Protokol Sholat Jumat Di Masa Pandemi. "Untuk DKI Jakarta saya sampaikan dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah shalat Jumat namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Munahar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6). Dia mengatakan protokol kesehatan itu agar diterapkan di masjid, termasuk menaati peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan tetap menjaga keamanan yang ada sehingga pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan baik. Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah Covid-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan. Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat.

Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek. Inti dari fatwa itu adalah agar ibadah berjamaah tetap dilakukan tetapi ada pembatasan waktu sehingga jamaah tidak terlalu lama terpapar dalam kerumunan. "Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat sholat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal sholat berjamaah dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Sementara itu, jika merujuk pada aturan nasional soal protokol di rumah ibadah berbagai agama, sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Panduan Pelaksanaan Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

Protokol Sholat Jumat Di Masa Pandemi. Panduan Pelaksanaan Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 belum juga usai, namun kehidupan masih harus terus berjalan, termasuk aktivitas keagaamaan seperti salat jumat. Salat jumat yang dilaksanakan Umat Islam sudah barang tentu menimbulkan kerumunan dan rawan menjadi tempat penularan virus corona Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti panduan pelaksanaan salat jumat di tengah pandemi Covid-19 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baca Juga: Hasil Arsenal vs Dundalk: Selebrasi 3 Gol dalam 3 Menit, Skuad Arteta Kuasai Puncak Grup Liga Europa.

MUI memaparkannya dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

10 Protokol Kesehatan Salat Jumat di masjid

Protokol Sholat Jumat Di Masa Pandemi. 10 Protokol Kesehatan Salat Jumat di masjid

Hal tersebut dianjurkan dengan tujuan mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan. Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis, menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat.

"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al-qur'an yang pendek saat sholat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. AYO BACA : New Normal, Ini Fatwa MUI Terkait Salat Jumat Berjamaah di Masjid.

"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah.

Isi Lengkap Fatwa Baru MUI soal Salat Jumat di Masa Pandemi

Protokol Sholat Jumat Di Masa Pandemi. Isi Lengkap Fatwa Baru MUI soal Salat Jumat di Masa Pandemi

Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain. "Boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," seperti dikutip dari salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com.Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF danApabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat. MUI menyatakan salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat, hukumnya tetap sah tapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.Namun untuk mencegah penularan covid-19, MUI memperbolehkan penerapan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf. Menurut MUI, salatnya tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah atau hajat yang sangat penting.MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat salat dengan pertimbangan hidung yang tertutup tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.Meski pada dasarnya, salat memakai masker hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.B. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.3.

Pandemi Covid-19 dan pengaturan salat Jumat: Antisipasi jemaah

Protokol Sholat Jumat Di Masa Pandemi. Pandemi Covid-19 dan pengaturan salat Jumat: Antisipasi jemaah

Sementara, pemerintah melalui Kementerian Agama mengatakan tak ada peraturan baru, di tengah dikeluarkannya edaran dari DMI bahwa salat Jumat perlu dilakukan dengan sistem ganjil genap berdasarkan telepon seluler. Birrul Walidain, pengurus bidang Dakwah dan Peribadatan di Masjid Al-Falah Taman Bona Indah, Jakarta Selatan, mengatakan pengaturan ganjil genap berdasarkan ponsel akan sulit diterapkan. Birrul mengatakan masjid yang terletak di daerah Lebak Bulus itu memang sempat ramai pada saat pertama kali dibuka kembali ketika Jakarta memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Atas dasar keprihatinan itulah, satu bahwa, sebenarnya masyarakat dan jemaah sudah menerapkan, menjalankan tata cara baru selama masa pandemi itu dengan disiplin protokol kesehatan. Ia mengatakan hasil evaluasi sementara menunjukkan tren yang membaik dalam pelaksanaan salat Jumat sesuai protokol kesehatan dan Surat Edaran Menteri Agama No. Pekan lalu, Kamaruddin mengatakan Menteri Agama, Fachrul Razi, akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan salat Jumat setelah mendapat laporan bahwa ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan. Ketika ditanyakan tanggapan pemerintah soal edaran DMI mengenai anjuran ganjil genap dengan nomor ponsel dan dilakukan dalam dua gelombang, Kamaruddin merujuk kembali pada Fatwa MUI.

Related Posts

Leave a reply