Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Dalil wajibnya suci dari najis pada saat melaksanakan shalat salah satunya berdasarkan hadis:. Disamakan dengan darah haid dalam teks hadis diatas segala perkara yang dihukumi najis. Sehingga sebelum melakukan shalat wajib untuk menghilangkan dan menyucikan dirinya dari segala jenis najis.

Problem terjadi ketika seseorang merasa yakin bahwa dirinya telah suci dari najis, namun ternyata setelah selesai melaksanakan shalat, ia melihat bajunya terkena najis yang tidak ma’fu (ditoleransi), seperti bajunya terkena kotoran hewan dalam keadaan basah. ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه، حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول، وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار. Dua pendapat ini juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang tahu betul bahwa pakaian yang dikenakan telah terkena najis, namun saat hendak melaksanakan shalat, ia lupa bahwa pakaiannya telah terkena najis. Saat selesai shalat, ia baru ingat bahwa pakaian yang dikenakannya telah terkena najis. Meski begitu, sebaiknya bagi penganut mazhab Syafi’i agar konsisten mengikuti pendapat dari mazhabnya sendiri yaitu wajib untuk mengulangi shalatnya, sebab dengan begitu ia lebih memilih jalan hati-hati dan konsisten mengikuti pandangan yang kuat dalam mazhabnya.

Shalat dengan Barang Najis Melekat di Badan, Apa Hukumnya

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Shalat dengan Barang Najis Melekat di Badan, Apa Hukumnya

REPUBLIKA.CO.ID, Kita tentu pernah dihadapkan dengan situasi saat pakaian, sajadah, atau apapun yang melekat pada diri kita ternyata terkena najis, baik saat hendak atau ketika sedang melaksanakan shalat. Rasulullah ber sabda, “Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia menge riknya kemudian membasuhnya dengan air. Mereka menjawab, “Kami melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami.” Rasulullah menjelaskan, “Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran/najis maka aku pun melepaskan keduanya.” Beliau juga mengatakan, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya.

Setelah bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Dalam Mazhab Maliki ada dua pendapat, yang pertama bahwa menghilangkan najis itu adalah sunah dan pendapat yang kedua adalah fardhu jika ingat dan kewajibannya terhapus jika lupa.

Imam Syaukani berpendapat, suci pakaian hukumnya wajib, tapi bukan syarat sah shalat. Maka, jika seseorang shalat dan ada najis di pa kaiannya berarti ia telah meninggalkan yang wajib, tapi shalatnya tidak batal.

Hal itu berbeda dengan jika dianggap sebagai syarat sah shalat, di mana jika dia shalat dan ada najis di pakaiannya maka shalatnya batal dan dia harus mengulang lagi. Sedangkan, jika dia shalat dengan pakaian yang bernajis tapi dia lupa atau tidak mengetahui keberadaan najisnya dan baru mengetahui setelah selesai shalatnya maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi lagi.

Karena, menurut jumhur ulama, suci dari najis merupakan syarat sah shalat.

Mendapati Mazi Di Pakaiannya Setelah Shalat Beberapa Kali

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Mendapati Mazi Di Pakaiannya Setelah Shalat Beberapa Kali

Pertama: Mazi adalah air kental yang biasa keluar ketika hawa nafsu memuncak, ia najis dan pembatal wudhu akan tetapi najisnya ringan, untuk membersihaknnya cukup dengan membasuh kemaluan dan menyiram baju dengan air. 1.Sesungguhnya anda tidak yakin waktu keluarnya mazi, ada kemungkinan dia keluar setelah shalat Ashar.

Kaidah ulama dalam masalah ini adalah ketika ada keragu-raguan setelah selesai beribadah apakah sah atau tidak? Imam Nawawi rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama dan beliau memilihnya (juga).

Dalil (tentang masalah itu) adalah kaidah umum dan agung yang Allah berikan kepada para hamba-Nya, yaitu firman-Nya:.

Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Sholat

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Hukum Mengenakan Pakaian Terkena Najis Ketika Sholat

Jika sebelum melaksanakan sholat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu sesuai ukuran besar najisnya. Apabila najis itu berupa air kencing bayi yang belum menerima asupan makanan selain ASI, yang dalam kajian fikih termasuk dalam najis mukhaffafah (ringan), maka cukup diperciki air sampai basah.

Dalam kasus di atas ada beberapa butir yang ingin kami sampaikan. Apabila terdapat keraguan mengenai kesucian pakaian ketika hendak melaksanakan sholat, maka berlaku kaidah,.

Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia sholat dengan mengenakan keduanya [HR. Apabila ia sedang melaksanakan sholat kemudian mendapati najis pada pakaian yang tidak memungkinkan untuk dilepas atau dibersihkan seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan sholatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali sholatnya. Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan sholat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

Hal ini dipahami dengan mafhum muwafaqah pada hadis tentang sahnya sholat salah seorang sahabat yang bertayamum kemudian menemukan air setelah melaksanakan shalatnya. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Shalat Dengan Pakaian Najis Dalam Keadaan Tidak Tahu

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Shalat Dengan Pakaian Najis Dalam Keadaan Tidak Tahu

"Jika seorang muslim atau muslimah shalat sementara pada pakaiannya ada najis, baik pakaiannya itu celana, gamis, kain atas atau kaos atau selain itu, dan tidak teringat kecuali setelah shalat, maka shalatnya sah menurut pendapat yang terkuat... karena ketidaktahuannya, itu termasuk udzur seperti lupa. Dalam hal ini, jika memungkinkan baginya melepaskan benda yang mengandung najis tersebut tanpa terbuka auratnya, maka boleh dilakukan.

Seperti ingat ada najis pada kopiah/peci yang dikenakannya, maka bisa ia lepaskan kopiahnya itu ditengah-tengah shalatnya. Tetapi kalau dengan dilepaskan akan terbuka auratnya, maka tak perlu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam fatwanya (Fatawa Nurun ‘Alaa Darbi, II: 655), juga difatwakan oleh Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ II: 232. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiallahu ‘anhum, dulu sering shalat di masjid dengan mengenakan sandal, karena saat itu masjid tidak memakai karpet seperti zaman kita.

Ditengah shalatnya itu datang malaikat Jibril ‘alaihis shallatu wa sallam dan memberitahu beliau bahwa pada sandalnya terdapat najis. Hadits shahih diatas menunjukkan bahwa seseorang yang baru tahu atau baru ingat ada najis ditengah-tengah ia sedang shalat, maka tak usah ia membatalkan shalatnya, tetapi cukup melepaskan benda yang mengandung najis itu, selagi dengan melepas itu tak terbuka auratnya.

Baru Tahu Ada Najis Pasca Salat, Sahkah Salatnya?

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Baru Tahu Ada Najis Pasca Salat, Sahkah Salatnya?

Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Hal ini menjadi pendapat Syafii yang qadim.

Dalil dari hal ini adalah hadits ketika Nabishallallahu alaihi wa sallam melepas sandal saat shalat. "Ketika Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya, tiba-tiba dia melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya.

Ketika para shahabat melihatnya, mereka pun melepas sandalnya. Lalu Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran. Dan dia berkata, Jika kalian mendatangi masjid, hendaknya memperhatikan, jika pada sandalnya terdapat najis atau kotoran hendaknya dia bersihkan, lalu shalat dengan memakai keduanya.".

HUKUM SHOLATNYA ORANG YANG BARU TAHU ADA NAJIS DI

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. HUKUM SHOLATNYA ORANG YANG BARU TAHU ADA NAJIS DI

Send to Email Address. Your Name.

Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses!

Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.

Selesai Shalat, Baru Tahu Ada Najis di Pakaian

Selesai Sholat Baru Tahu Ada Najis. Selesai Shalat, Baru Tahu Ada Najis di Pakaian

Masalahnya jika seseorang merasa yakin bahwa dirinya telah suci dari najis, namun ternyata setelah selesai shalat, ia melihat bajunya terkena najis yang tidak ma’fu (ditoleransi), wajibkah dia mengulangi shalatnya? Sama saja hal tersebut terjadi dalam shalat fardhu, sunnah, jenazah, sujud tilawah dan syukur, semua itu syaratnya adalah tidak adanya najis” [2]. Adapun mayoritas ‘ulama memandang tidak perlu mengulangi shalatnya jika dia yakin shalat dalam keadaan suci, lalu setelah shalat baru tahu bahwa ia membawa najis. Walaupun ada yang menyatakan tidak wajib mengulang shalatnya jika lupa atau tidak tahu shalat sambil terkena najis, namun selayaknya seorang muslim betul-betul memperhatikan kesucian diri, pakaian dan tempatnya saat mau shalat, pendapat ini bukan untuk menganggap remeh masalah najis. Wajah/Awjuh sendiri adalah istilah untuk menyatakan pendapat ulama Syafi’iyyah yang berlandaskan kaidah dan metode ushul fiqh Imam Syafi’i, ini untuk membedakan dengan pendapat Imam al-Syafi’i sendiri yang disebut dengan istilah qowl. [3] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Ma’a Takmilah Al-Subki Wa Al-Muthi’i) (Beirut: Dâr al-Fikr (dalam al-Maktabah al-Syamilah), tt), Juz 3, hlm.

Related Posts

Leave a reply