Pelaksanaan Shalat Jumat Saat Corona. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain. "Boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," seperti dikutip dari salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com.Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF danApabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat.

"Selain soal salat Jumat bergelombang, MUI juga mengatur tentang perenggangan saf. MUI menyatakan salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat, hukumnya tetap sah tapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.Namun untuk mencegah penularan covid-19, MUI memperbolehkan penerapan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf.

Menurut MUI, salatnya tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah atau hajat yang sangat penting.MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat salat dengan pertimbangan hidung yang tertutup tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.Meski pada dasarnya, salat memakai masker hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah. Namun hukumnya tetap sah dan tidak makruh karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19.Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi.Pertama, pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat.Ketiga, jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.Berikut Isi Fatwa Lengkap MUI Nomor 31 tahun 2020:FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19I. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.B. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.3.

Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah.Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.C.

MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Pelaksanaan Shalat Jumat Saat Corona. MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit.

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," papar Asrorun. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi

Pelaksanaan Shalat Jumat Saat Corona. Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi

Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat.

Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.

Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.

Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

Pelaksanaan Shalat Jumat Saat Corona. Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat di tengah situasi Covid-19. “Hari ini adalah Jumat keempat yang ditiadakan, dan diganti dengan Zhuhur.

Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta Muchlis M Hanafi dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu. Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. “Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya.

Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Yang ingin menggantinya dengan Zhuhur, silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah.

Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.

Imbauan MUI Sinjai tentang Shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid

Pelaksanaan Shalat Jumat Saat Corona. Imbauan MUI Sinjai tentang Shalat Jumat dan Berjamaah di Masjid

Banyak yang mengatakan bahwa MUI melarang umat muslim melaksanakan shalat Jum’at. “Terkait dengan Fatwa MUI Indonesia mengenai shalat Jum’at yang ditiadakan dan dihentikan dengan shalat dhuhur di rumah hanya berlaku pada daerah yang sudah mewabah penyakit Covid-19 atau sudah masuk zona merah seperti Jakarta, ” kata H.Roslan, saat ditemui Jum’at (27/3/20). “Kalau belum gawat, yang bisa kita lakukan mengimbau masyarakat mengambil kewaspadaan maksimal. Jika merasa kurang sehat jangan menularkan ke orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Roslan, bahwa berdasarkan hasil rapat MUI Sinjai dengan Kantor Kemenag Sinjai serta hasil konsultasi dengan Bupati Sinjai dan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 telah disepakati, bahwa pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di masjid masih aman dilaksanakan dengan beberapa syarat. “Tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah lima waktu seperti biasa di masjid, disertai dengan kehati-hatian dan kewaspadaan sesuai dengan apa yang telah dianjurkan Pemerintah agar terhindar dari penyebaran virus corona,” jelasnya.

Roslan mengingatkan agar setiap umat Islam menjaga kesucian badan dengan air wudhu, memperbanyak berzikir serta mendoakan keselamatan bangsa dari wabah Covid-19. Bagi warga yang terkena penyakit atau udzhur karena sudah tua, dihimbau untuk sementara waktu melaksanakan shalat di rumah.

Kasus Covid-19 Membludak, MUI Minta Salat Jumat Diganti Salat

Pelaksanaan Shalat Jumat Saat Corona. Kasus Covid-19 Membludak, MUI Minta Salat Jumat Diganti Salat

Ketentuan pelaksanaan sholat di rumah berlaku mulai 22 Juni 202 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya ditandatangani Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta, Kiai Haji Ma'mun Al Ayyubi. Adapun isi surat seruan bersama ini dikeluarkan pada 21 Juni 2021 tersebut selengkapnya sebagai berikut:. Dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID 19. b. Siaran Pers No. 3/06/2021 tanggal 21 Juni 202 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan COVID-19.

a. Melihat perkembangan penyebaran kasus COVID-19 akhir-akhir ini mengalam lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakart dinyatakan ZONA MERAH. b. Perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

Related Posts

Leave a reply