Sebutkan Syarat Khatib Salat Jumat. Liputan6.com, Jakarta Pengertian khutbah adalah menyampaikan nasihat dan pesan tentang takwa. Secara umum, pengertian khutbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu. Namun, yang selalu dilakukan secara rutin dan setiap minggu adalah khutbah Jumat.
Khatib adalah seseorang yang bertugas menyampaikan khutbah saat menjalankan salat. Berikut ini ulasan mengenai pengertian khutbah beserta syarat, rukun, dan ketentuannya dalam islam yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (5/11/2021).
Maka dari itu, Khutbah Jumat memiliki syarat dan rukun-rukun tertentu yang harus terpenuhi. Maka, biasanya khatib akan berusaha menggunakan pengeras suara seperti mikrofon supaya khutbah dapat didengar oleh seluruh para jamaah salat Jumat. Khutbah Jumat dilaksanakan dua kali, di antara kedua khutbahnya harus dipisah dengan duduk.
Standar duduk di antara dua khutbah seperti tuma’ninah dalam salat. Baca juga: Mengajarkan Anak Tata Cara dan Bacaan Salat Idul Fitri.
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur. 3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas. 3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang. 6) Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah. a. Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik alat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, dan alat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah alat dan diawali dengan takbir.
Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
Teh Anget. a program whatsapp ini memberi keringanan pengguna di saat memakainya untuk chat, kirim pesan, file photo, video dan dokumen.
Namun perbedaannya terletak pada syarat-syarat wajib sholat Jumat. Hal yang perlu diketahui adalah bahwasannya sholat Jumat tidak diwajibkan kepada seluruh orang.
Berikut 5 syarat wajib sholat Jumat dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Syekh Wahbah Az Zuhaili juz 2. Syarat wajib sholat Jumat yang pertama adalah beragama islam, sudah baligh, dan berakal sehat. Selain ketiga syarat tersebut, menurut madzhab Maliki ada tujuh tambahan lagi yaitu tidak sedang haidh atau nifas, sudah masuk waktu sholat, tidak sedang tertidur, tidak lupa, tidak membenci sholat Jumat, adanya aliran air untuk yang tinggal di dataran tinggi, dan dapat dilakukan sesuai kemampuannya.
Tetapi jika perempuan ingin melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Maksudnya merdeka adalah mereka yang bukan seorang budak atau hamba sahaya. Hal ini tertulis dalam riwayat hadist nabi yang berbunyi "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang.
Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit". Sholat Jumat diwajibkan bagi mereka yang bermukim di sebuah daerah.
Praktik ini telah dilakukan sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin di mana ketika itu khatib merangkap jadi imam salat. Hikmah dari pengetahuan luas yang dimiliki khatib adalah meminimalisir kesalahan isi ceramah. Materi ceramah tentang agama itu biasanya menyangkut amar ma'ruf nahi munkar, peribadahan, amalan harian dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, ketika seorang khatib kurang memahami agama maka akan sangat berisiko bagi para jemaah. Dengan demikian, karena khotbah dimaknai salat, maka syarat untuk menjadi khatib adalah suci dari hadas maupun najis.
Dalam beberapa riwayat , diceritakan bahwa Rasulullah saw ketika berkhotbah berada di atas mimbar dan berdiri. Adapun bagi mereka yang tidak sanggup berdiri karena uzur, maka dia mendapat keringanan berupa diperbolehkan duduk saat berkhotbah.
Dalam sebuah hadis dari Jabir Bin Abdullah dikatakan, "Rasulullah saw jika berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan semangatnya bangkit bagaikan komandan perang yang mengatakan akan datangnya musuh di suatu pagi atau sore hari.” (HR Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad). Dalam hal ini perlu ditekankan bahwa materi yang disampaikan tidak boleh ada hasutan dan mengundang kebencian antar sesama.
Di sinilah adanya hubungan penting antara syarat baligh serta berpengetahuan luas dari khatib.