Rukun Shalat Jumat Nu Online. Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi. Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zhuhur. Sementara jumlah standar jamaah Jumat adalah 40 orang menghitung Imam menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i.

“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali.

Musafir yang Bebas Shalat Jumat

Rukun Shalat Jumat Nu Online. Musafir yang Bebas Shalat Jumat

Di samping itu secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat. Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari.

Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya. Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah.

Rukun-Rukun Khutbah dan Penjelasannya

Ikhtilaf ulama mengenai keabsahan membaca shalawat Nabi dengan kata ganti ( isim dlamir ) dijelaskan Syekh Mahfuzh al-Tarmasi sebagai berikut:. فخرج سلم الله على محمد ورحم الله محمدا وصلى الله عليه فلا يكفي على المعتمد خلافا لمن وهم فيه وإن تقدم له ذكر يرجع إليه الضمير (قوله فلا يكفي على المعتمد) أي وفاقا لشيخ الإسلام والخطيب والرملي وغيرهم (قوله خلافا لمن وهم فيه) أي فقالوا بإجزاء ذلك وهم جماعة من متأخري علماء اليمن منهم الشهاب أحمد بن محمد الناشري والحسين بن عبد الرحمن الأهدل.

Tidak cukup sebatas mengingatkan dari tipu daya dunia, tanpa ada pesan mengajak ketaatan atau menjauhi kemakshiatan. (و) خامسها (دعاء) أخروي للمؤمنين وإن لم يتعرض للمؤمنات خلافا للأذرعي (ولو) بقوله (رحمكم الله) وكذا بنحو اللهم أجرنا من النار إن قصد تخصيص الحاضرين (في) خطبة (ثانة) لاتباع السلف والخلف.

“Rukun kelima adalah berdoa yang bersifat ukhrawi kepada orang-orang mukmin, meski tidak menyebutkan mukminat berbeda menurut pendapat imam al-Adzhra’i, meski dengan kata, semoga Allah merahmati kalian, demikian pula dengan doa, ya Allah semoga engkau menyelamatkan kita dari neraka, apabila bermaksud mengkhususkan kepada hadirin, doa tersebut dilakukan di khutbah kedua, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin , Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).

Berikut 18 Rukun Shalat

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, halaman: 129, menjelaskan bahwa makna rukun sebagai berikut:. معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما.

ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW. Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka, seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (tak bergerak sejenak) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.

Juga ada di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama. Di antara yang secara sangat terperinci menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman: 9:.

Tata Cara Shalat Jumat: Niat, Waktu, Syarat dan Keutamaannya

Berkaitan dengan nama ‘Jumat’, al-Ârifbillâh Syekh Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani (wafat 561 H) dalam karyanya al-Ghunyah menjelaskan beberapa pendapat seputar asal muasalnya. Pendapat pertama, berdasarkan hadits riwayat sahabat Salman ra menyatakan, karena di hari itulah bapak umat manusia, Nabi Adam as diciptakan. Pendapat keempat mengatakan, bukan demikian, melainkan lantaran Nabi Adam as dan siti Hawa berjumpa di hari Jumat setelah lama terpisah sejak diturunkan ke dunia.

(Abdul Qadir bin Abi Shalih al-Jilani, al-Ghunyah li Thâlibî Tharîqil Haqq ‘Azza wa Jalla fil Akhlâq wat Tashawwuf wal Âdâb al-Islâmiyyah, juz II, halalaman 109). Artinya, “Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap )menutup( hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah).” (HR Ahmad dan al-Hakim.

(Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, [Indonesia, al-Haramain], juz II, halaman 52). Jumlah jamaahnya harus mencapai 40 orang sebagai batas minimal, dengan kriteria berjenis laki-laki, mukalaf, merdeka, dan bermukim di daerah tersebut. Secara lebih detail, Syekh Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatha (wafat 1300 H) dalam kitab I’ânatut Thâlibîn menjelaskan enam macam jamaah shalat Jumat berdasarkan statusnya:.

Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat dan masuk kategori sah, namun tidak in’iqâd.

Tata Cara Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

Khatib yang disyaratkan berdiri (bila mampu) saat berkhutbah disunnahkan menyela kedua khutbah dengan duduk sebentar. السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس.

Di antara yang membedakan antara shalat id (Idul Fitri atau Idul Adha) dan shalat sunnah pada umumnya adalah adanya khutbah. Keberadaan khutbah yang mengiringi pelaksanaan shalat bisa dianggap penanda bahwa shalat tersebut ada pada momen yang penting, seperti khutbah Jumat yang digelar pada hari berjuluk sayyidul ayyâm (rajanya hari) dan khutbah istisqa’ kala umat Islam dilanda kekeringan.Idul Fitri dan Idul Adha adalah waktu istimewa. Karena posisinya yang spesial ini, Rasulullah memerintahkan umat Islam untuk berduyun-duyun keluar rumah untuk bersama-sama merayakan hari bahagia tersebut.

Perempuan haid juga bisa turut melakukan hal yang sama, meski terpisah dari tempat shalat (lihat hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 928). Mereka berhak mendengarkan khutbah, melantunkan takbir, doa, atau dzikir lainnya.Dalam kitab al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji diterangkan bahwa berbeda dari shalat Jumat, khutbah pada shalat id dilaksanakan setelah shalat dua rakaat usai, bukan sebaliknya.

Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar juga menunaikan dua shalat id sebelum khutbah.Hukum khutbah dalam shalat id memang sunnah. Namun, ketika dikerjakan ia harus tetap memenuhi rukun khutbah.

Rukun khutbah pada shalat id tidak berbeda dari rukun khutbah pada shalat Jumat, yakni memuji Allah, membaca shalawat, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, serta mendoakan kaum Muslimin pada khutbah kedua.“Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i)Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan membaca takbir hingga sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir tujuh kali.Saat khutbah berlangsung, jamaah diperintahkan untuk tenang, mendengarkannya secara seksama, agar memperoleh proses kesempurnaan shalat id.

Khatib Tak Penuhi Syarat atau Rukun Khutbah, Wajibkah Shalat

Namun karena satu dan lain hal, masih ditemukan beberapa khatib yang kurang memperhatikan syarat atau rukun khutbah ini. والركن كالشرط في أنه لا بد منه، ويفارقه بأن الشرط هو الذي يتقدم على الصلاة، ويجب استمراره فيها كالطهر والستر.

Demikian pula shalat Jumat yang terlanjur dilaksanakan, juga wajib diulangi, baik bagi khatib sendiri maupun jamaah. Hal ini bisa dirujuk pada tulisan sebelumnya, “Usai Shalat Jumat Imam Ketahuan Berhadats, Jumatan Wajib diulang?”.

Hukum ini dijatuhkan karena para makmum dinilai teledor dan tidak teliti atas kesalahan imam yang bersifat lahir. ومثلها الخنثى لأن أمره منتشر، وكذا المجنون: ويعرف معلن الكفر بالغيار وغيره، فالمقتدي بهم مقصر بترك البحث عنهم. Berbeda dengan najis yang tampak, maka wajib mengulang shalat, karena makmum teledor dalam kondisi tersebut.” (Lihat: Syaikh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz.1, hal.484).

NU Online

Rukun Shalat Jumat Nu Online. NU Online

App Privacy. The developer, NU Online, indicated that the app’s privacy practices may include handling of data as described below. For more information, see the developer’s privacy policy. Data Not Linked to You The following data may be collected but it is not linked to your identity: Location.

Contact Info. Usage Data.

Diagnostics. Privacy practices may vary based on, for example, the features you use or your age.

Learn More.

Tujuh Syarat yang Membuat Seseorang Wajib Shalat Jumat

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat.

Makruh bagi perempuan muda menghadiri Jumat meskipun dengan pakaian sederhana dan telah mendapat izin suaminya. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah. Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat Jumat dan jamaah menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain.

Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga dan lain sebagainya.

Syarat-syarat Khutbah dan Penjelasannya (I)

Maksudnya, bila ada kegaduhan, gendang yang ditabuh atau jeritan, wajib bagi khatib mengeraskan suaranya sampai mereka mendengar secara nyata. Khatib atau jamaah tidak disyaratkan faham makna khutbah yang disampaikan, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Nawawi sebagai berikut:.

Syarat keempat, kelima dan keenam ini ditetapkan karena mempertimbangkan bahwa khutbah Jumat menempati posisi dua rakaat shalat. Namun jika melewati pemisah yang lama, maka khatib pengganti tersebut harus memulai khutbah dari awal. Sebab khutbah merupakan satu bentuk kesatuan ibadah, sehingga tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat.

ومن أحدث في أثناء الخطبة أو بعدها واستخلف قبل طول الفصل من يبني على فعله ممن حضر جاز. فلو أحدث في أثناء الخطبة استأنفها وإن سبقه الحدث وقصر الفصل لأنها عبادة واحدة فلا تؤدى بطهارتين كالصلاة.

“Apabila khatib berhadas di pertengahan khutbah, ia wajib mengulangi khutbahnya (setelah ia bersuci), meskipun tidak sengaja berhadas dan pemisahnya sebentar, sebab khutbah adalah satu bentuk kesatuan ibadah, maka tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain , juz 1, hal.

Related Posts

Leave a reply