebaiknya dilaksanakan salat Zuhur saja. Baca Juga: Sebelum Disembelih, Ini Perlakuan yang Harus Diberikan kepada Hewan Kurban.
Menjawab pertanyaan di atas, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim memberikan penjelasannya. Diketahui, perayaan Idul Adha pada tahun ini bertepatan pada Jumat (31/7/2020). Kemudian Mulyadi menjelaskan hukum awal dari shalat Idul Adha dan shalat Jumat. "Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan shalat Jumat hukumnya adalah wajib," katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, Kamis (30/7/2020).
Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha. Baca: MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang. Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim (Tangkap layar channel YouTube Tribun Padang Official). Termasuk apakah kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi seorang muslim gugur di saat pagi harinya ia mengikuti shalat Idul Adha. "Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan, Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan sholat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan shalat Jumat," urai Mulyadi. Mulyadi mengatakan, keringanan tersebut muncul karena adanya faktor jarak antara tempat tinggal seorang muslim dengan tempat atau masjid pelaksanaan shalat Jumat.
Dari hadits ini, ulama dari mazhab Syafi’i kemudian berpendapat bahwa agama memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan shalat id pada pagi hari untuk kembali ke kediaman mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi untuk mengikuti shalat Jumat pada siang harinya. إذا وافق يوم العيد يوم جمعة وحضر أهل القرى الذين يبلغهم لصلاة العيد وعلموا أنهم لو انصرفوا لفاتتهم الجمعة فلهم أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة في هذا اليوم على الصحيح المنصوص في القديم والجديد وعلى الشاذ عليهم الصبر للجمع.
Tetapi menurut qaul syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat id dan Jumat),” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 9-10). ومن ذلك قول الشافعي إذا وافق يوم العيد يوم جمعة فلا تسقط صلاة الجمعة بصلاة العيدعن أهل البلد بخلاف أهل القرى إذا حضروا فإنها تسقط عنهم ويجوز لهم ترك الجمعة والإنصراف.
Artinya, “Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i, ‘Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id. Tetapi pilihan atas pelbagai pendapat itu dikembalikan pada pertimbangan yang proporsional.
Dalam konteks Indonesia, terutama di pulau Jawa, di mana hampir setiap desa memiliki masjid yang menyelenggarakan Jumat, maka konsep penduduk kota dan penduduk pedalaman yang sulit mengakses masjid karena problem jarak atau geografis yang menyulitkan dalam kajian fiqih tidak kontekstual pada sebagian besar daerah di Indonesia. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.