Panduan Shalat Ied Di Rumah Mui. Salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Sehingga masyarakat dalam melaksanakan sholat idul fitri yg jatuh pada hari minggu tgla 24 Mei 2020 dapat berjalan lancar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Tak hanya MUI, Pimpinan Pusat Muhammdiyah juga mengeluarkan edaran bahwa salat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti. Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Imam An-Nawawi, 2010M:V/8).

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut, Apabila salat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah:. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Ied berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.

MUI Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah

Panduan Shalat Ied Di Rumah Mui. MUI Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah

Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan surat panduan yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye diimbau agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing guna memutus rantai penularan Covid-19.

Dalam buku panduan MUI dijelaskan bahwa Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Shalat Idul Fitri disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. Adapun ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah, dimulai dengan bilal yang mengumandangkan lafal “ash-shalata jami’ah”.

Shalat Ied di Rumah, Begini Penjelasan Walikota

Panduan Shalat Ied Di Rumah Mui. Shalat Ied di Rumah, Begini Penjelasan Walikota

Dikatakannya, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari himbauan Menteri Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Yang mana bagi daerah-daerah zona merah dan tengah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka itu jawabannya tetap di rumah.

Sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona dan kini juga tengah melaksanakan PSBB bersama 5 kabupaten/kota di Riau, sebut walikota, maka pemerintah kota mesti mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Kementerian Agama dan juga Fatwa MUI tersebut. Menurut walikota, menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat lebih utama dan wajib dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 daripada mengizinkan pelaksanaan Shalat I'd secara berjamaah yang hukumnya Sunnah Muakkad.

Disampaikan Walikota lagi, jika pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan Shalat Ied secara berjamaah, maka dinilai lebih rawan terjadinya penularan wabah virus corona secara massal. Bila saja titik pelaksaanan shalat 1.000 titik baik di lapangan maupun di masjid, dan bila satu titik dihadiri 200 orang saja, ini kita ambil angka kecil saja, berarti di pagi Idul Fitri 1 Syawal itu, ada pertemuan 200 ribu orang," paparnya. Jadi itulah alasannya kenapa kita harus melaksanakan shalat Id di rumah saja," tutupnya.

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 2021 Berjamaah ataupun Sendiri

Panduan Shalat Ied Di Rumah Mui. Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 2021 Berjamaah ataupun Sendiri

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan Shalat Idul Fitri 2021 berjamaah ataupun sendiri di rumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), disertai dengan ketentuan khutbah Idul Fitri. Lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, shalat Idul Fitri diimbau untuk dikerjakan di rumah. Meski demikian, Kementerian Agama membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di masjid untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1442 H: Ajaran Tentang Dua Kesadaran. Tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengalurkan Fatwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi. Berikut panduan shalat Idul Fitri berjamaah atau sendiri berdasarkan Fatwa MUI:.

Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Tata Cara Sholat Ied di Rumah Saat Pandemi Corona dan Hukumnya

Panduan Shalat Ied Di Rumah Mui. Tata Cara Sholat Ied di Rumah Saat Pandemi Corona dan Hukumnya

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik berjamaah maupun sendiri, pada saat pandemi virus corona belum mereda. Biasanya, salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang memberikan pendapat tentang ketentuan salat Ied saat pandemi virus corona dan tata cara pelaksanaannya.

Fatwa MUI tersebut juga mencantumkan tiga jenis ketentuan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat Ied di tempat lapang, demikian dilansir laman NU Online.

Related Posts

Leave a reply