Orang Yang Tidak Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat. Hal yang perlu diketahui adalah bahwasannya sholat Jumat tidak diwajibkan kepada seluruh orang. Berikut 5 syarat wajib sholat Jumat dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Syekh Wahbah Az Zuhaili juz 2.

Syarat wajib sholat Jumat yang pertama adalah beragama islam, sudah baligh, dan berakal sehat. Tetapi jika perempuan ingin melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu.

Hal ini tertulis dalam riwayat hadist nabi yang berbunyi "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang.

Jangan Lalai, Siapa Saja yang Wajib Melaksanakan Shalat Jum'at? -

Orang Yang Tidak Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat. Jangan Lalai, Siapa Saja yang Wajib Melaksanakan Shalat Jum'at? -

PEKANBARU – Setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal wajib hukumnya melaksanakan ibadah sholat jum’at. Kewajiban itu berkali-kali ditegaskan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti salah satunya dalam surat ke 62 Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:.

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui,” (Al Jumu’ah 62:9). Berikut ini syarat wajib Sholat Jumat yaitu:.

Laki-laki (bagi wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat). Sehat (orang yang sakit tidak diwajibkan). “Bagi musafir tidak wajib shalat Jumat.” (HR.

Empat Jenis Orang yang tak Wajib Shalat Jumat

Orang Yang Tidak Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat. Empat Jenis Orang yang tak Wajib Shalat Jumat

Dalam beberapa hadis yang diriwayatkan seperti dari Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka Allah menutup hatinya. Meski demikian, ada empat jenis orang Muslim yang tidak diwajibkan untuk melakukan shalat Jumat.

Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. "Shalat Jumat merupakan hak yang wajib atas setiap Muslim (dengan berjamaah), kecuali atas empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.".

Walaupun perawi hadis ini, Thariq bin Syihab, tidak meriwiyatkannya secara langsung dari Nabi tapi dia adalah seorang sahabat, sehinggga apa yang disampaikannya dapat diterima. Apalagi, telah banyak riwayat dari sumber lain yang mendukungnya.

Namun, bagaimana jika ada orang yang diluar empat orang pengecualian tersebut berhalangan atau tidak melakukan shalat Jum'at, maka dia harus menggantinya dengan melakukan shalat Dzuhur dengan empat rakaat. Sedangkan Jika ada jamaah yang telat datang ke masjid untuk melakukan shalat Jumat, sementara imam telah mengangkat kepala dan dari ruku' pada rakaat kedua, dia harus melanjutkan sendirian dengan melaksanakannya empat rakaat.

Shalat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah Saja Dalam Kondisi

Orang Yang Tidak Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat. Shalat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah Saja Dalam Kondisi

05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.

Hukum Sholat Jumat Bagi Orang Bepergian

Orang Yang Tidak Diwajibkan Melakukan Shalat Jumat. Hukum Sholat Jumat Bagi Orang Bepergian

Sholat dua rakaat dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim lelaki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas. Syekh Utsaimin menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada sholat Jumat di gurun pasir.

Menurut Syekh Utsaimin, orang-orang badui zaman dahulu tinggal di sekitar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan sholat Jumat. Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal sebagai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan.

Abu Ali ibn Abu Hurairah mengatakan, sah bagi mereka menyelenggarakan sendiri sholat Jumat karena orang yang wajib sholat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu). Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri. Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan.

Related Posts

Leave a reply