Panduan Sholat Idul Adha Di Rumah. Ditambah berita buruknya saat ini bangsa Indonesia sedang berada dalam kondisi Siaga 1 Covid-19 gelombang ke dua. Untuk menekan angka penambahan kasus aktif virus corona pemerintah mengambil kebijakan dengan mengambil keputusan melalui Surat Edaran pemerintah bahwa sholat Idul Adha untuk kawasan di zona merah dengan pemberlakuan PPKM darurat dihimbau untuk melaksanakan sholat Ied di rumah saja.
Bagi yang belum mengetahui tata cara dalam melaksanakan shalat Idul Adha. “Ushallii sunnatan liidil adha rok’ataini (makmuman / imaaman) lillahi ta’alaa.”.
Artinya: “Aku berniat salat Iduladha dua rakaat [sebagai makmum / imam] karena Allah ta’ala.”. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan. Adapun panduan sholat Idul Adha dirumah merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Adha saat pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi.
Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah. Bagaimana hukum dan cara pelaksanaan Idul Adha di rumah?
Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:. Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah.
Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian. Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied.
“Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah baik sendirian atau berjamaah.
Pelaksanaan salat Ied setiap Hari Raya Idul Adha untuk tahun ini mesti sedikit mengalami penyesuaian akibat pandemi virus corona. Tak semua orang bisa melaksanakan salat Ied di masjid atau tanah lapang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat dan penyembelihan kurban saat Idul Adha. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menjelaskan, perlu panduan khusus agar beribadah tetap sesuai kaidah hukum agama tetapi juga aman dari penularan virus corona. Berikut panduan salat Idul Adha baik dilakukan secara berjamaah atau sendiri (munfarid) dikutip dari fatwa MUI. Ilustrasi: Sebelum menunaikan salat Idul Adha, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
(Foto: Safir Makki) Ilustrasi: Sebelum menunaikan salat Idul Adha, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. Salat Idul Adha yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri (munfarid).
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah maka salat Idul Adha tetap boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Merujuk pada Fatwa MUI 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.". "Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah," ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.
Kiai Ni'am menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Masih menurut fatwa di atas disebutkan bahwa ketentuannya sama, hanya saja dari segi niat adalah sebagai berikut:. اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ للهِ تَعَالَى "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat karena Allah ta’ala.".
DESKJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H, besok Selasa, 20 Juli 2021. Baca Juga: Selamat Idul Adha 2021, Kumpulan 21 Ucapan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Berikut tata cara sholat Idul Adha di rumah yang perlu Anda ketahui. "Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal dan sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurut dia, jika tidak memungkinkan untuk berjamaah, tetap sunnah dilakukan sendirian. Berikut ini panduan tata cara sholat Idul Adha di rumah yang dikutip dari berbagai sumber:. Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta'ala".
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala". Baca Juga: Cara Mendengarkan Khutbah Hari Arafah 2021 dalam Bahasa Melayu, Klik Link di Sini. Baca Juga: Jalan Tol Tutup Selama Libur Hari Raya Idul Adha 2021, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Lewat.
Shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020) - Simak tata cara shalat Idul Adha beserta ketentuan pelaksanaannya. TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat dan tata cara shalat Idul Adha di rumah secara sendiri maupun berjemaah.
Pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan atau tempat terbuka hanya bisa dilakukan di wilayah yang dinyatakan aman atau diluar zona merah Covid-19. Untuk itu, shalat Idul Adha dapat dikerjakan di rumah, secara sendiri maupun berjemaah.
Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag. Adapun panduan shalat Idul Adha ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di masa Pandemi.
Sesuai fatwa tersebut, panduan dan tata cara Shalat Idul Adha bisa merujuk pada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Shalat Idul Adha yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:.
Ilustrasi sholat - Simak isi surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag tentang panduan shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H dalam artikel ini. TRIBUNNEWS.COM - Inilah panduan mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kurban pada tahun ini.
Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H di saat Pandemi Covid-19. Baca juga: Terbitkan Seruan Gubernur, Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha dari Rumah. Menag juga menerangkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi Covid-19:.
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:.