Sah Kah Sholat Idul Fitri Tanpa Khutbah. Artinya, “Setelah shalat idul fitri, (khatib) dianjurkan untuk menyampaikan dua khutbah di atas mimbar. قال فان بدأ بالخطبة قبل الصلاة رأيت ان يعيد الخطبة بعد الصلاة فان لم يفعل لم يكن عليه اعادة صلاة ولا كفارة كما لو صلى ولم يخطب هذا نصه بحروفه وهو ظاهر في ان الخطبة غير محسوبة ولهذا قال كما لو صلي ولم يخطب.
Dengan ungkapan lain, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat idul fitri tetap sah meski khutbahnya tidak dilaksanakan. Demikian pandangan shahih dan masyhur mayoritas ulama ketika membahas shalat idul fitri tanpa khutbahnya.
وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور. Semoga keterangan ini memberikan jalan bagi kita untuk tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah dan pelaksanaan khutbanya jika memungkinkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja. Jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak. Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Baca juga: Mahfud MD Imbau Salat Idul Adha di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan Saat Kurban.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berpose untuk Republika pada gelaran Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (1/1). MUI jelaskan sholat Idul Adha tetap sah meski tidak lakukan khutbah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menuturkan sholat Idul Adha di rumah tetap sah jika dilakukan tanpa khotbah. Ia menjelaskan, berbeda dengan sholat jumat, sholat idul adha tetap sah tanpa khotbah. Menurutnya sholat idul adha bisa dilakukan sendiri tanpa ada khotbah. Dalam paparannya secara virtual, ia menjelaskan tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha secara sendirian. Dan juga, ia menambahkan jika dilakukan secara berjamaah bisa juga dilakukan dengan khotbah karena menurutnya khotbah itu mudah dan tidak sulit. Video Editor | Fian Firatmaja.
JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja.
Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak. Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,’’ kata dia, sebagaimana dikutipndari Program Talkshaw TV MUI, Senin (19/7), sembari menambahkan pelaksanaan khutbah mudah dan tidak ‘’ribet’’. Waktu pengerjaannya pun bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja. Dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.
Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ kata dia.
Liputan6.com, Cilacap - Salat Iduladha biasanya dilaksanakan secara berjemaah di Masjid atau lokasi memungkinkan lainnya. Namun bilamana terjadi kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan secara berjemaah, misalnya karena terjadi wabah atau penyakit menular, seperti Covid-19 yang saat ini kita alami atau hal lain, maka diperbolehkan melaksanakan sendiri salat sunat Idul Adha di rumah. KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah bahwa salat Idul Adha dapat dilakukan sendiri di rumah tanpa khutbah.
Namun apabila dilakukan dengan berjemaah, maka boleh disertai khutbah atau tidak. "Kalau salat Jumat itu, salat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, salat Idul Adha itu bisa salat saja tanpa khutbah. Misalnya salat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan salat," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip dari mui.or.id, Jumat (8/07/22). Menurut Cholil, momentum salat Iduladha yang dilakukan dirumah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebab hal ini bisa jadi merupakan pengalaman bagi keluarga, terutama seorang ayah yang mungkin selama hidupnya belum pernah menjadi imam dan khatib pada salat Id. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ imbuhnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga pada masa Pandemi COVID-19. Cholil Nafis mengatakan, apabila salat Idul Adha dilakukan sendiri, yang dijalankan hanya salatnya. Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholil, salat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Cholil Nafis meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya," kata Cholil Nafis. Hari raya Idul Adha akan dilaksanakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada Selasa, 20 Juli 2021.
Wapres Ma'ruf Amin meminta seluruh masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah saja. Ma'ruf menegaskan kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan COVID-19.
"Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," tutur Wapres. Simak video 'Menag: Jadikan Idul Adha Kali Ini Buat Wukuf, Optimalkan Ibadah di Rumah':.
Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Menurut MUI, Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.
Jika dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan Salat Ied minimal empat orang. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka Salat Idul Fitri boleh tanpa khutbah. Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri/munfarid, maka tentu saja tidak perlu ada khutbah.
Memulai dengan niat Salat Idul Fitri "Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa" yang artinya "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala". Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.
Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Fitri Romantis untuk Istri atau Suami.
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Salat Idulfitri di rumah beserta tata caranya. MUI itu mengeluarkan pada Rabu 14 Mei 2020 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Ketentuan tanpa khutbah tersebut juga berlaku untuk salat idulfitri seorang diri. "Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: (a) Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum; (b) Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III; (c) Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini; (d) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.".
Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah. "Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman/makmuman) Lillahi Ta’ala".
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”. Jika ingin mendapatkan Fatwa MUI No.28/2020 secara lengkap silakan klik DI SINI. Formal file dalam bentuk PDF (Portable Document Format) dan bisa Anda dowload.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : idulfitri salat id Virus Corona covid-19.
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah.
واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه. “Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin.
Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:.