Salat Fardu Yang Boleh Diqasar Adalah. masa sebelum nabi Muhammad dilahirkan dinamakan zaman Kegelapan. terjadi kerusakan moral seperti perjudian, perampokan dan tindakan asusila yang lain. … zaman tersebut dikenal dengan istilah.
Keringanan diharapkan bisa membuat muslim tetap nyaman dan tidak meninggalkan sholat. Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā.
Dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar yang ditulis Muhammad Sholeh, qasar menurut bahasa adalah memendekkan sesuatu. Disebutkan juga syarat jarak perjalanan ini mencapai dua marhalah (berjarak 119,9 km) atau lebih. Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara (akan) mengqasar salatnya atau tidak. Artinya: "Aku berniat salat zuhur dua rakaat qasar fardhu karena Allah Ta'ala.".
Artinya: "Aku berniat salat Isya dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala.". Hanya sholat fardhu empat rakaat yang bisa diqasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya.
Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim). Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya.
Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu (illat) sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda.
Artinya, “Adapun jarak perjalanan yang jauh (dalam shalat qashar) merupakan suatu keharusan,” (Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin , juz I, halaman 471). وبينت السنة أن المراد بالسفر : الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب. Artinya, “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian (dalam ayat tersebut) adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” (Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir , juz V, halaman 235).
Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat ( safar qashir ), pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan.
Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi). Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu (untuk lebih jelasnya simak penjelasan pada link berikut ini:).
Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.
Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya. Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari.
Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun. Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).