Seseorang Tidak Wajib Shalat Ketika Kecuali. Kondisi yang membuat seseorang tidak wajib shalat berdasarkan pilihan jawaban adalah kecuali ketika ia sedang sakit. Sedangkan 3 opsi jawaban lainnya merupakan kondisi seseorang yang tidak diwajibkan shalat. Karena 3 opsi jawaban lainnya tidak termasuk kedalam orang yang memenuhi syarat wajib shalat. Maka pilihan jawaban yag benar adalah B. Pengertian syarat wajib shalat adalah hal-hal atau kondisi yang membuat seseorang wajib shalat. Syarat wajib shalat ada 3 yaitu.
Orang yang memeluk agama islam baik laki-laki maupun perempuan Orang yang sudah masuk usia baligh ( anak-anak yang belum baligh belu wajib shalat) Orang yang dalam keadaan masih berakal buka orang yang sedang gila atau sedang dalam keadaan koma. Materi tentang ibadah shalat merupakan identitas bagi umat islam, di link brainly.co.id/tugas/23842189# Materi tentang rukun dan syarat sah khutabh jum'at, di link brainly.co.id/tugas/21316894 Materi tentang amalan dalam pengerjaan ibadah shalat jum'at yang dapat menumbuhkan perilaku bersih, di link brainly.co.id/tugas/21774626 Materi tentang bukti bakwa pelaksanaan shaalt jum'at mencegah dari sifat hubbud dunya, di link brainly.co.id/tugas/21774467 Materi tentang dalil naqli kewajiban shalt jum;at, di link brainly.co.id/tugas/15066113.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat sebagai pernyataan keimanan. Shalat wajib dilakukan oleh semua ummat islam, baik lelaki ataupun perempuan. Meski demikian, ada beberapa orang yang tidak wajib untuk melaksanakan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam Fathul Mu’in (Surabaya: Kharisma, tt), hal. Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa orang-orang yang tidak wajib shalat ialah:. “Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka saqar ?Mereka berkata, ‘Kami (ketika di dunia) tidak pernah melaksanakan shalat.”. Dengan demikian, yang wajib dilakukan oleh orang kafir ialah pertama-tama masuk islam terlebih dahulu, karena tanpa hal tersebut, mereka tidak sah shalat.
Meski demikian, bagi orang tua ataupun wali, wajib hukumnya untuk mengajari dan mendidik shalat pada mereka.
Seorang muslim yang telah mencapai pubertas atau mulai menginjak usia dewasa sudah wajib sholat. Anak-anak yang belum mencapai usia balig diwajibkan melaksanakan sholat dan tidak dibebani tanggung jawab tersebut.
Orangtua diwajibkan memberikan pendidikan dan teladan mengenai sholat sebelum anak mencapai usia baligh. Sedangkan bagi anak perempuan usia baligh ditandai dengan dimulainya masa menstruasi atau haid.
Persyaratan ini penting karena menentukan apakah sholat yang dilakukan sah atau tidak. Adapun dalil tentang suci badan adalah Sabda Rasulullah SAW terhadap perempuan yang keluar darah:.
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan.
Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan. Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia.
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. “Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.
“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57).