Perempuan Shalat Tarawih Di Rumah. “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Dari hadits Abu Dzar ini juga kita pahami bahwa shalat tarawih dianjurkan dilakukan berjamaah bersama imam di masjid.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. “Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menyatakan hal serupa: “Shalat tarawih di rumah bagi wanita lebih utama. Sebagian ulama juga menilai, khusus untuk shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilaksanakan di masjid.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Lebih utama bagi wanita untuk shalat tarawih di rumahnya. 🔍 Doa Lahir Anak, Hadits Tentang Cinta Wanita, Ummul Kitab Adalah, Hadits Tentang Keindahan, Doa Mandi Wajib Haid, Qur An Al Hadi, Cara Menghindari Sifat Namimah, Pengertian Siksa Kubur, Kehidupan Di Alam Barzah, Contoh Artikel Islam.

Wanita Sebaiknya Sholat Tarawih di Rumah atau Masjid

Perempuan Shalat Tarawih Di Rumah. Wanita Sebaiknya Sholat Tarawih di Rumah atau Masjid

Jangan menghalangi wanita pergi ke masjid, tetapi rumah mereka lebih baik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di bulan Ramadhan biasanya umat Islam akan membuat masjid lebih hidup. Tidak hanya melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di masjid, umat Islam juga banyak yang melaksanakan sholat sunnah tarawih di sana. Umat Islam yang melaksanakan sholat tarawih di masjid tidak hanya pria, tapi juga ada beberapa wanita.

Quraish Shihab Menjawab” dijelaskan bahwa Nabi Saw bersabda, “Jangan menghalangi wanita pergi ke masjid, tetapi rumah mereka lebih baik buat mereka.”. Ada juga hadits yang menyatakan, “Kalau wanita-wanita kamu meminta izin untuk ke masjid di waktu malam (maksudnya dalam keadaan gelap sehingga tidak disorot atau terlihat orang lain), maka jangan larang mereka.”.

Atas dasar itu, menurut M. Quraish, boleh saja wanita ke masjid jika kehadirannya tidak menimbulkan rangsangan maksiat, baik bagi dirinya maupun orang lain. Namun, kini banyak ulama menganjurkan wanita ke masjid, karena di sana mereka dapat menambah pengetahuan dengan mendengarkan ceramah.

M. Quraish menambahkan, Nabi Saw sendiri hanya tiga malam sholat tarawih di masjid, dan selebihnya melakukannya di rumah. Menurut dia, keluarga beliau juga melakukan sholat tarawih di rumah.

Bolehkah Perempuan Menjadi Imam Shalat Tarawih di Rumah

Perempuan Shalat Tarawih Di Rumah. Bolehkah Perempuan Menjadi Imam Shalat Tarawih di Rumah

Bagi banyak kalangan bicara imam shalat perempuan atas laki-laki dewasa shocking dan berfikir bahwa itu suatu yang tidak perlu dipikirkan (unthinkable). Perdebatan tentang boleh tidaknya perempuan sebagai imam bagi laki-laki dewasa, didasarkan atas beberapa hadis yang melegitimasi, menentang, dan netral. Landasan normatif syarat imam yang netral tidak berdasarkan jenis kelamin tetapi lebih pada kualifikasi adalah sebagai berikut: Abu Mas’ud al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW.

Mereka mempelajari hadis Ummu Waraqah dan menyimpulkan bahwa hadis yang mengatakan bahwa Ummu Waraqah dipilih oleh Rasulullah Muhammad untuk menjadi imam shalat bagi keluarganya adalah tidak sahih dan tidak dapat digunakan sebagai landasan (hujjah) dibolehkannya perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki aqil baligh. Sedangkan ilmuan dan ulama progresif memahami dalil-dalil kepemimpinan tersebut sebagai hujjah bahwa perempuan memiliki hak menjadi pemimpin, bahkan dalam ibadah keagamaan seperti shalat. Persyaratan penting untuk menjadi imam, terlepas dari persoalan gender, adalah memiliki pengetahuan agama dan mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil.

Shalat Tarawih bagi Wanita

Perempuan Shalat Tarawih Di Rumah. Shalat Tarawih bagi Wanita

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita. Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.

Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. “Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR.

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR.

Bagaimana (Cara) Wanita Shalat Taraweh Di Rumahnya

Perempuan Shalat Tarawih Di Rumah. Bagaimana (Cara) Wanita Shalat Taraweh Di Rumahnya

Seorang wanita shalat taraweh di rumahnya sesuai yang mudah untuknya dan memperhatikan sunah semampu mungkin. Siapa yang shalat dua puluh rakaat atau lebih, maka hal itu tidak mengapa.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada kebutuhan untuk membaca dari mushaf karena dia sebagai imam atau wanita yang shalat tahajud malam hari atau seseorang yang tidak hafal, maka tidak mengapa hal itu (shalat dengan membaca mushaf).” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 8/246). Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum agama terkait shalat taraweh wanita dalam masjid?. Alhamdulillah, itu juga termasuk bagus karena di dalamnya ada faedah agung dan kegiatan untuk amal shalih.” Dari website syekh :.

Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?

Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid.

Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.

Bapak Mulyadi yang budiman, perlu diingat bahwa paparan di atas terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.

Hukum Shalat Taraweh Bagi Para Wanita

Perempuan Shalat Tarawih Di Rumah. Hukum Shalat Taraweh Bagi Para Wanita

Dan yang lebih utama bagi para wanita dalam qiyamul lail adalah melakukannya di rumah. Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat).". Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid.

Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian.". Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya.” Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justeru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!” (HR.

Akan tetapi kedatangan para wanita ke masjid, hendaknya dengan syarat berikut ini:. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justeru diharuskan. Guru kami, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang shalat Taraweh, apakah secara khusus ada keutamaan bagi wanita untuk melakukannya di masjid?

Related Posts

Leave a reply