Rukun Shalat Jumat Menurut 4 Mazhab. Rukun shalat sendiri merupakan perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Suara.com - Shalat adalah ibadah kepada Allah yang terdiri dari perkataan dengan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Berikut urutan rukun shalat menurut pandangan 4 madzhab yang biasa menjadi acuan umat muslim, seperti dikutip dari Majelis Mathla’ul Anwar, di antaranya:. Menurut Mazhab Hanafi rukun Shalat ada 6:. Baca Juga: Bagaimana Orang Dikatakan Murtad?
Menurut Mazhab Maliki rukun Shalat ada 13:. Menurut Mazhab Syafi’i Rukun Shalat ada 13:. Menurut Mazhab Hambali Rukun Shalat ada 13:. Baca Juga: Mahfud ke Macron: Kalau Tak Paham Itu Berarti Dia Alami Krisis Gagal Paham.
Umar bin Khathab dan Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anhuma pernah menyampaikan, “Bahwa dipendekkannya shalat (menjadi dua rakaat Jumat) disebabkan adanya khutbah.”. Di antara ulama yang mengatakan adalah dari kalangan mazhab Hanafi seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani (Al-Mabsuth, as-Syaibani, 2/30; Bada’iu as-Shanai’ fi Tartib as-Syarai’, Al-Kasani, 1/262), kemudian Imam Malik (Bidayatu al-Mujtahid, 1/161; Al-Kafi, Ibn ‘Abdil Barr, 1/251).
Karena ketahuilah bahwa tahmid atau pujian bagi Allah, shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membaca ayat Al-Quran adalah sebagai pelengkap khutbah. Termasuk dalam hal ini adalah saat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah pada shalat Jumat, dan tidak dibatasi satu atau dua kalimat tasbih. Umar bin Khathab dan Aisyah radhiyallahu’anhuma menyampaikan, “Bahwa dipendekkannya shalat (dua rakaat Jumat) disebabkan adanya khutbah”.
Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa apabila seorang khatib menyebutkan satu ayat dari Al-Quran, kemudian diikuti kalimat ringkas (misal alhamdulillah) yang mencakup makna luas dan mengajak untuk mengingat Allah, itu tetap dibolehkan. Imam Abu Hanifah menjelaskan lebih rinci bahwa apabila seorang khatib menyebutkan satu ayat dari Al-Quran, kemudian diikuti kalimat ringkas (misal alhamdulillah) yang mencakup makna luas dan mengajak untuk mengingat Allah, itu tetap dibolehkan. Namun, sebagian kalangan ulama Syafi’i ada yang berpendapat bahwa lafal mau’izhah dalam khutbah Jumat ditentukan dengan kalimat ajakan bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla. Hadits ini juga disebutkan dengan riwayat berbeda “كل أمر ذى بال لا يبدأ فيه بالحمد لله , فهو أقطع” oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Fathul Bari (1/8).
Pemaparan di atas menunjukkan betapa luasnya ilmu yang Allah subhanahu wata’ala bentangkan dan karuniakan kepada para ulama ahli fikih.
ان النبي صلى الله عليه وسلم كان يخطب قائما فجائت عير من الشام فانفتل الناس اليها حتى لم يبق الا اثنا عشر رجلا. Annannabiyya shollallahu alaihi wasallama kana yakhthubu qoiman faja’at ‘ierun minasysyami fanfatalannasu ilaiha hatta lam yabqo illa istna ‘asyaro rojulan. 73-74, Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan pendapat para imam mazhab berdasarkan hadits tersebut, mengenai jumlah jemaah shalat jumat, sebagaimana berikut ini,.
Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Berdasarkan beberapa pendapat imam mazhab di atas, maka dapat disimpulkan untuk jumlah jemaah shalat jumat tidak ada batasan yang jelas dari agama.
Namun karena satu dan lain hal, masih ditemukan beberapa khatib yang kurang memperhatikan syarat atau rukun khutbah ini. والركن كالشرط في أنه لا بد منه، ويفارقه بأن الشرط هو الذي يتقدم على الصلاة، ويجب استمراره فيها كالطهر والستر. Hal ini bisa dirujuk pada tulisan sebelumnya, “Usai Shalat Jumat Imam Ketahuan Berhadats, Jumatan Wajib diulang?”. Hukum ini dijatuhkan karena para makmum dinilai teledor dan tidak teliti atas kesalahan imam yang bersifat lahir. Berbeda dengan najis yang tampak, maka wajib mengulang shalat, karena makmum teledor dalam kondisi tersebut.” (Lihat: Syaikh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz.1, hal.484).
‘’Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya sholat Jumat adalah tiga orang jamaah, selain iman,’’ ungkap fatwa Muhammadiyah itu. Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan sholat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah. Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalaau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah sholat Jumat.
Ada pula riwayat Ka’ab bin Malik yang menyatakan bahwa sholat Jumat pertama di Baqi dikerjakan 40 orang. ‘’Yang jelas bahwa sholat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah,’’ ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
‘’Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan sholat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah,’’ demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah.
Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi’I,’’ demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah sholat Jumat.