Pahala Perempuan Shalat Di Masjid. Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid.
Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. "Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS.
Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.
Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid untuk menunaikan sholat, ia pergi berdua bersama dengan sopir laki-laki, beliau menjelaskan :. Dan (yang perlu diingat) jika memang keadaannya lebih utama sholat di masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir (pria), karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi jika seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang wanita meremehkan perkara ini, janganlah ia mengatakan, misalnya: “Sopir ini adalah seorang pria yang baik, jadi saya merasa aman dari diganggu olehnya. Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang. Adapun jika ia pergi (ke masjid) bersama para wanita lainnya, maka ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula kholwah”. Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :.
“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama”, hal ini menunjukkan pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang sholat) di masjid juga bisa didapatkan oleh wanita pula (ketika ia sholat di rumahnya) atau bahkan bisa lebih besar, karena keta’atan wanita tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan yang besar. Jadi, apabila ia mena’ati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia diharapkan mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi!”. Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda. 🔍 Contoh Syirik Kecil, Download Buku Islam Gratis Pdf, Yaumul Hisab Adalah, Doa Untuk Sahabat Yang Jauh, Lihat Cerita Sek.
Hal ini berhubungan dengan perintah Allah yang memerintahkan untuk para wanita supaya tetap berdiam diri dirumah. Dibandingkan harus mendatangkan satu permasalahan karena suami tidak mengizinkan maka juga sebaiknya untuk melaksanakan shalat dirumah. Hal ini juga untuk menghindarkan seorang wanita dari prasangka yang tidak-tidak ketika ia keluar rumah sendiri tanpa didampingi oleh suaminya.
Ketika seorang wanita keluar dari rumah maka akan banyak sekali godaan syetan yang bisa mengganggunya. Bahkan untuk seorang istri bisa melakukan kebohongan dan hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadahan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka diaktakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, ‘Masuklah adlam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka’ (Hr. Seorang wanita sangat rentan dengan berbagai pikiran kurang baik ketika harus keluar masuk rumah dalam waktu yang sering. Oleh karena itu, jika memang shalat ke masjid justru menimbulkan fitnah sebaiknya dilakukan dirumah saja. “Imam Malik berdalil dengan Hadis Nabi SAW, ‘setiap wnaita muslimah dari golongan mana saja yang terkena atau memakai wangi-wangian maka hendaklah tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR.
Seperti misalnya membaca Al Qur’an, berzikir ataupun ibadah lainnya yang akan mendatangkan pahal berlebih untuknya.
Ummu Salamah RA juga menambahkan, "Di masa Rasulullah SAW, para wanita ikut hadir dalam shalat berjamaah. Hadis dari Abu Qatadah Al-Anshari RA mengatakan, Rasulullah SAW pernah berniat ingin memanjangkan shalatnya.
Jadi, perbuatan melarang kaum wanita untuk ikut shalat berjamaah ke masjid adalah tindakan keliru. Hal ini juga bertentangan dengan hadis Nabi SAW, "Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.". Kaidah asal kaum perempuan dihukum sunah untuk ikut shalat berjamaah ke masjid. Namun, jika shalatnya kaum perempuan di masjid mengundang fitnah, rawan keamanan, serta uzur lainnya, kembali kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad tadi.
Imam Abu Hanifah, Syafi'i, dan Hanbali memakruhkan wanita berparas cantik untuk shalat berjamaah ke masjid. Imam Malik berdalil dengan hadis Nabi SAW, "Setiap wanita Muslimah dari golongan mana saja yang terkena atau memakai wangi-wangian maka hendaklah tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.". Intinya, selama aman dari fitnah dan pengaruh-pengaruh negatif, wanita disunahkan shalat berjamaah ke masjid.
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.
beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi.
Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing.
Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.
Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada 'illat hukumnya, larangan tersebut tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam kaidah usul fikih: Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya).
Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan. Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.
Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Dari hadits Abu Dzar ini juga kita pahami bahwa shalat tarawih dianjurkan dilakukan berjamaah bersama imam di masjid.
Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. “jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. “Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menyatakan hal serupa: “Shalat tarawih di rumah bagi wanita lebih utama. Sebagian ulama juga menilai, khusus untuk shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilaksanakan di masjid. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Lebih utama bagi wanita untuk shalat tarawih di rumahnya. 🔍 Talbis Adalah, Adab Menghafal Al Quran, Potong Rambut Ketika Haid, Kisah Nabi Muhammad Lengkap Dan Mukjizatnya, Syarat Wajib Puasa Ramadhan, Kisah Inspiratif Rumah Tangga Islami, Walyatalattaf Artinya, Pemuda Dalam Pandangan Islam, Langkah Langkah Mandi Junub, Syarat Masuk Surga Tanpa Hisab.