Panduan Sholat Ied Fitri Di Rumah. Liputan6.com, Jakarta - Umat muslim di dunia di tahun ini memang menjalani bulan Ramadan berbeda dari tahun sebelumnya. Untuk merayakan Hari Kemenangan, umat muslim biasanya melaksanakan sholat Idul Fitri secara bersamaan. Namun, pandemi Corona atau Covid-19, membuat umat muslim tak bisa menjalani sholat Idul Fitri berjemaah di tahun ini.

Sebagai gantinya kita diimbau untuk melakukannya sendiri di rumah. Sholat Idul Fitri sendiri sebenarnya diperbolehkan apabila umat Islam sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjemaah.

Hukum sholat Idul Fitri sendiri yakni sunnah muakkad. Hukum sholat Idul Fitri ini sama halnya dengan hukum sholat Idul Adha dan Salat Witir.

Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah Secara Berjamaah dan Sendiri

Panduan Sholat Ied Fitri Di Rumah. Panduan Sholat Idul Fitri di Rumah Secara Berjamaah dan Sendiri

Pemerintah mengimbau masyarakat beraktivitas dan beribadah dari rumah, termasuk melaksanakan sholat Idul Fitri. Merespons hal itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menjelaskan panduan sholat Idul Fitri di rumah. Sholat secara berjamaah baru bisa dilaksanakan bila ada empat orang yang mengikuti sholat sedangkan bila kurang dari itu bisa melaksanakan secara sendiri.

"Kalau majelis ulama ketentuannya kalau di rumah (sholat Idul Fitri) di atas 3 orang, 4 orang dengan imam itu bisa sholat jamaah," terangnya dalam acara Assalamualaikum detikers, Senin (18/5/2020) malam. Kemudian, baca niat sholat Idul Fitri dalam hati, bertakbiratul ihram, serta ditambah dengan takbir sebanyak tujuh kali.

Dalam bertakbir sebanyak tujuh kali ikuti dengan membaca dzikir. "Pertama dilakukan dengan sholat dua rakaat (Idul Fitri).

Setelah melaksanakan sholat Idul Fitri, kata Nasaruddin, normalnya ada khatib yang berkhotbah di atas mimbar. "Normalnya di masjid, khatib yang telah ditentukan itu naik ke mimbar membaca khutbah.

Kalau keempat (orang) itu nggak bisa khutbah, ya sholat saja lalu dilanjut takbir saya kira dua sampai tiga kali, lalu saling salam-salaman, maaf-maafan, tidak perlu khutbah, kalau nggak ada khutbah apakah tetap sholat idul fitri?

Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Selama COVID-19

Panduan Sholat Ied Fitri Di Rumah. Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Selama COVID-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang memperbolehkan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah selama masa pandemi COVID-19 ini. MUI juga telah menyusun fatwa yang berisi tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 disebutkan beberapa hal sebagai berikut:. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), sholat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain. Fatwa MUI juga menjelaskan mengenai tata cara sholat Idul Fitri di rumah dan dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan sholat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:. c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjamaah) dalam fatwa ini.

Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah SWT.". Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.".

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Pada masa pencegahan Covid-19, kita memindahkan aktivitas ibadah dari masjid ke rumah, termasuk shalat Idul Fithri. Keterangan mazhab Syafi’i ini dapat ditemukan pada Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh M Nawawi Banten.

Shalat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 106). Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman/ma’mūman lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”. Dalam situasi covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fithri tetap dianjurkan di rumah dengan jumlah jamaah terbatas.

Related Posts

Leave a reply