Posisi Imam Ketika Shalat Jenazah. “Aku pernah di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ikut menyalati jenazah wanita yang meninggal pada masa nifasnya. Adapun jika jenazahnya laki-laki, yang disyariatkan adalah imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata dalam komentar (ta’liq) terhadap kitab Fathul Baari ketika menyebutkan hadis Anas bin Malik, “Sanadnya jayyid, dan ini adalah dalil yang tegas tentang adanya perbedaan (posisi imam ketika menyalatkan jenazah laki-laki atau perempuan, pent.
Akan tetapi, perbedaan ini hanya berkaitan dengan manakah yang lebih afdal, tidak sampai mempengaruhi sah atau tidaknya salat jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil posisi seorang imam laki-laki ketika (menyalati) jenazah perempuan. Akan tetapi, yang lebih afdal adalah apabila jenazah perempuan, maka berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuhnya.
Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar bagian (maaf) pantat jenazah wanita itu bisa tertutup (tidak kelihatan) oleh jemaah yang berdiri di belakang imam.
Shalat jenazah ini hukumnya wajib kifayah, yaitu sebuah kewajiban yang secara pelaksanaannya dapat tercukupi bilamana telah dijalankan oleh sebagian kaum muslimin. Mengutip dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi seorang jenazah, sehingga beliau menshalatinya. Karena ketika saat itu Rasulullah saw menjalankannya hanya untuk jenazah, sementara jenazah yang lain beliau hanya memerintahkan sahabatnya untuk melaksanakannya karena ia memiliki hutang, walaupun akhirnya beliau menyolatkannya ketika sahabatnya yang menanggung hutangnya.
“Barangsiapa yang shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Karena aku sendiri mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memberikannya syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR.
Dari Musa bin Ali dari ayahnya ia berkata, saya mendengar ketika Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; “Ada tiga waktu, yang Rasulullah SAW telah melarang kita untuk menjalankan shalat atau menguburkan jenazah disaat waktu tersebut. Bahwa ketika Sa’d bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, “Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menyalatkannya.” Namun mereka tidak menyetujuinya, ia pun berkata, “Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyalatkan jenazah dua orang putra Baidla` dalam masjid, yaitu Suhail serta saudaranya.” Muslim berkata; “Suhail bin Da’d adalah Ibnul Baidla`, dan ibunya merupakan Baidla`.
Dengan melaksanakan sholat jenazah serta menjalankannya, memohon menunaikan hak keluarganya, syafaat dan berdoa untuknya, menghibur perasaan mereka untuk mendapatkan pahala yang besar.
Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan. Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa diambil satu simpulan bahwa pada saat shalat jenazah bila mayit yang dishalati seorang laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang sekarang.
Artinya bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak berjamaah.
Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya.
Salah satu kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatkannya. Saat menjadi imam. jenazah, seseorang harus memiliki ilmu yang cukup karena makmum di belakangnya adalah tanggung jawabnya.
Bola.com, Jakarta - Salat jenazah merupakan bagian dari "fardhu kifayah" dalam pengurusan jenazah di Islam selain memandikan, mengafani, dan menguburkannya. Dalam salat jenazah tidak ada ruku, sujud, dan duduk di antara sujud. Salat jenazah dilaksanakan secara berdiri serta berjamaah dengan melakukan empat kali takbir dan salam.
Syarat melakukan salat jenazah yakni berwudu dan berpakaian yang menutup aurat. Perbedaannya terletak pada posisi salat dan bacaannya.
Jika jenazahnya wanita, imam berdiri sejajar dengan perut jenazah. Itulah mengapa, penting bagi umat Muslim mengetahui cara melakukan salat jenazah secara benar.
Berikut ini referensi cara salat jenazah laki-laki dan perempuan, yang perlu diketahui, disadur dari Merdeka, Senin (4/10/2021).
Sholat jenazah hukumnya fardu kifayah artinya sebuah kewajiban yang pelaksanaanya dapat ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin. Menyolatkan merupakan salah satu prosesi pemulasaraan jenazah yang wajib dilakukan, setelah memandikan dan mengkafani. Setelah disholatkan barulah kemudian jenazah dibawa ke pemakaman untuk dikuburkan.
Baca Juga: Indonesia’s Next Top Model Cycle 2 Dimulai, 4 Wakil Surabaya Siap Berkontes. Sholat jenazah dilakukan dengan cara berdiri (bagi yang mampu), tidak ada rukuk dan sujud. Berikut tata cara lengkap serta doa sholat jenazah beserta artinya yang dilansir dari kanal YouTube Santri Mengaji.
Sebelum dikuburkan, jenazah wajib hukumnya untuk dimandikan dan disholatkan terlebih dahulu. Ketika seorang muslim meninggal, hal utama yang perlu dilakukan adalah memandikan jenazahnya.
Memandikan jenazah dilakukan agar kembali suci sebelum menemui Yang Maha Kuasa. Hukum memandikan jenazah dalam agama Islam ini fadhu kifayah yang berarti wajib dilakukan. Berikut ini tata cara sholat jenazah yang lengkap dari berbagai sumber:. Sedangkan jika jenazahnya perempuan, posisi imam berada sejajar dengan pusar atau pinggang jenazah. Sholat jenazah lebih diutamakan dilakukan di masjid atau musholla terdekat. Yang Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala. Setelah takbiratul ihram tangan bisa diletakkan di atas pusar seperti sholat umumnya lalu membaca Al-Fatihah.