Perbedaan Shalat Qadha Dan Qashar. Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat adalah rukun Islam yang kedua, ibadah itu merupakan tiang agama Islam, dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad: 56.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu seseorang sedang dalam perjalanan jauh/musafir. Contohnya, dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya.
Sementara, waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat.
Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.
Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya. Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari. Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.
Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).
Terkadang sebagian orang lupa dan bingung cara menerapkan ketiga ibadah salat tersebut. Shalat jamak ialah penggabungan dua salat wajib di salah satu waktu.
Baca Juga: Prediksi Baba Vanga: Donald Trump Diramalkan akan Tuli hingga Alami Tumor Otak. Beberapa sebab yang diperbolehkan shalat jamak seperti safar atau musafir, sakit, hujan, macet, dan udzur lainnya. Shalat jamak yang dikerjakan di awal waktu disebut taqdim.
Sedangkan salat jamak yang dikerjakan di akhir waktu disebut takhir.
Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan (safar), Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar. Selain itu, Islam juga memberikan kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar (perjalanan), seperti jamak karena hujan dan sakit.
Niat berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:. Masih dalam udzur (safar, hujan, sakit) hingga selesai takbiratul ihram shalat yang kedua. Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan shalat.
Jama' adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Artinya, dua raka'at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus. Jamak adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu.
Shalat yang boleh di qashar adalah dhuhur, ashar, dan isya. Keringanan ini terdapat dalam firman Allah yang berbunyi, " Dan apabila kamu bepergian ke muka bumi maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang oleh orang orang kafir.
Jika kita tidak melakukan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tidur atau lupa maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ia ingat.
Kesepakatan ini ada dalam masalah shalat yang tertinggal akibat ketiduran atau terlupa–semisal, karena saking sibuknya. Jumhur (mayoritas) ulama, sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid , menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu “berdosa”. Bahkan dalam pendapat mazhab lain, hukum meninggalkan shalat secara sengaja itu bisa sampai berstatus kafir.
Satu kaul menarik dari mazhab Zhahiri, dalam hal ini Imam Muhammad bin Hazm – yang kini mungkin mazhabnya sudah tidak eksis – menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tidak wajib mengqadhanya. Imam Ibnu Hazm ini, sebagaimana cara ijtihad ulama mazhab Zhahiri lain, tidak menggunakan qiyas dalam usaha menggali hukum. Seperti semisal dalam sehari ketinggalan shalat Subuh, Zhuhur dan Ashar, maka meng-qadhanya pun mesti berurutan sesuai waktunya. Namun ulama lainnya, seperti Imam Asy-Syafi’i, tidak mewajibkan berurutan dalam pelaksanaan shalat qadha ini. Imam Syafi’i berpendapat bahwa meski dalam perjalanan yang membolehkan untuk qashar atau jama’, shalat mesti diganti sebagaimana asalnya. Mengganti yang telah terlewat, tentu dapat menjadi bentuk instropeksi diri akan kewajiban-kewajiban kita sebagai Muslim.