Pengertian Shalat Fardhu Menurut Istilah Adalah. Pengertian SHALAT secara bahasa atau etimologis adalah DOA. Adapun pengertian shalat secara ISTILAH atau terminologi adalah serangkaian ibadah khusus bagi umat muslim yang melibatkan bacaan & gerakan tertentu dimulai dengan takbiratul ikhram dan kemudian diakhiri dengan salam. Shalat adalah ibadah pokok dalam islam, sampai-sampai disebut sebagai tiang agama. Shalat ini adalah salah satu pilar dalam rukun islam selain syahdat, zakat, shaum dan haji. Terdapat dua hukum yang berkenaan dengan shalat yakni:. SUNNAH, adalah shalat yang apabila dilaksanakan maka mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tak mengapa.
Materi tentang tata cara shalat brainly.co.id/tugas/8821382. Kata Kunci : Takbiratul, Ihram, Salam, Wajib, Sunnah, Doa.
Kata shalla jika dibaca menjadi 'shalallahu 'alaih' yang mengandung makna semoga Allah SWT memberikan rahmat atau keberkahan kepada hambaNya. Pengertian sholat secara bahasa juga termaktub dalam firman Allah QS At Taubah ayat 103,. Firman Allah lainnya yang menyebut sholat sebagai doa tercantum pada surat Al Ahzab ayat 56. Sebab, sholat, zikir, dan doa merupakan tiga kata serangkai yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan hamba Allah sehari-hari. Oleh karena itu, korelasi antara sholat dengan doa adalah dua lafal mutaraadif.
Pendidikan Agama Islam di sekolah juga membekali siswa untuk mengenal shalat sunnah rawatib. Lantas, jika menemukan pertanyaan mengenai, 'Jelaskan pengertian shalat sunnah rawatib," bagaimana cara menjawabnya dengan tepat?
Pengertian shalat sunnah rawatib dapat dijelaskan dalam beberapa cara. Seperti yang dikutip dari Adakah Shalat Sunah Rawatib Setelah Asar dan Sebelum Maghrib?
Mahmud asy-Syafrowi, dikatakan demikian karena disyariatkan pengamalan sunnah ini secara rutin dan terus menerus. Kemudian, menurut istilah fuqaha, rawatib adalah shalat-shalat sunnah yang mendampingi shalat fardhu lima waktu dan dikerjakan pada saat sebelum atau sesudahnya. Berdasarkan penjelasan di atas, menurut Zezen Zainal Alim dalam bukunya yang berjudul Panduan Lengkap Shalat Sunah Rekomendasi Rasulullah, pengertian dari shalat sunnah rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu, baik yang dilakukan sebelum (qabliyah) maupun sesudah (ba'diyah) shalat fardhu.
Sholat sunnah ini termasuk dalam ibadah yang disarankan Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang termaktub dalam tuntunan hadistnya,. Artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT sholat demi allah SWT 12 raka'at (sunah) setiap hari, sebelum dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga.
Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW.".
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah ab’az.
Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya. Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.
Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan.
Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia. Ma’zur adalah keadaan seorang makmum yang tidak bisa menghabiskan fatihahnya dikala imam sudah ruku’ dikarenakan beberapa keuzuran seperti Orang yang lambat bacaan nya atau lupa fatihah dikala imam mau ruku’ atau lain sebagainya.
Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:. Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu.
Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria. Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah.
Catatan kaki [ sunting | sunting sumber ].
Artinya: "Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) sholat, maka tinggalkan keraguan dan ambilah yang yakin. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.". Menurut sejumlah hadits dan disepakati para ulama, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapa pun kesalahan dalam sholatnya.
Hal ini pun disebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah. Sementara itu, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi.
al-jamaah secara bahasa berasal dari kata al-Jam’u, masdar dari jama’a yang berarti pengumpulan/ penghimpunan. Shalat jamaah adalah gabungan dari kata shalat dan jamaah.secara bahasa berasal dari katamasdar dariyang berarti pengumpulan/ penghimpunan. Al-Jamaah menurut istilah fuqaha adalah bilangan manusia yang berjumlah banyak, al-Kasani berkata: “al-Jamaah terambil dari kata al-Ijtima”. Jumlah terkecil sebuah jamaah adalah terdiri atas dua orang yaitu antara imam dan makmum. Sedangkan menurut fikih shalat jamaah ialah “penghubung antara shalat makmum dengan imam”. Dari penjelasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa shalat jamaah adalah ikatan makmum dengan imam dalam shalat dengan syarat-syarat yang ditentukan atau dikhususkan.
Jadi, pengertian shalat jamaah dalam referensi ini adalah shalat fardhu yang dikerjakan dengan berkelompok sedikitnya terdiri atas dua orang yang mempunyai ikatan yaitu seorang dari mereka menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan, dimana makmum wajib mengikuti imam dari mulai takbiratul ihram sampai salam. Adib Bisri dan Munawir AF., Al-Bisri Kamus Indonesia-Arab Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1999).
Shalih bin Ghanim bin Abdullah as-Sadlani, Shalat Al Jama’ah Hukmuha aw Ahkamuha wat Tanbih ‘ala ma Yaqa’u fiiha min Bid’ain wa Akhtain, terj. M. Nur Abrari, Shalat Berjama’ah Panduan Hukum, Adab, Hikmah, Sunnah, dan Peringatan Penting tentang Pelaksanaan Shalat Berjamaah,(Solo : Pustaka Arafah, 2002).